Kamis, 30 Juni 2011

Peluang Bisnis Olah Sampah Jadi Kompos di Batam





Sampah merupakan barang yang tidak dipakai lagi atau dibuang. Banyak orang melihat sampah sebgai sebuah problem yang harus dihadapi karena mengganggu kesehatan masyarakat. Namun bagi seseorang yang sudah melek teknlogi, pengolahan sampah adalah suatu peluang untuk menghasilkan uang. Berikut ini adalah liputan mengenai peluang dan solusi masalah persampahan : 






Bisnis Olah Sampah Jadi Kompos di Batam
Oleh Komposter BioPhoskko (Album) · Diperbarui lebih dari setahun yang lalu · Diambil di Tanjung Sengkuang Batam
Lihat Semua
Dalam album ini (5)

Lihat Semua
Sponsor
TIME LINE THERAPY International...
Ingin mendalami Time Line dan menjadi Praktisi Time Line Therapy Internasional? Lengkapi skil Praktisi NLP Anda dgn tool powerful ini!
Konfirmasi Kehadiran · 77 orang akan hadir.
Jalan-jalan Diskon 50%
dealkeren.com
Diskon 50-90% untuk paket wisata dan liburan seru! Dapatkan hanya di Dealkeren.com
Waktunya fitness
awali hari anda dengan kegiatan yang menyegarkan dan saatnya untuk menjadi bugar! Klik disini untuk hemat bersama Groupon!
Misteri Wafatnya Ibu Tien
Menurut rumor yang berkembang saat itu, dua putra Soeharto saling tembak dan tanpa sengaja mengenai Ibu Tien. Betulkah demikian?












Program CSR (Corporate Social Responsibility) suatu perusahaan Amerika - Mc Dermott Indonesia di Batam, dimulailah model pengolahan sampah kota menjadi kompos dan pupuk organik cair oleh Karang Taruna di Tanjung Sengkuang Batam. Diketahui, kota Batam memiliki potensi pasar kompos untuk pasar lokal dan ekspor Malaysia), dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding di Jawa, akan memberi insentif bagi berkembangnya olah sampah.

Dg teknologi Biophoskko, biaya per ton atau 3 m3 bahan sampah sekitar Rp 250 rb, dihasilkan 400 kg kompos dan 20 botol pupuk organik cair @ 500 ml per hari di setiap Instalasi IPKK. Dg harga di Batam kompos Rp 3000/kg dan pupuk cair Rp 40.000/ botol, akan bernilai Rp 2.000.000,-/ batch produksi/hari.

Pasar besar antaranya perkebunan buah naga di sepanjang Jembatan I sd III atau berbagai kebun pertanian sayuran di wilayah sekitar pulau. Kompos di batam juga sangat diperlukan bagi perbaikan tanah, pembangunan taman pekarangan dan taman kota.

Good jobs rekan2 PT CVSK - khususnya Bu Dwi Nurul dan terimakasih pada Mc Dermott yang telah menyalurkan CSR nya pada perbaikan lingkungan sekaligus memberi lapangan kerja dan usaha di Kota Batam. 













Senin, 27 Juni 2011

Benarkah Perahu Nabi Nuh Ditemukan ?





Benarkah Perahu Nabi Nuh Ditemukan di Turki? Menurut hasil penelitian, bahwa peneliti yakin bahwa perahu tersebut benar milik Nabi Nuh. Ternyata apa yang tertulis di dalam Alkitab adalah suatu berita dan kabar yang benar-benar harus dikabarkan sebagai berita gembira bagi setiap orang di atas bumi ini. Silahkan membaca artikel berikut ini: 






"Kami belum yakin 100 % bahwa ini benar perahu Nuh, tapi keyakinan kami sudah 99 %." 




VIVAnews - Dikisahkan, sekitar 4.800 tahun lalu, banjir bandang menerjang Bumi. Sebelum bencana mahadahsyat itu terjadi, Nabi Nuh -- nabi tiga agama, Islam, Kristen, dan Yahudi, diberi wahyu untuk membuat kapal besar -- demi menyelamatkan umat manusia dan mahluk Bumi lainnya.

Cerita tentang bahtera Nabi Nuh dikisah dalam berbagai buku, sejumlah film dan lain-lain. Sejumlah ahli sejarah dari berbagai negara sudah lama penasaran dengan kebenaran kisah ini.

Untuk membuktikan kebenaran cerita itulah, kelompok peneliti dari China dan Turki yang tergabung dalam 'Noah's Ark Ministries International' selama bertahun-tahun mencari sisa-sisa perahu legendaris tersebut.

Kemarin, 26 April 2010 mereka mengumumkan mereka menemukan perahu Nabi Nuh di Turki. Mereka mengklaim menemukan sisa-sisa perahu Nabi Nuh berada di ketinggian 4.000 meter di Gunung Agri atau Gunung Ararat, di Turki Timur.

Mereka bahkan mengklaim berhasil masuk ke dalam perahu itu, mengambil foto dan beberapa specimen untuk membuktikan klaim mereka.

Menurut para peneliti, specimen yang mereka ambil memiliki usia karbon 4.800 tahun, cocok dengan apa yang digambarkan dalam sejarah.

Jika klaim mereka benar, para peneliti Evangelis itu telah menemukan perahu paling terkenal dalam sejarah.

"Kami belum yakin 100 persen bahwa ini benar perahu Nuh, tapi keyakinan kami sudah 99 persen," kata salah satu anggota tim yang bertugas membuat film dokumenter, Yeung Wing, seperti dimuat laman berita Turki, National Turk, 27 April 2010.

Grup yang beranggotakan 15 orang dari Hong Kong dan Turki hadir dalam konferensi pers yang diadakan Senin 26 April 2010 lalu.

Kepada media yang hadir saat itu, mereka juga memamerkan specimen fosil kapal yang diduga perahu Nuh, berupa tambang, paku, dan pecahan kayu.

Seperti yang dijelaskan para peneliti, tambang dan paku diduga digunakan untuk menyatukan kayu-kayu hingga menjadi kapal. Tambang juga digunakan untuk mengikat hewan-hewan yang diselamatkan dari terjangan bah -- begitu juga dengan potongan kayu yang dibuat bersekat untuk menjaga keamanan hewan-hewan.

Penemuan besar ini jadi amunisi untuk mendorong pemerintah Turki mendaftarkan situs ini ke UNESCO -- agar lembaga PBB itu ikut menjaga kelestarian perahu Nuh.

Awalnya, direncananya para arkeolog akan menggali perahu itu dan memisahkannya dari gunung. Namun, hal tersebut tak mungkin dilakukan, meski nilai sejarah penemuan ini sangat tinggi.

***

Diyakini, ketika air surut, perahu Nuh berada di atas Gunung. Meski tiga agama besar mengabarkan mukjizat Nabi Nuh, tak ada penjelasan sama sekali, di mana persisnya perahu itu menyelesaikan misinya.

Sejak lama penduduk lokal Turki yang tinggal di pegunungan maupun kota-kota lain percaya bahwa perahu Nabi Nuh berada di Gunung Ararat.

Apalagi, pilot pesawat temput Turki dalam sebuah misi pemetaan NATO, mengaku melihat benda besar seperti perahu di Dogubayazit, Turki.

Pada 2006, citra satelit secara detil menunjukan benda mirip kapal yang diduga perahu Nuh itu adalah gunung yang dilapisi salju.

