Kamis, 30 Juni 2011

Peluang Bisnis Olah Sampah Jadi Kompos di Batam





Sampah merupakan barang yang tidak dipakai lagi atau dibuang. Banyak orang melihat sampah sebgai sebuah problem yang harus dihadapi karena mengganggu kesehatan masyarakat. Namun bagi seseorang yang sudah melek teknlogi, pengolahan sampah adalah suatu peluang untuk menghasilkan uang. Berikut ini adalah liputan mengenai peluang dan solusi masalah persampahan : 






Bisnis Olah Sampah Jadi Kompos di Batam
Oleh Komposter BioPhoskko (Album) · Diperbarui lebih dari setahun yang lalu · Diambil di Tanjung Sengkuang Batam
Lihat Semua
Dalam album ini (5)

Lihat Semua
Sponsor
TIME LINE THERAPY International...
Ingin mendalami Time Line dan menjadi Praktisi Time Line Therapy Internasional? Lengkapi skil Praktisi NLP Anda dgn tool powerful ini!
Konfirmasi Kehadiran · 77 orang akan hadir.
Jalan-jalan Diskon 50%
dealkeren.com
Diskon 50-90% untuk paket wisata dan liburan seru! Dapatkan hanya di Dealkeren.com
Waktunya fitness
awali hari anda dengan kegiatan yang menyegarkan dan saatnya untuk menjadi bugar! Klik disini untuk hemat bersama Groupon!
Misteri Wafatnya Ibu Tien
Menurut rumor yang berkembang saat itu, dua putra Soeharto saling tembak dan tanpa sengaja mengenai Ibu Tien. Betulkah demikian?












Program CSR (Corporate Social Responsibility) suatu perusahaan Amerika - Mc Dermott Indonesia di Batam, dimulailah model pengolahan sampah kota menjadi kompos dan pupuk organik cair oleh Karang Taruna di Tanjung Sengkuang Batam. Diketahui, kota Batam memiliki potensi pasar kompos untuk pasar lokal dan ekspor Malaysia), dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding di Jawa, akan memberi insentif bagi berkembangnya olah sampah.

Dg teknologi Biophoskko, biaya per ton atau 3 m3 bahan sampah sekitar Rp 250 rb, dihasilkan 400 kg kompos dan 20 botol pupuk organik cair @ 500 ml per hari di setiap Instalasi IPKK. Dg harga di Batam kompos Rp 3000/kg dan pupuk cair Rp 40.000/ botol, akan bernilai Rp 2.000.000,-/ batch produksi/hari.

Pasar besar antaranya perkebunan buah naga di sepanjang Jembatan I sd III atau berbagai kebun pertanian sayuran di wilayah sekitar pulau. Kompos di batam juga sangat diperlukan bagi perbaikan tanah, pembangunan taman pekarangan dan taman kota.

Good jobs rekan2 PT CVSK - khususnya Bu Dwi Nurul dan terimakasih pada Mc Dermott yang telah menyalurkan CSR nya pada perbaikan lingkungan sekaligus memberi lapangan kerja dan usaha di Kota Batam. 













Senin, 27 Juni 2011

Benarkah Perahu Nabi Nuh Ditemukan ?





Benarkah Perahu Nabi Nuh Ditemukan di Turki? Menurut hasil penelitian, bahwa peneliti yakin bahwa perahu tersebut benar milik Nabi Nuh. Ternyata apa yang tertulis di dalam Alkitab adalah suatu berita dan kabar yang benar-benar harus dikabarkan sebagai berita gembira bagi setiap orang di atas bumi ini. Silahkan membaca artikel berikut ini: 






"Kami belum yakin 100 % bahwa ini benar perahu Nuh, tapi keyakinan kami sudah 99 %." 