Beberapa ahli lain berpendapat bahwa sisa-sisa perahu Nuh menjadi bagian dari pemukiman manusia -- yang selamat dari bencana banjir bah.

Namun, peneliti yang mengklaim penemu perahu Nuh membantahnya. "Kami tak pernah menemukan ada manusia yang bermukim di ketinggian 3.500 meter dalam sejarah umat manusia."

Cuaca sangat dingin di ketinggian 4.000 meter itu oleh para penemu diyakini menjaga kondisi perahu Nuh selama ribuan tahun. 





sumber:




Minggu, 26 Juni 2011

Siapa Ayah dari Anak Mulan Jameela? Ahmad Dhani kah?





Siapakah Anak dari Mulan Jameela? Ahmad Dhani kah? Tentu saja ini masih menjadi pertanyaan. Dalam suatu wawancara khusus dengan salah satu media, Ahmad Dhani pernah mengatakan akan memberitahukan siapa ayah dari anak tsb dengan catatan mau membayar sebesar 1 Milyar, Gendeng Apa? Berikut ini liputannya: 





Kaspersky Lab E-Store
Disebut-sebut sebagai ayah dari anak yang dilahirkan artis Mulan Jameela , musisi Ahmad Dhani mengaku tak merasa dirugikan. Baginya, hal tersebut sudah biasa. Malahan menurutnya, yang merasa dirugikan adalah mantan suami Mulan, Harry Nugraha.

"Saya sudah biasa kok, yang banyak dirugikan itu Aa' Harry, dia merasa benar-benar nggak pernah ngomong tentang itu kok, tapi ditulisnya soal itu. Saya juga nggak rugi, karena dibilang bayinya cantik. Kalau ditulis bayinya jelek mungkin rugi," ujar Dhani saat ditemui di peluncuran Souniq Future Digital Music World di Hard Rock Cafe, Jakarta, Kamis (23/6).



Sebelumnya, dalam sebuah pemberitaan di Tabloid NOVA, mantan suami Mulan, Harry Nugraha menyatakan jika Mulan telah melahirkan bayi cantik. 


Disebut-sebut pula bahwa ayah dari anak yang dilahirkan Mulan adalah darah dan daging Ahmad Dhani . Dhani pun menganggap berita itu tidak lebih dari mengarang belaka.

"Saya sebagai artis, berita ngarang itu sih sudah biasa. Kalau nanti diperpanjang ya bisa dilaporkan ke Dewan Pers, akan difasilitasi. Tapi kalau Mulan nggak perlu lah. Saya malah tahu dan dapat beritanya dari Mulan, pengakuan dari Harry kan karena tidak pernah wawancara soal itu," kata Dhani.

Tadi dibilang Mulan melahirkan bayi cantik, jadi benar kalau Mulan sudah melahirkan? "Kalau dilihat putrinya cantik kalau memang ada, ya saya bangga. Kalau soal kebenarannya, oh itu rahasia dong," kata Dhani. (kpl/adt/bun) 





sumber:








Sabtu, 25 Juni 2011

LANGKAH-LANGKAH MENAGIH UTANG SECARA LEGAL





Beginilah langkah-langkah menagih utang kepada peminjam yang tak kunjung membayarnya! Ikuti dan lakukanlah langkah-langkah berikut ini: 






Pada kesempatan ini kami dari Ricks and co ingin berbagi pengalaman kepada anda jika anda meminjamkan uang kepada rekan atau seseorang kemudian merasa sulit untuk menagihnya.

Hutang yang sulit ditagih itu dalam hukum disebut wan prestasi. Cara yang dibenarkan menurut
hukum adalah sebagai berikut: 





1. Anda dapat menegur secara baik-baik kepada orang yang meminjam uang anda baik lewat telepon, atau datang langsung kepada yang berhutang. Kemukakan maksud anda bahwa hutang tersebut jatuh tempo dan harus dikembalikan.
ada 2 macam tipe hutang: satu dengan perjanjian kedua dengan lisan
Jika ada perjanjiannya maka tunjukan pasal yang menyatakan hutangnya jatuh tempo disertai cara pelunasan atau sangsinya. Jika tidak ada perjanjiannya maka usahakan
dengan membawa saksi yang mengetahui adanya hutang tersebut. 






2. Ada kalanya anda dapat membuat semacam surat somasi atau teguran kepada yang berhutang yang isinya agar segera melunasi hutang tersebut. Kemukakan bahwa hutang tsb dapat diselesaikan secara baik baik, tetapi jika tidak maka akan disielesaikan secara hukum. 






3. Jika yang berhutang sulit untuk ditagih hutangnya maka cara yang dapat ditempuh menurut hukum:
a. Datang kepada orang tuanya atau saudaranya yang mengatakan bahwa yang berhutang tersebut harus segera melunasi hutang tersebut dan memberitahu sangsinya jika tidak segera membayar hutang. Pihak lain ini diharapkan mampu membantu orang yang berhutang tsb
b. Terangkan kepada pihak yang berhutang bahwa Hutang piutang dalam hukum biasanya masuk dalam perbuatan perdata jika terdapat perjanjian yang membuatnya, sangsinya oleh pengadilan dapat dengan sita jaminan. Tetapi jika secara lisan maka lebih tepat jika dibawa ke pidana yaitu melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dan dapat diselesaikan dengan laporan kepolisian dengan sangsi penjara 





4. Cara lainnya agar hutang tersebut dapat ditagih yaitu memperbaharui perjanjian hutang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai dan merubah cara pembayaran agar lebih mudah dengan cara cicilan 1 , 2 dstnya sesuai kesepakatan. Cantumkan juga pasal yang mengatakan jika hutang tidak diselesaikan maka akan dapat dibawa ke proses pidana 





5. Jika semua cara tersebut juga tidak membuahkan hasil maka ada 2 cara: 


1. Melaporkan ke pihak kepolisian 


2. Memasukan gugatan ke pengadilan 















Kamis, 23 Juni 2011

Contoh Surat Gugatan Perkara Hutang Piutang





Hutang tak dibayar, dukun bertindak! Itu adalah ungkapan jaman dahulu kala. Kini, bila hutang tidak dibayar ada baiknya kita mengajukan gugatan perdata kepada tergugat agar mau menyelesaikan hutang-hutangnya. Ada banyak keuntungan yang diperoleh dari tindakan ini yakni uang bisa kembali bahkan lebih dari yang pernah kita pinjamkan apabila kita mau menempuh cara ini! Sekarang mari kita lihat contoh surat gugatan kepada pengadilan negeri setempat sbb:









SURAT GUGATAN 





Tangerang, 27 Mei 2009 


Kepada Yth. 


Ketua Pengadilan Negeri Tangerang
Jalan TMP.Tangerang 15118 





Dengan Hormat, 


Saya yang bertandatangan dibawah ini Aulia Hasnan, SH.MH. advokat pada kantor hukum yang beralamat di Jalan Perintis blok K no.2A,Cikokol Tangerang.berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Mei 2009, bertindak untuk dan atas nama: 





Nama        : Muhamad Reza 


Umur         : 30 tahun 


No.KTP    : 09.0212.200680.0014 


Agama      : Islam 


Pekerjaan : Wiraswasta 


Alamat      : Jalan Daan mogot No.24, Cipondoh, Tangerang 





Yang dalam hal ini memilih berdomisili dikantor kuasa hukumnya yang telah disebut diatas yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:

Nama :Al-Bani Nugraha
Umur :26 tahun
No.Ktp :09.6252.150441.1002
Agama :Islam
Pekerjaan :Wiraswasta
Alamat Jalan A.Yani No.151 Rt 17/07, Cikokol, Tangerang.

Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat, berdasarkan alasan sebagai berikut:

BAHWA diantara Penggugat dan Tergugat telah terjadi suatu perikatan dalam hal ini perjanjian utang piutang, yang dilakukan pada tanggal10 September 2008 dihadapan dua orang saksi. Penggugat meminjamkan sejumlah uang kepada Tergugat sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) kepada Tergugat. Dalam perjanjian ini Tergugat menyetujui untuk membayarnya secara berangsur selama satu tahun dengan jumlah angsuran sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap tanggal 15 per bulan:
BAHWA sejak bulan Januari Tergugat melakukan wanprestasi dengan tidak membayar uang angsuran kepada Penggugat tanpa alasan yang jelas:
BAHWA sesuai dengan perjanjian utang piutang, pada tanggal 10 Mei 2009, 18 Mei 2009, dan 22 Mei 2009 Penggugart telah memberikan teguran tertulis (somasi) yang dikirimkan ke alamat Tergugat, namun tidak ditanggapi:
BAHWA Penggugat telah denganitikad baik mengajak Tergugat untuk bersama-sama mencari jalan keluar permasalahan pembayaran hutang namun tidak ditanggapi:
BAHWA sesuai denagn Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya:
BAHWA sesuai dengan perjanjian utang piutang disepakati bahwa setiap keterlambatan pembayaran angsuran dikenakan bunga sebesar 5% perbulan:
BAHWA dengan tidak dibyarnya hutang tersebut Penggugat telah mengalami kerugian sebesar RP. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan angsuran bulan Mei yang belum dibayar. Karena perbuatan Tergugat ini Penggugat tidak dapat menjalankan usaha dan biaya rutin bulanan Penggugat:
BAHWA Penggugat menginginkan Tergugat untuk membayar angsuran tersebut atau membayar kerugian yang dialami Penggugat tersebut:
BAHWA berdasarkan alasan-alasan diatas denagn ini Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai berikut:

PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi denagn segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat:
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp.150.000.000 beserta bunganya sebesar 5% per bulan:
4. Menghukum Tergugat untuk membayara semua hutangnya kepada Penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini;
6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini:
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijadikan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.
SUBSIDIAIR
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.


Hormat Saya
Kuasa Hukum Penggugat


AULIA HASNAN, S.H. M.H. 





sumber:








Rabu, 22 Juni 2011

Trik Rentenir Menggaet Korban dengan Istilah Titip Uang





Rentenir adalah penghisap darah manusia. Dengan bunga yang mencekik leher tentu saja akan membuat korban akan kehabisan darah (akal) untuk melunasi hutang-hutang tersebut. Akhirnya timbullah konflik! Konflik secara hukum dengan para rentenir tidak perlu ditakuti! Karena biasanya para rentenir menggunakan istilah titip uang dalam surat perjanjian, sedangkan masalah bunga akan diucapkan secara lisan saja dengan bunga yang cukup fantastis hingga 30% per bulan. Nah, dalam undang-undang dinyatakan segala bentuk pinjaman dengan bunga lebih dari 5% adalah illegal. Sedangkan untuk istilah titip uang tidak diperkenankan untuk menuntut bunga dari peminjam. Jadi, hadapi dan pelajari trik hukum mengenai hutang-piuatang dengan seksama. Selamat membaca tulisan berikut:
 



Sophos Computer Security - Learn moreMakin sulitnya kondisi ekonomi masyarakat saat ini membuat mereka mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan problem kehidupan. Peluang ini dimanfaatkan oleh rentenir Ibarat sudah jatuh, masyarakat yang terpaksa menerima bantuan rentenir, masih harus tertimpa tangga pula. Karena harus dibelit bunga berbunga yang semakin mencekik leher.

Ada kasus menarik yang kami tangani dimana klien (debitur) merasa sudah kehabisan akal untuk mengatasi masalahnya dengan rentenir (kreditur). Klien merasa tidak siap mental ketika sang rentenir sering datang ke rumahnya untuk menagih hutang. Pembayaran bunga menjadi lebih besar dari pada hutang pokoknya. Akibat ulah rentenir ini, masyarakat bisa bangkrut/pailit.

Bagi seorang rentenir, hidup adalah mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa mempedulikan apa esensi dari perbuatannya. Ketika ada seorang klien datang padanya, tak segan-segan ia membantu kliennya tersebut dengan memberikan sejumlah uang yang mereka butuhkan dengan meminta jaminan. Sebagian besar orang yang memohon bantuannya tersebut adalah orang yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Dalam surat perjanjian yang ditawarkan rentenir kepada kliennya, tertera kata-kata “uang titipan”. Seolah-olah sang rentenir ingin mempersepsikan dirinya sebagai orang yang menitipkan uang kepada klien. Rentenir dikesankan bukan sebagai orang yang memberi pinjaman uang dengan bunga. Walaupun kenyataannya adalah pinjaman uang dengan bunga. Lantas, apa sebenarnya yang ingin dihindari oleh sang rentenir dengan trik “uang titipan” tersebut. Serta alasannya untuk menghindari akibat hukum dari perbuatan “memberi pinjaman uang dengan bunga”.

Ketika sang rentenir meminjam istilah “uang titipan”, bukankah seharusnya ia menjadi pihak yang sangat dirugikan oleh kata-kata yang dibuatnya sendiri?. logikanya ketika seseorang menitipkan sesuatu kepada orang lain, justru seharusnya yang mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar retribusi adalah orang yang menitipkan, bukan sebaliknya. Sehingga sebenarnya sang rentenir tidak berhak atas pembayaran bunga dari klien (debitur). Sebaliknya ia yang harus membayarkan sejumlah uang atas titipannya tersebut kepada klien. 


 

US Store PDP. BitDefender Total Security 2011 3PCsPada pasal 1718 KUH Perdata disebutkan ”Jika benda yang dititipkan telah memberikan hasil-hasil yang dipungut atau diterima oleh si penerima titipan, maka ia diwajibkan mengembalikannya. Ia tidak diharuskan membayar bunga atas jumlah-jumlah uang yang dititipkan kepadanya, selain sejak hari ia lalai mengembalikannya, setelah diperingatkan.”

Pasal ini menjelaskan tentang hubungan hukum antara orang yang menitipkan sesuatu dengan orang yang menerima titipan. Apabila diterapkan pada kasus diatas, maka klien (debitur) tidak diharuskan membayar bunga walaupun uang titipan tersebut telah memberikan suatu hasil yang menguntungkan klien (debitur). Hal inilah sekiranya yang dapat sedikit membalas perbuatan licik rentenir terhadap klien (debitur).

Rentenir (kreditur) tidak dapat menggugat pembayaran atas bunga berbunga karena memang klausula “bunga sekian %” tidak dicantumkan dalam perjanjian. Klausula pinjaman uang dengan bunga hanya diperjanjikan secara lisan saja. Jika dibuat tertulis, tentu rentenir (kreditur) khawatir apabila bisnis ilegalnya ini tercium pihak yang berwenang. Secara hukum kreditur tidak mau disebut sebagai rentenir tetapi sebagai orang yang menitipkan uang.