VIVAnews - Dikisahkan, sekitar 4.800 tahun lalu, banjir bandang menerjang Bumi. Sebelum bencana mahadahsyat itu terjadi, Nabi Nuh -- nabi tiga agama, Islam, Kristen, dan Yahudi, diberi wahyu untuk membuat kapal besar -- demi menyelamatkan umat manusia dan mahluk Bumi lainnya.

Cerita tentang bahtera Nabi Nuh dikisah dalam berbagai buku, sejumlah film dan lain-lain. Sejumlah ahli sejarah dari berbagai negara sudah lama penasaran dengan kebenaran kisah ini.

Untuk membuktikan kebenaran cerita itulah, kelompok peneliti dari China dan Turki yang tergabung dalam 'Noah's Ark Ministries International' selama bertahun-tahun mencari sisa-sisa perahu legendaris tersebut.

Kemarin, 26 April 2010 mereka mengumumkan mereka menemukan perahu Nabi Nuh di Turki. Mereka mengklaim menemukan sisa-sisa perahu Nabi Nuh berada di ketinggian 4.000 meter di Gunung Agri atau Gunung Ararat, di Turki Timur.

Mereka bahkan mengklaim berhasil masuk ke dalam perahu itu, mengambil foto dan beberapa specimen untuk membuktikan klaim mereka.

Menurut para peneliti, specimen yang mereka ambil memiliki usia karbon 4.800 tahun, cocok dengan apa yang digambarkan dalam sejarah.

Jika klaim mereka benar, para peneliti Evangelis itu telah menemukan perahu paling terkenal dalam sejarah.

"Kami belum yakin 100 persen bahwa ini benar perahu Nuh, tapi keyakinan kami sudah 99 persen," kata salah satu anggota tim yang bertugas membuat film dokumenter, Yeung Wing, seperti dimuat laman berita Turki, National Turk, 27 April 2010.

Grup yang beranggotakan 15 orang dari Hong Kong dan Turki hadir dalam konferensi pers yang diadakan Senin 26 April 2010 lalu.

Kepada media yang hadir saat itu, mereka juga memamerkan specimen fosil kapal yang diduga perahu Nuh, berupa tambang, paku, dan pecahan kayu.

Seperti yang dijelaskan para peneliti, tambang dan paku diduga digunakan untuk menyatukan kayu-kayu hingga menjadi kapal. Tambang juga digunakan untuk mengikat hewan-hewan yang diselamatkan dari terjangan bah -- begitu juga dengan potongan kayu yang dibuat bersekat untuk menjaga keamanan hewan-hewan.

Penemuan besar ini jadi amunisi untuk mendorong pemerintah Turki mendaftarkan situs ini ke UNESCO -- agar lembaga PBB itu ikut menjaga kelestarian perahu Nuh.

Awalnya, direncananya para arkeolog akan menggali perahu itu dan memisahkannya dari gunung. Namun, hal tersebut tak mungkin dilakukan, meski nilai sejarah penemuan ini sangat tinggi.

***

Diyakini, ketika air surut, perahu Nuh berada di atas Gunung. Meski tiga agama besar mengabarkan mukjizat Nabi Nuh, tak ada penjelasan sama sekali, di mana persisnya perahu itu menyelesaikan misinya.

Sejak lama penduduk lokal Turki yang tinggal di pegunungan maupun kota-kota lain percaya bahwa perahu Nabi Nuh berada di Gunung Ararat.

Apalagi, pilot pesawat temput Turki dalam sebuah misi pemetaan NATO, mengaku melihat benda besar seperti perahu di Dogubayazit, Turki.

Pada 2006, citra satelit secara detil menunjukan benda mirip kapal yang diduga perahu Nuh itu adalah gunung yang dilapisi salju.

Beberapa ahli lain berpendapat bahwa sisa-sisa perahu Nuh menjadi bagian dari pemukiman manusia -- yang selamat dari bencana banjir bah.

Namun, peneliti yang mengklaim penemu perahu Nuh membantahnya. "Kami tak pernah menemukan ada manusia yang bermukim di ketinggian 3.500 meter dalam sejarah umat manusia."