Apabila kreditur tetap menginginkan pembayaran atas bunga sebagai imbas dari keterlambatan pengembalian uang titipan, maka ia harus membuktikan bahwa klien (debitur) telah “lalai mengembalikan uang titipan setelah diperingatkan”. Konsekuensi logisnya adalah kreditur tidak berhak menerima pembayaran bunga atas uang yang dititipkan kepadanya, apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa klien (debitur) telah lalai.

Jadi baik kreditur (rentenir) maupun debitur (klien) sebenarnya sama-sama diuntungkan ketika diantara mereka tidak terjadi perselisihan atas kesepakatan yang telah mereka buat. Juga sama-sama dirugikan, apabila salah satu pihak punya itikad tidak baik. Dalam arti kreditur yang ingin menyembunyikan jati dirinya dengan menutupi “praktek rentenir” dengan meminjam istilah “uang titipan”. Pihak kreditur akan kesulitan mendapatkan pembayaran bunga berbunga apabila klien mengelak untuk membayar bunga karena memang tidak diperjanjikan secara tertulis. Sedangkan pihak debitur akan kesulitan untuk mendapatkan kembali benda yang dijaminkannya. Karena kreditur dan debitur pada akhirnya menjadi dua pihak yang saling tidak sepakat lagi.

Jadi, dengan konsep perjanjian seperti yang sudah ditandatangani oleh pihak kreditur dan debitur dalam kasus ini, ternyata sangat merugikan pihak yang membuat perjanjian itu sendiri. Sebaliknya menguntungkan pihak lain yang semula ingin dirugikan dari adanya perjanjian penitipan uang tersebut.

Disarankan bahwa pada situasi yang sangat sulit seperti sekarang ini, alangkah baiknya apabila kita senantiasa berbenah dan evaluasi diri. Contoh kasus antara rentenir dengan kliennya diatas dapat menjadi pelajaran untuk kita, agar lebih berhati-hati dalam menyelesaikan problem kehidupan. Jangan sampai kita berbuat sesuatu yang menyebabkan menyesal di kemudian hari. Apabila yang terjadi sebaliknya, kita harus siap menanggung segala resiko. Karena setiap perbuatan akan selalu meninggalkan jejak tanggung jawab yang akan selalu kita pikul selama kita masih hidup. 








Tentang penulis:
Rini Pudjiastutik SH, alumni Fakultas Hukum Unair, bekerja di Kantor Advokat/Konsultan Hukum MN Effendi SH & Rekan, Jln Gubeng Jaya II/12-A Surabaya. Telepon (031) 503 3177, 502 0488 Faks (031) 503 0323. Email: rinifastkho@yahoo.com 




sumber:

https://gagasanhukum.wordpress.com/2008/06/02/trik-rentenir-menjerat-klien/







APAKAH HUTANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS?





Lagi-lagi mengenai hukum hutang dan ahli waris. Benarkah ahli waris wajib membayarkan hutang pewarisnya? Ikuti dan simak diskusi mengenai hutang piutang berikut ini: 






Pertanyaan : 



Apa dasar hukum di Indonesia bagi pelimpahan beban hutang maupun bukan hutang (harta kekayaan yang sifatnya menambah kekayaan dalam bentuk apapun) yang ditinggalkan oleh seseorang kepada ahli warisnya.

Misalnya: seseorang bernama A menandatangani perjanjian pembiayaan sewa guna usaha dan membuka rekening di perusahaan sekuritas untuk bermain saham. Pada saat meninggal, si A tersebut berdasarkan perjanjian sewa guna usaha masih mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp. 200 juta dan meninggalkan hutang sebanyak Rp. 100 juta di perusahaan sekuritas karena kalah bermain saham. Si A mempunyai istri bernama B dan 2 anak masing-masing C (laki-laki) berumur 15 tahun dan D (perempuan) berumur 20 tahun. Status kedua anak tersebut belum menikah. Apa dasar hukumnya bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan sekuritas untuk menagih hutang si A kepada ahli warisnya (keturunannya)?

dari Raphael Kodrata 


 




Jawaban :

Dalam pasal 833 ayat (1) KUHPerdata dinyatakan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal (pewaris).

Yang dimaksud dengan ahli waris adalah setiap orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris dan berkewajiban menyelesaikan hutang-hutangnya. Hak dan kewajiban itu timbul setelah pewaris meninggal dunia.

Hak waris itu didasarkan atas hubungan perkawinan, hubungan darah, dan surat wasiat yang diatur dalam undang-undang.

Sedangkan harta warisan adalah segala harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi dengan semua hutangnya. Dari pengertian ini jelas yang utama diperhatikan pada hak atas harta warisan bukan pada kewajiban membayar hutang-hutang pewaris. Kewajiban membayar hutang tetap ada pada pewaris, yang pelunasan dilakukan oleh ahli waris dari harta kekayaannya yang ditinggalkannya.

Mengenai hutang A kepada perusahaan pembiayaan dan perusahaan sekuritatas yang akan ditagih pada ahli warisnya, maka dalam hal ini harus dilihat dulu apakah harta warisan itu mencukupi/tidak dan apakah ahli waris itu diwajibkan menerima warisan yang jatuh kepadanya. 




Kaspersky Anti-Virus 09'Dalam pasal 1045 KUHPerdata dinyatakan tak seorangpun diwajibkan menerima warisan yang jatuh padanya. Dengan demikian ada dua kemungkinan yang terjadi yaitu penerimaan warisan atau penolakan warisan.

Apabila ahli waris menerima warisan, maka penerimaan itu ada dua macam yaitu penerimaan secara penuh dan penerimaan dengan mengadakan pendaftaran warisan.

Penerimaan dengan penuh dapat dilakukan dengan tegas atau dilakukan dengan diam-diam.Dengan tegas apabila seseorang dengan suatu akta menerima kedudukannya sebagai ahli warisnya. Dengan diam-diam apabila melakukan perbuatan yang dengan jelas menunjukan maksudnya menerima warisan, misalnya melunasi hutang-hutang pewaris, mengambil atau menjual barang warisan (pasal 1048 KUHPerdata).

Penerimaan warisan secara penuh mengakibatkan warisan itu menjadi satu dengan harta kekayaan ahli waris yang menerima itu. Ahli waris berkewajiban melunasi hutang pewaris. Dengan kata lain, para kreditur pewaris dapat menuntut pembayaran dari ahli waris itu. Jika harta kekayaan pewaris itu tidak mencukupi, ia harus membayar kekurangannya dengan harta kekayaannnya sendiri.

Apabila penerimaan warisan dengan hak mengadakan pendaftaran, maka menurut pasal 1023 KUHPerdata ahli waris yang bersangkutan harus menyatakan kehendaknya itu kepada Panitera Pengadilan Negeri dimana warisan itu telah terbuka. 


Akibatnya menurut pasal 1032 KUHPerdata :
1. ahli waris tidak wajib membayar hutang dan beban pewaris yang melebihi jumlah warisan yang diterimanya;
2. ahli waris dapat membebaskan diri dari pembayaran hutang pewaris dengan menyerahkan warisan kepada para kreditur;
3. kekayaan pribadi ahli waris tidak dicampur dengan harta warisan, dan ia tetap dapat menagih piutangnya sendiri dari harta warisan itu.


***

The weight may also cause discomfort as a result of brassiere straps abrading or irritating the skin. 




This page: http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/warisan/beban_hutang.htm 




 







Senin, 20 Juni 2011

Tanya Jawab Hukum : Hutang Piutang jadi Penggelapan ?





Apabila anda membutuhkan uang untuk keperluan pribadi maupun usaha, tentu saja ada pihak keluarga dan tetangga yang bisa dimintai tolong. Tentu saja pertolongan yang mereka berikan pasti dengan membuat catatan ataupun perjanjian dari kedua belah pihak. Perjanjian inilah yang harus kita mengerti dan pahami dengan baik. Setiap kata dalam arti hukum haruslah kita pahami. Perjanjian Hutang Piutang atau Perjanjian Penitipan Uang? Tentu saja kedua kalimat tersebut bermakna berbeda dari tinjauan hukum. Berikut ini adalah tanya jawab mengenai masalah tersebut. 







Kaspersky Lab E-StoreUserGate Proxy & Firewall
Pertanyaan:

Perkenalkan nama saya Yoga, saya seorang pedagang kaki lima yang memiliki usaha warung makan (warteg) dipinggir jalan. Beberapa waktu yang lalu saya mengalami kesulitan modal, sehingga saya meminjam sejumlah uang sebesar 3 juta rupiah kepada teman saya Bapak Hadi. Teman saya ini bersedia membantu dengan senang hati. Kemudian saya berkunjung ke rumahnya untuk memperoleh bantuan pinjaman tersebut. Tetapi saat melakukan peminjaman uang tersebut, teman saya ini membuat surat perjanjian titipan uang yang harus saya tanda tangani dan saya telah menandatangani surat tersebut. Yang menjadi pertanyaan saya yaitu: Apakah maksud dari surat perjanjian titipan uang tersebut dan apakah akibat hukumnya ?
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih

Dari : Bapak Yoga.

Jawaban:

Bapak Yoga,

Suatu pertanyaan yang cukup bagus karena pemasalahan ini sangat sering kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Sebelumnya terlebih dahulu kita coba memahami pengertian pinjam-meminjam. Pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula (Pasal 1754 KUHPerdata). Dalam Hutang piutang ini, biasanya pembayarannya memakai batas waktu. Artinya si pemberi pinjaman tidak dapat menagih pengembalian uangnya semaunya sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam kesepakatan (Pasal 1756 KUHPedata).

Bagaimana jika telah lewat waktu, belum juga dibayar? Apabila telah lewat waktu yang telah diperjanjikan maka permasalahan tersebut dapat digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat (Pasal 118 HIR).

Selanjutnya, kita bahas tentang penitipan. Penitipan adalah apabila seseorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya (Pasal 1694 KUHPerdata). Dalam permasalahan ini, barang yang dititipkan adalah uang senilai 3 juta rupiah. Kepemilikan uangnya tidak beralih. Artinya uang itu tetap menjadi milik Bapak Hadi, sehingga Bapak tidak boleh menggunakan uang titipan tersebut tanpa seizin dari Bapak Hadi. Secara umum, penitipan tidak memakai jangka waktu namun sewaktu-waktu jika diminta, harus diserahkan kepada orang yang menitipkan (Pasal 1725 KUHPerdata).Oleh karenanya bisa dianggap/dinyatakan salah jika Bapak belum bisa mengembalikan uang tersebut, dengan alasan dipergunakan untuk modal. Jika hal itu terjadi maka Bapak bisa dituduh melakukan penggelapan uang dengan ancaman Pidana paling lama 4 tahun penjara (Pasal 372 KUHP). Hal ini berbeda dengan hutang-piutang yang masuk dalam lingkungan hukum perdata. Dalam hal ini kami agak meragukan ketulusan Bapak Hadi untuk membantu Bapak. Saran kita kepada Bapak yaitu cobalah bermusyawarah dengan Bapak Hadi untuk mengubah surat perjanjian “TITIPAN” menjadi “HUTANG PIUTANG” agar tidak terjebak/terjerat surat tersebut kelak dikemudian hari.

Demikian semoga bermanfaat. 




sumber: 

http://lbhmawarsaronsemarang.org/index.php?option=com_content&view=article&id=23:hutang-piutang-jadi-penggelapan&catid=2:konsultasi&Itemid=5






Jumat, 17 Juni 2011

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang





Urusan hutang piutang sudah seharusnya memiliki bukti yang cukup kuat! Hal ini bertujuan agar pemberi uang dapat menindaklanjuti secara hukum apabila terjadi pelanggaran perjanjian mengenai pembayaran, jatuh tempo, bunga, dan lain-lain. Terlebih apabila hutang diberikan kepada orang lain secara pribadi. Jangan mudah mempercayai seseorang untuk urusan hutang piutang. Sekarang bagaimana contoh surat yang baik untuk urusan hutang piutang? Berikut contohnya: 















PERJANJIAN UTANG PIUTANG 








Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari ini _____ tanggal _____ tahun _____ oleh dan antara: 


Nama : 


Pekerjaan : 


Alamat : 


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 





Nama : 


Pekerjaan : 


Alamat : 


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. 





Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut: 





Pasal 1
JUMLAH UTANG 


PIHAK PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di _____ No. _____ berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut. 





Pasal 2
PENYERAHAN 


PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan sekaligus Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah. 





Pasal 3
BUNGA 


Atas utang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah ) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA. 





Pasal 4
CARA PEMBAYARAN 


PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp _____ (_____ Rupiah ) per bulan selama _____ tahun. 





Pasal 5
JANGKA WAKTU
 


Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama _____ (_____) tahun sedemikian rupa, sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan _____ seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA. 





Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN 


1. Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA. 


2. Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar _____ % (_____ persen ) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar. 





Pasal 7
PENGEMBALIAN SEKALIGUS 


1. Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga lalai atau ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. 


2. Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana:
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
a) Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang untuk diletakan di bawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b) Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c) Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia. 





Pasal 8
JAMINAN
 


Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan _____ Didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi), persil No. _____ Tertanggal _____ berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau di kemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut di atas. 





Pasal 9
KUASA
 


1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga. 





Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 


Kaspersky Anti-Virus 09'1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ . 





Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. 





PIHAK PERTAMA                                           PIHAK KEDUA                                              




___________                                                    ___________ 





Kamis, 16 Juni 2011

Kasus Contek Massal : Tim Investigasi Dibentuk





Beginilah potret pendidikan kita! Contek dijadikan budaya! Korupsi, Nepotisme, dan lain-lain dibudayakan. Ada apa gerangan dengan bangsa ini? Kian hari kian rusak saja kondisi negara ini. Inilah akibat kekurangtegasan pemimpin bangsa kita menindak segala pelanggaran yang terjadi. Bahkan bisa jadi guru dan sekolah yang membuat contek massal akan menjadi pahlawan bagi orangtua dan keluarga yang bersekolah di tempat tersebut. Memang kita telah terbiasa membiarkan kesalahan terjadi asalkan menguntungkan diri sendiri dan kelompok! Mari berubah!!! 






VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak sepakat untuk membentuk tim investigasi terkait kasus dugaan contek massal di SD 06 Petang Pesanggrahan. Tim ini terdiri dari Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, Dinas Pendidikan, Komnas Perlindungan Anak, Universitas Negeri Jakarta, dan stakeholder terkait lainnya.

Asisten Sekretaris Daerah DKI Jakarta bidang Kesejahteraan Masyarakat, Mara Oloan Siregar, memastikan tim ini akan bekerja secara independen dan objektif.

"Tujuan pembentukan tim ini agar memperbaiki, bukan untuk mencari siapa yang salah. Kita akan lakukan perbaikan untuk ke depannya," ujar Mara Oloan Siregar usai pertemuan tertutup dengan orang tua siswa dan Komnas Perlindungan Anak di ruang rapat Asisten Sekda, Gedung Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 Juni 2011.