Cuaca sangat dingin di ketinggian 4.000 meter itu oleh para penemu diyakini menjaga kondisi perahu Nuh selama ribuan tahun. 





sumber:




Minggu, 26 Juni 2011

Siapa Ayah dari Anak Mulan Jameela? Ahmad Dhani kah?





Siapakah Anak dari Mulan Jameela? Ahmad Dhani kah? Tentu saja ini masih menjadi pertanyaan. Dalam suatu wawancara khusus dengan salah satu media, Ahmad Dhani pernah mengatakan akan memberitahukan siapa ayah dari anak tsb dengan catatan mau membayar sebesar 1 Milyar, Gendeng Apa? Berikut ini liputannya: 





Kaspersky Lab E-Store
Disebut-sebut sebagai ayah dari anak yang dilahirkan artis Mulan Jameela , musisi Ahmad Dhani mengaku tak merasa dirugikan. Baginya, hal tersebut sudah biasa. Malahan menurutnya, yang merasa dirugikan adalah mantan suami Mulan, Harry Nugraha.

"Saya sudah biasa kok, yang banyak dirugikan itu Aa' Harry, dia merasa benar-benar nggak pernah ngomong tentang itu kok, tapi ditulisnya soal itu. Saya juga nggak rugi, karena dibilang bayinya cantik. Kalau ditulis bayinya jelek mungkin rugi," ujar Dhani saat ditemui di peluncuran Souniq Future Digital Music World di Hard Rock Cafe, Jakarta, Kamis (23/6).



Sebelumnya, dalam sebuah pemberitaan di Tabloid NOVA, mantan suami Mulan, Harry Nugraha menyatakan jika Mulan telah melahirkan bayi cantik. 


Disebut-sebut pula bahwa ayah dari anak yang dilahirkan Mulan adalah darah dan daging Ahmad Dhani . Dhani pun menganggap berita itu tidak lebih dari mengarang belaka.

"Saya sebagai artis, berita ngarang itu sih sudah biasa. Kalau nanti diperpanjang ya bisa dilaporkan ke Dewan Pers, akan difasilitasi. Tapi kalau Mulan nggak perlu lah. Saya malah tahu dan dapat beritanya dari Mulan, pengakuan dari Harry kan karena tidak pernah wawancara soal itu," kata Dhani.

Tadi dibilang Mulan melahirkan bayi cantik, jadi benar kalau Mulan sudah melahirkan? "Kalau dilihat putrinya cantik kalau memang ada, ya saya bangga. Kalau soal kebenarannya, oh itu rahasia dong," kata Dhani. (kpl/adt/bun) 





sumber:








Sabtu, 25 Juni 2011

LANGKAH-LANGKAH MENAGIH UTANG SECARA LEGAL





Beginilah langkah-langkah menagih utang kepada peminjam yang tak kunjung membayarnya! Ikuti dan lakukanlah langkah-langkah berikut ini: 






Pada kesempatan ini kami dari Ricks and co ingin berbagi pengalaman kepada anda jika anda meminjamkan uang kepada rekan atau seseorang kemudian merasa sulit untuk menagihnya.

Hutang yang sulit ditagih itu dalam hukum disebut wan prestasi. Cara yang dibenarkan menurut
hukum adalah sebagai berikut: 





1. Anda dapat menegur secara baik-baik kepada orang yang meminjam uang anda baik lewat telepon, atau datang langsung kepada yang berhutang. Kemukakan maksud anda bahwa hutang tersebut jatuh tempo dan harus dikembalikan.
ada 2 macam tipe hutang: satu dengan perjanjian kedua dengan lisan
Jika ada perjanjiannya maka tunjukan pasal yang menyatakan hutangnya jatuh tempo disertai cara pelunasan atau sangsinya. Jika tidak ada perjanjiannya maka usahakan
dengan membawa saksi yang mengetahui adanya hutang tersebut. 






2. Ada kalanya anda dapat membuat semacam surat somasi atau teguran kepada yang berhutang yang isinya agar segera melunasi hutang tersebut. Kemukakan bahwa hutang tsb dapat diselesaikan secara baik baik, tetapi jika tidak maka akan disielesaikan secara hukum. 






3. Jika yang berhutang sulit untuk ditagih hutangnya maka cara yang dapat ditempuh menurut hukum:
a. Datang kepada orang tuanya atau saudaranya yang mengatakan bahwa yang berhutang tersebut harus segera melunasi hutang tersebut dan memberitahu sangsinya jika tidak segera membayar hutang. Pihak lain ini diharapkan mampu membantu orang yang berhutang tsb
b. Terangkan kepada pihak yang berhutang bahwa Hutang piutang dalam hukum biasanya masuk dalam perbuatan perdata jika terdapat perjanjian yang membuatnya, sangsinya oleh pengadilan dapat dengan sita jaminan. Tetapi jika secara lisan maka lebih tepat jika dibawa ke pidana yaitu melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dan dapat diselesaikan dengan laporan kepolisian dengan sangsi penjara 





4. Cara lainnya agar hutang tersebut dapat ditagih yaitu memperbaharui perjanjian hutang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai dan merubah cara pembayaran agar lebih mudah dengan cara cicilan 1 , 2 dstnya sesuai kesepakatan. Cantumkan juga pasal yang mengatakan jika hutang tidak diselesaikan maka akan dapat dibawa ke proses pidana 





5. Jika semua cara tersebut juga tidak membuahkan hasil maka ada 2 cara: 


1. Melaporkan ke pihak kepolisian 


2. Memasukan gugatan ke pengadilan 















Kamis, 23 Juni 2011

Contoh Surat Gugatan Perkara Hutang Piutang





Hutang tak dibayar, dukun bertindak! Itu adalah ungkapan jaman dahulu kala. Kini, bila hutang tidak dibayar ada baiknya kita mengajukan gugatan perdata kepada tergugat agar mau menyelesaikan hutang-hutangnya. Ada banyak keuntungan yang diperoleh dari tindakan ini yakni uang bisa kembali bahkan lebih dari yang pernah kita pinjamkan apabila kita mau menempuh cara ini! Sekarang mari kita lihat contoh surat gugatan kepada pengadilan negeri setempat sbb:









SURAT GUGATAN 





Tangerang, 27 Mei 2009 


Kepada Yth. 


Ketua Pengadilan Negeri Tangerang
Jalan TMP.Tangerang 15118 





Dengan Hormat, 


Saya yang bertandatangan dibawah ini Aulia Hasnan, SH.MH. advokat pada kantor hukum yang beralamat di Jalan Perintis blok K no.2A,Cikokol Tangerang.berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Mei 2009, bertindak untuk dan atas nama: 





Nama        : Muhamad Reza 


Umur         : 30 tahun 


No.KTP    : 09.0212.200680.0014 


Agama      : Islam 


Pekerjaan : Wiraswasta 


Alamat      : Jalan Daan mogot No.24, Cipondoh, Tangerang 





Yang dalam hal ini memilih berdomisili dikantor kuasa hukumnya yang telah disebut diatas yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:

Nama :Al-Bani Nugraha
Umur :26 tahun
No.Ktp :09.6252.150441.1002
Agama :Islam
Pekerjaan :Wiraswasta
Alamat Jalan A.Yani No.151 Rt 17/07, Cikokol, Tangerang.

Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat, berdasarkan alasan sebagai berikut:

BAHWA diantara Penggugat dan Tergugat telah terjadi suatu perikatan dalam hal ini perjanjian utang piutang, yang dilakukan pada tanggal10 September 2008 dihadapan dua orang saksi. Penggugat meminjamkan sejumlah uang kepada Tergugat sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) kepada Tergugat. Dalam perjanjian ini Tergugat menyetujui untuk membayarnya secara berangsur selama satu tahun dengan jumlah angsuran sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap tanggal 15 per bulan:
BAHWA sejak bulan Januari Tergugat melakukan wanprestasi dengan tidak membayar uang angsuran kepada Penggugat tanpa alasan yang jelas:
BAHWA sesuai dengan perjanjian utang piutang, pada tanggal 10 Mei 2009, 18 Mei 2009, dan 22 Mei 2009 Penggugart telah memberikan teguran tertulis (somasi) yang dikirimkan ke alamat Tergugat, namun tidak ditanggapi:
BAHWA Penggugat telah denganitikad baik mengajak Tergugat untuk bersama-sama mencari jalan keluar permasalahan pembayaran hutang namun tidak ditanggapi:
BAHWA sesuai denagn Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya:
BAHWA sesuai dengan perjanjian utang piutang disepakati bahwa setiap keterlambatan pembayaran angsuran dikenakan bunga sebesar 5% perbulan:
BAHWA dengan tidak dibyarnya hutang tersebut Penggugat telah mengalami kerugian sebesar RP. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan angsuran bulan Mei yang belum dibayar. Karena perbuatan Tergugat ini Penggugat tidak dapat menjalankan usaha dan biaya rutin bulanan Penggugat:
BAHWA Penggugat menginginkan Tergugat untuk membayar angsuran tersebut atau membayar kerugian yang dialami Penggugat tersebut:
BAHWA berdasarkan alasan-alasan diatas denagn ini Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai berikut:

PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi denagn segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat:
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp.150.000.000 beserta bunganya sebesar 5% per bulan:
4. Menghukum Tergugat untuk membayara semua hutangnya kepada Penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini;
6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini:
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijadikan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.
SUBSIDIAIR
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.


Hormat Saya
Kuasa Hukum Penggugat


AULIA HASNAN, S.H. M.H. 





sumber:








Rabu, 22 Juni 2011

Trik Rentenir Menggaet Korban dengan Istilah Titip Uang





Rentenir adalah penghisap darah manusia. Dengan bunga yang mencekik leher tentu saja akan membuat korban akan kehabisan darah (akal) untuk melunasi hutang-hutang tersebut. Akhirnya timbullah konflik! Konflik secara hukum dengan para rentenir tidak perlu ditakuti! Karena biasanya para rentenir menggunakan istilah titip uang dalam surat perjanjian, sedangkan masalah bunga akan diucapkan secara lisan saja dengan bunga yang cukup fantastis hingga 30% per bulan. Nah, dalam undang-undang dinyatakan segala bentuk pinjaman dengan bunga lebih dari 5% adalah illegal. Sedangkan untuk istilah titip uang tidak diperkenankan untuk menuntut bunga dari peminjam. Jadi, hadapi dan pelajari trik hukum mengenai hutang-piuatang dengan seksama. Selamat membaca tulisan berikut:
 



Sophos Computer Security - Learn moreMakin sulitnya kondisi ekonomi masyarakat saat ini membuat mereka mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan problem kehidupan. Peluang ini dimanfaatkan oleh rentenir Ibarat sudah jatuh, masyarakat yang terpaksa menerima bantuan rentenir, masih harus tertimpa tangga pula. Karena harus dibelit bunga berbunga yang semakin mencekik leher.

Ada kasus menarik yang kami tangani dimana klien (debitur) merasa sudah kehabisan akal untuk mengatasi masalahnya dengan rentenir (kreditur). Klien merasa tidak siap mental ketika sang rentenir sering datang ke rumahnya untuk menagih hutang. Pembayaran bunga menjadi lebih besar dari pada hutang pokoknya. Akibat ulah rentenir ini, masyarakat bisa bangkrut/pailit.