Mara berharap kasus dugaan contek massal ini bisa dijadikan pelajaran, namun tidak memengaruhi hasil Ujian Nasional. Pasalnya, saat ini DKI telah menerapkan sistem online untuk pendaftaran SMP.

"Tentu kita beri jaminan upaya ini tidak boleh mengganggu lulus dan tidak lulusnya para siswa SD yang ujian, karena UN sudah berlangsung, dan sebentar lagi akan ada pengumuman dan itu apa adanya," terangnya.

Mengenai pemberian sanksi terhadap Kepala Sekolah, guru maupun pengawas yang terbukti terlibat dan bersalah atas kasus ini, Mara menuturkan DKI tak ingin terburu-buru menjatuhkan hukuman.

"Kita tidak mau gegabah beri sanksi pada guru. Ada peraturan PNS dan spesifik untuk pendidikan yang mengatur hal itu," katanya.

Sementara itu, Irma Winda Lubis, orangtua siswa SD 06 Petang Pesanggrahan yang anaknya dipaksa memberikan contekan, berharap tim investigasi ini bisa membuka terang kasus ini.

"Saya mengimbau pada manusia-manusia dewasa janganlah mengorbankan anak hanya untuk ambisi orang dewasa, yang tidak jujur justru kita orang dewasa yang tidak mau mengakui kesalahan," tegasnya.

Irma juga meminta masalah ini tidak berbuntut negatif untuk masa depan anak bangsa. "Jangan patahkan semangat anak bangsa untuk berkata jujur," katanya. (eh)
• VIVAnews 








Rabu, 15 Juni 2011

HUKUM MENGENAI HUTANG PIUTANG PRIBADI





Masalah Hutang Piutang memang masalah yang cukup rumit. Rumit dalam artian pada saat seeorang membutuhkan uang, maka seseorang yang memiliki uang akan memberikan pinjaman kepada pemohon dengan berbagai syarat (tentu saja bunga pinjaman). Namun, begitu urusan pembayaran si pemohon tidak mau membayar. Tentu saja ini membuat pusing kepala si pemilik uang. Bahkan beredar gosip bahwa si pemilik uang tidak dapat melakukan tuntutan hukum karena hal itu ilegal (masalah peminjaman uang) benarkah demikian? Berikut adalah liputan mengenai hutang piutang pribadi:
 





Rhamoz: 


Hutang – Piutang Adalah Hutang kita kepada orang (lain), dan hutang orang (lain) kepada kita. Yang artinya adanya suatu kewajiban untuk melaksanakan janji untuk membayar.

Hutang piutang adalah wilayah koridor hukum perdata, yakni aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.

Hutang – Piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian. Yakni perjanjian yang berdasarkan hukum yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerd, meliputi antara lain : 


1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
>> Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan. 


2. Cakap untuk membuat perjanjian
>> Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu. 


3. Mengenai suatu hal tertentu
>> Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas. 


4. Suatu sebab yang halal
>> Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan.

Terlepas dari 4 point itu maka perjanjian dapat dibatalkan dan batal demi hukum.

Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.

Berangkat dari uraian pengertian singkat diatas, maka penyelesaian masalah hukum terkait hutang – piutang yang dibuat atas dasar perjanjian yang akan kita bahas. 





Mari kita simak selanjutnya…

PERJANJIAN ADALAH SUATU PERISTIWA DIMANA SESEORANG BERJANJI KEPADA SESEORANG LAIN ATAU DIMANA DUA ORANG ITU SALING BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN SESUATU HAL (pasal 1313 KUHPer) SESUATU HAL ITU ADALAH PRESTASI ( SALING MENGUNTUNGKAN DAN TIDAK SALING MERUGIKAN )

PRESTASI dapat berupa: 


1. Sepakat bagaimana menyerahkan/ berbagi sesuatu 


2. Melakukan sesuatu 


3. Tidak melakukan sesuatu


Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wan prestasi?

Tips Menagih Hutang…

Pada kesempatan saya ingin berbagi pengalaman kepada anda jika anda meminjamkan uang kepada rekan atau seseorang kemudian merasa sulit untuk menagihnya.

Hutang yang sulit ditagih itu dalam hukum disebut wan prestasi. 





Cara yang dibenarkan menurut hukum adalah sebagai berikut: 


1. Anda dapat menegur secara baik-baik kepada orang yang meminjam uang anda baik lewat telepon, atau datang langsung kepada yang berhutang. Kemukakan maksud anda bahwa hutang tersebut jatuh tempo dan harus dikembalikan.
ada 2 macam tipe hutang: satu dengan perjanjian kedua dengan lisan
Jika ada perjanjiannya maka tunjukan pasal yang menyatakan hutangnya jatuh tempo disertai cara pelunasan atau sangsinya. Jika tidak ada perjanjiannya maka usahakan
dengan membawa saksi yang mengetahui adanya hutang tersebut. 


2. Ada kalanya anda dapat membuat semacam surat somasi atau teguran kepada yang berhutang yang isinya agar segera melunasi hutang tersebut. Kemukakan bahwa hutang tsb dapat diselesaikan secara baik baik, tetapi jika tidak maka akan diselesaikan secara hukum. 


3. Jika yang berhutang sulit untuk ditagih hutangnya maka cara yang dapat ditempuh menurut hukum:

a. Datang kepada orang tuanya atau saudaranya yang mengatakan bahwa yang berhutang tersebut harus segera melunasi hutang tersebut dan memberitahu sangsinya jika tidak segera membayar hutang. Pihak lain ini diharapkan mampu membantu orang yang berhutang tsb
b. Terangkan kepada pihak yang berhutang bahwa Hutang piutang dalam hukum biasanya masuk dalam perbuatan perdata jika terdapat perjanjian yang membuatnya, sangsinya oleh pengadilan dapat dengan sita jaminan. Tetapi jika secara lisan maka lebih tepat jika dibawa ke pidana yaitu melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dan dapat diselesaikan dengan laporan kepolisian dengan sangsi penjara 


4. Cara lainnya agar hutang tersebut dapat ditagih yaitu memperbaharui perjanjian hutang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai dan merubah cara pembayaran agar lebih mudah dengan cara cicilan 1 , 2 dstnya sesuai kesepakatan .Cantumkan juga pasal yang mengatakan jika hutang tidak diselesaikan maka akan dapat dibawa ke proses pidana 


5. Jika semua cara tersebut juga tidak membuahkan hasil maka ada 2 cara:

1. Melaporkan ke pihak kepolisian
2. Memasukan gugatan ke pengadilan 


Akibat cara alternatif penyelesaian masalah hutang – piutang apabila : 


1. Dilaporkan ke Polisi
>> Polisi akan bertindak apabila disertai 2 alat bukti yang cukup, maka dari itu perjanjian secara tidak tertulis diharapkan melibatkan orang lain,untuk menjadi saksi.
>> Uang tidak akan bisa kembali, karena orang yg terbukti bersalah tersebut telah menjalani hukuman.
>> Masalah selesai, hati puas, walau uang tidak kembali. Dan memberi efek jera 


2. Mengugat ke Pengadilan

>> Gugatan dilakukan apabila jika salah satu pihak wanprestasi/tidak melakukan sesuai perjanjian, dan apabila berhasil maka mempunyai akibat hukum yang pasti, antara lain : 


1. Membayar kerugian yang diderita olehpihak lain berupa ganti-rugi 


2. Dilakukan pembatalan perjanjian 


3. Peralihan resiko 


4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara penyelesaiannya dimuka hakim

Contoh Ilustrasi : A wanprestasi kepada si B, selama 5 tahun hutang tidak dibayar-bayar sebesar 20 Juta. Dan si B pun akhirnya menggugat dengan menguraikan Posita ( kronologis peritiwa ), dan Petitum ( Tuntutan kerugian dan minta membayar bunga selama 5 tahun sebesar 10 %bulan ) Pengadilan pun digelar. B dapat membuktikan wanprestasi tersebut dan akhirnya si A dinyatakan telah wanprestasi. Hakim pun mengadili dan memutus menghukum tergugat membayar Rp 120 juta ( dengan perincian 20Jt X 2% = Rp 2 Jt ( 2jt X 60 bln/ 5 thn ) ditambah bayar ongkos perkara. Wah…Lumayan beranak pinak uang si B…Apabila Uang tidak ada tuk membayar, maka dapat meminta sita eksekusi jaminan. Seperti rumah akan disita,jika tidak mau yah preventif aparat kepolisan yang akan turun tangan. 


Bagaimana Caranya Menggugat…?

TAHAP ADMINISTRATIF (Teknis Sangat Panjang, ntar cape lagi bacanya)

A. Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang

Formulasi Surat Gugatan: 


1. Ditujukan (dialamatkan) kepada PN sesuai dengan kompetensi relatif 


2. Diberi Tanggal 


3. Identitas Para Pihak (nama lengkap, alamat lengkap) 


4. Fundamentum Petendi/ Posita Gugatan/ Dalil Gugatan, wajib memuat dua unsur:
a. Dasar Hukum: Penegasan atau penjelasan mengenai Hubungan Hukum antara Penggugat - Materi dan atau Objek Sengketa – Tergugat
b. Dasar Fakta: Penjelasan Pernyataan Fakta atau Peristiwa yang terjadi disekitar hubungan hukum dimaksud 


5. Petitum (pokok tuntutan)
Petitum gugatan, berisi tuntutan atau permintaan kepada pengadilan untuk dinyatakan dan ditetapkan sebagai hak penggugat, hukuman kepada tergugat atau kepada para pihak
6. Ditandatangani Penggugat atau Kuasanya

Catatan :

1. Untuk mengajukan gugatan dan tuntutan tanpa kuasa hukum atau pengacara dapat dilakukan secara sendiri ( Tapi anda harus menguasai ilmu hukum perdata tersebut secara mendalam,klo tidak anda akan kesulitan dalam beracara ), kalau tidak bisa alangkah baiknya urusan tersebut anda serahkan kepada kuasa hukum/pengacara yang profesional.

2. Proses Perkara Perdata memakan biaya yang tidak sedikit dan cukup lama memakan waktu. Contoh : Apabila anda menggugat minimal uang yang akan dikeluarkan sebesar 600 s/d 1 jt rupiah. Biaya ini relatif tidak pasti tergantung pengadilan yang menggelar pekara dan tergantung banyaknya pihak yang akan digugat.

Saran :

1. Lakukan Upaya musywarah untuk mufakat

2. Lakukan Upaya Mediasi.

Mediasi merupakan bentuk intervensi penyelesaian konflik dalam masyarakat yang membutuhkan kehadiran pihak ketiga sebagai penengah. Terkadang setiap orang, tim,
kelompok, komunitas, atau bahkan bangsa dan negara sekalipun sulit untuk menyelesaikan konflik sendiri—berbagai perbedaan yang tajam, emosi, sejarah, status, ketidakadilan, kekuatan, politik kekuasaan, dan lain-lain—sehingga membutuhkan bantuan untuk mengakhiri sebuah pertikaian. Bantuan pihak ketiga ini tidak
secara langsung dapat dilakukan—banyak persyaratan yang perlu dipenuhi mencakup otoritas—kewenangan, kapabilitas, kredibilitas, dan integritas disamping jenis permasalahan yang diperselisihkan. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan ketika, kita memilih jalur mediasi sebagai cara untuk menyelesaikan konflik yang dihadapi.

Akhir Kata

Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang berkodrat hidup bersama-sama dengan makhluk yang lain dalam suatu masyarakat. Dalam hidup bermasyarakat, disadari atau tidak manusia senantiasa saling berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya untuk memenuhi berbagai kepentingan dalam hidupnya. Kepentingan-kepentingan ini akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak, sehingga hak dan kewajiban ini membutuhkan suatu aturan hukum guna menghindari terjadinya bentrok atau perselisihan diantara para pihak yang melakukan kepentingan itu.

Sekian

Maju Tak Gentar... Selamat Mencoba dan beritahukan kepada yang belum tahu. Semoga bermanfaat. 


Powered By : Pembela Mu 







Bos Playboy, Hugh Hefner Batal Menikah!





Ternyata Playboy bisa juga patah hati, buktinya Bos yang satu ini akhirnya batal menikah. Bisa jadi nanti dia stress dan langsung dead karena usianya juga sudah tua. Liputan selanjutnya silahkan baca liputan berikut ini:
 





Sepertinya bos Playboy, Hugh Hefner, kali ini harus patah hati. Pasalnya, 5 hari menjelang hari bahagianya bersama sang tunangan, Crystal Harris, kabarnya pernikahan ini dibatalkan!

Sepertinya bos Playboy, Hugh Hefner, kali ini harus patah hati. Pasalnya, 5 hari menjelang hari bahagianya bersama sang tunangan, Crystal Harris, kabarnya pernikahan ini dibatalkan!

Keputusan ini diambil di 'hari-hari kritis' menjelang pernikahan yang rencananya akan digelar Sabtu (18/6) ini. Seharusnya, pada akhir minggu ini, Hefner akan menikah dan menjadi seorang suami untuk ketiga kalinya.

Tapi seperti kabar yang beredar, Crystal, yang juga adalah salah satu gadis Playboy, mengubah keputusannya 5 hari sebelum dirinya berjalan menuju altar. Beberapa sumber menyatakan pada TMZ.com bahwa keputusan ini disebabkan karena pertengkaran hebat yang terjadi akhir minggu lalu.



Setelah pertengkaran mereda, rupanya Crystal masih marah dan membatalkan pernikahan. Gadis yang lebih muda 60 tahun dari Hefner ini bahkan segera memindahkan semua barang-barangnya dari Playboy Mansion.  






CyberPatrol Parental Controls

Pasangan ini telah bertunangan selama hampir setahun, dan sebelumnya keduanya menyatakan bahwa hubungan mereka murni berdasarkan cinta, bukan uang. "Aku bukan gadis mata duitan dan aku tak tertarik dengan uangnya, aku cinta dia. Aku akan menandatangani perjanjian pra nikah, Hugh tidak memberiku apapun dan aku memang tak meminta. Aku dibayar untuk pekerjaan musik dan modelingku," jelas Crystal beberapa waktu yang lalu. (spl/mae) 






Selasa, 14 Juni 2011

DPR Akan Membentuk Pansus Pemalsuan Surat KPU Dibentuk





Betul sekali, usut tuntas pemalsuan surat KPU! Walaupun berasal dari partai Demokrat sebagai partai penguasa bukan berarti kebal hukum. Bahkan seharusnya Demokrat harus lebih mendorong agar kadernya yang di Demokrat diproses secepatnya seiring dengan motto pak presiden anti korupsi dan pemberantasan mafia hukum. Pemalsuan termasuk salah satu kategori mafia hukum, untuk itu Demokrat harus menuntaskan kasus ini, jika tidak, maka semboyan dan motto pak presiden hanyalah omong kosong belaka! 






JAKARTA- Anggota DPR Komisi II, Akbar Faisal mendesak pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membongkar adanya dugaan pemalsuan dokumen keputusan pemilu 2009 yang dilakukan Andi Nurpati. Akbar berharap kasus tersebut dapat diungkapkan ke publik agar semua hal tidak ditutup-tutupi.
"Saya tidak tahu kenapa KPU nyimpen-nyimpen masalah itu. Ini bisa jadi kasus besar kalau ini terbongkar, makanya saya meminta untuk dibentuk Pansus bukan Panja lagi," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2011).

Politikus Hanura itu mengatakan kasus mulai ramai setelah ketua MK, Mahfid MD melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat. Hingga membuat lembaga seperti Polisi, KPU dan Bawaslu menjadi sibuk.

Jika dalam penelusuran kasus tersebut kursi DPR di Dapil Sulsel milik Dewi Yasin Limpo dari Hanura, pihaknya meminta diberikan sesuai haknya. Namun jika kadernya melakukan pelanggaran, Akbar mempersilahkan kasus tersebut untuk diusut pihak yang berwenang.

"Kalau memang itu terkait pemalsuan, hak Hanura tolong dikembalikan. Tapi kalau kader kami yang melakukan pelanggaran silakan, serahkan ke penegak hukum atau lembaga terkait," tambahnya.

Seperti diberitakan, Andi Nurpati diduga melakukan pemalsuan surat MK terkait kepemilikan kursi DPR di Dapil Sulsel, antara Dewi Yasin Limpo dari Hanura dengan Mestariyani Habie dari Gerindra pada Agustus 2009 lalu.

KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan pemilik kursi DPR di Dapil Sulsel. Dalam jawabannya, MK mengirimkan surat tertulis dengan nomor 112/PAN MK/2009 yang memutuskan pemilik kursi yang ditanyakan jatuh kepada Mestariyani Habie.

Tetapi, KPU mengeluarkan putusan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewi Yasin Limpo. Andi Nurpati diduga sebagai pihak yang memalsukan surat jawaban MK. 





Selasa, 07 Juni 2011

"Marketing Konyol!" Kiriman Peti Mati Hebohkan Media Indonesia





Katanya pakar marketing, ternyata pakar teror! Cocok juga tuh jadi peneror kelas 1 Indonesia. Otaknya gak mikir dulu apa akibat dari tindakan marketing konyol tersebut! Bermain logika sebenarnya juga bisa! Peti Mati? Siapapun yang dikirimkan peti mati pasti akan ketakutan dan merasa diancam seolah-olah akan dibunuh, itu arti yang sebenarnya dari pengiriman peti mati. Nah, lain kali pake otak ya! Cara berpikir yang paling tepat adalah dengan logika terbalik! Seandainya saya dikirimin peti mati, bagaimana perasaan saya? Kalau sudah ketemu jawabannya baru minta pendapat orang lain atau pihak ketiga. Lho kok sepertinya penulis seperti pakar marketing? Sudahlah, lebih baik kita baca beritanya berikut ini:
 





JAKARTA--MICOM: Sejumlah media massa, Senin (6/6) pagi, menerima kiriman peti mati. Peti mati berbagai ukuran itu ditujukan untuk redaktur atau tokoh penting di media tersebut.

Media yang mendapatkan kiriman peti mati tersebut antara lain adalah The Jakarta Post, Kompas.com, PT salingsilang.com, Kaskus, Metro TV, dan Koran Tempo.

Kompas.com mendapatkan peti mati dengan ukuran kecil sekitar pukul 08.00. Peti mati tersebut ditujukan untuk General Manager Business Kompas.com, Edi Taslim.

"Sekarang petinya ada di ruang redaksi kami. Ukuran petinya kecil, ukuran anak-anak TK atau SD. Sekitar pukul 08.00 atau 08.30, peti itu membuat heboh redaksi. Diterima satpam dan ditujukan ke Edi Taslim," ujar Wakil Redaktur Pelaksana Kompas.com A Wisnubrata ketika dihubungi Mediaindonesia.com, Senin (6/6).

Menurut Wisnu, di atas peti terdapat tulisan "R.I.P" atau rest in peace (requiescat in pace). Sementara, di dalamnya ada taburan bunga dan setangkai mawar putih. Selain itu, ada kertas bertuliskan www.restinpeacesoon.com dan tulisan "You are number #661."

Namun, saat Mediaindonesia.com mencoba membuka www.restinpeacesoon.com, situs itu masih dalam proses pembuatan dan terdapat tulisan "under construction."

Kemudian, Social Media yang berkantor di Jalan Langsat I Nomor 16 Jakarta Selatan, mendapatkan sebuah peti mati yang berukuran lebih besar. Peti tersebut diantar oleh tiga orang.

"Dua orang menurunkannya dari ambulance. Sedangkan satu lagi memotret," kata Staf Keuangan Social Media, Muki.

Peti tersebut ditujukan untuk penggerak sekaligus aktivis PT Salingsilang.com, Enda Nasution. Saat menyerahkan peti, salah satu orang itu berkata, "Ini buat Pak Edna Nasution. Ini petinya kosong ya," seraya membuka peti.

Koran Tempo yang berkantor di wilayah Velbak justru mendapat kiriman dua peti ukuran 2x0,5 meter. Peti itu ditujukan kepada dua redaktur Tempo, Malela dan Wicaksono. Ada tulisan "rest in peace soon" di peti tersebut. Alamat pengirim peti sama dengan yang ditujukan ke PT Salingsilang.com, yaitu di unit 166, Jalan Asia Afrika, pintu 10, Senayan, Jakarta Selatan 10270. (Bob/OL-13)








Senin, 06 Juni 2011

Mantap! Nadal Menjadi Petenis Nomor Satu Dunia





Olahraga tenis merupakan olah raga yang cukup digemari masyarakat kelas menengah atas. Saat ini petenis tenar dunia telah tercipta. Siapakah dan darimanakah dia? Ikuli liputan berita olahraga berikut ini:

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Rafael Nadal, petenis kebanggaan Spanyol, tidak hanya berhasil menjuara Prancis Terbuka 2011 dengan menundukkan Roger Federer di partai final di Roland Garros, Paris, Ahad (5/6). Kemenangan tersebut sekaligus menasbihkan Nadal yang dijuluki Raja Lapangan Tanah Liat ini sebagai petenis peringkat pertama dunia.

Walau FedEx --demikian julukan Federer-- menjadi rival Nadal di final Prancis Terbuka, namun petenis asal Swiss tersebut berjasa bagi Nadal dalam mempertahankan gelar petenis nomor satu dunia. Pada babak semifinal, Jumat (3/5), FedEx berhasil mengalahkan Novak Djokovick. Kemenangan Federer itu berarti mematahkan kesempatan Djokovick untuk mendapatkan gelar petenis nomor satu dunia.

Jika Djokovick sampai masuk ke babak final, dia sudah pasti mendapatkan gelar petenis nomor satu dunia versi ATP pada pekan ini. Kemenangan keenam Nadal pada Prancis Terbuka 2011 juga membuktikan bahwa dirinya memang patut menyandang gelar sebagai salah satu petenis terbaik sepanjang masa dan petenis clay terbaik sepanjang masa.