Bagi seorang rentenir, hidup adalah mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa mempedulikan apa esensi dari perbuatannya. Ketika ada seorang klien datang padanya, tak segan-segan ia membantu kliennya tersebut dengan memberikan sejumlah uang yang mereka butuhkan dengan meminta jaminan. Sebagian besar orang yang memohon bantuannya tersebut adalah orang yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Dalam surat perjanjian yang ditawarkan rentenir kepada kliennya, tertera kata-kata “uang titipan”. Seolah-olah sang rentenir ingin mempersepsikan dirinya sebagai orang yang menitipkan uang kepada klien. Rentenir dikesankan bukan sebagai orang yang memberi pinjaman uang dengan bunga. Walaupun kenyataannya adalah pinjaman uang dengan bunga. Lantas, apa sebenarnya yang ingin dihindari oleh sang rentenir dengan trik “uang titipan” tersebut. Serta alasannya untuk menghindari akibat hukum dari perbuatan “memberi pinjaman uang dengan bunga”.

Ketika sang rentenir meminjam istilah “uang titipan”, bukankah seharusnya ia menjadi pihak yang sangat dirugikan oleh kata-kata yang dibuatnya sendiri?. logikanya ketika seseorang menitipkan sesuatu kepada orang lain, justru seharusnya yang mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar retribusi adalah orang yang menitipkan, bukan sebaliknya. Sehingga sebenarnya sang rentenir tidak berhak atas pembayaran bunga dari klien (debitur). Sebaliknya ia yang harus membayarkan sejumlah uang atas titipannya tersebut kepada klien. 


 

US Store PDP. BitDefender Total Security 2011 3PCsPada pasal 1718 KUH Perdata disebutkan ”Jika benda yang dititipkan telah memberikan hasil-hasil yang dipungut atau diterima oleh si penerima titipan, maka ia diwajibkan mengembalikannya. Ia tidak diharuskan membayar bunga atas jumlah-jumlah uang yang dititipkan kepadanya, selain sejak hari ia lalai mengembalikannya, setelah diperingatkan.”

Pasal ini menjelaskan tentang hubungan hukum antara orang yang menitipkan sesuatu dengan orang yang menerima titipan. Apabila diterapkan pada kasus diatas, maka klien (debitur) tidak diharuskan membayar bunga walaupun uang titipan tersebut telah memberikan suatu hasil yang menguntungkan klien (debitur). Hal inilah sekiranya yang dapat sedikit membalas perbuatan licik rentenir terhadap klien (debitur).

Rentenir (kreditur) tidak dapat menggugat pembayaran atas bunga berbunga karena memang klausula “bunga sekian %” tidak dicantumkan dalam perjanjian. Klausula pinjaman uang dengan bunga hanya diperjanjikan secara lisan saja. Jika dibuat tertulis, tentu rentenir (kreditur) khawatir apabila bisnis ilegalnya ini tercium pihak yang berwenang. Secara hukum kreditur tidak mau disebut sebagai rentenir tetapi sebagai orang yang menitipkan uang.

Apabila kreditur tetap menginginkan pembayaran atas bunga sebagai imbas dari keterlambatan pengembalian uang titipan, maka ia harus membuktikan bahwa klien (debitur) telah “lalai mengembalikan uang titipan setelah diperingatkan”. Konsekuensi logisnya adalah kreditur tidak berhak menerima pembayaran bunga atas uang yang dititipkan kepadanya, apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa klien (debitur) telah lalai.

Jadi baik kreditur (rentenir) maupun debitur (klien) sebenarnya sama-sama diuntungkan ketika diantara mereka tidak terjadi perselisihan atas kesepakatan yang telah mereka buat. Juga sama-sama dirugikan, apabila salah satu pihak punya itikad tidak baik. Dalam arti kreditur yang ingin menyembunyikan jati dirinya dengan menutupi “praktek rentenir” dengan meminjam istilah “uang titipan”. Pihak kreditur akan kesulitan mendapatkan pembayaran bunga berbunga apabila klien mengelak untuk membayar bunga karena memang tidak diperjanjikan secara tertulis. Sedangkan pihak debitur akan kesulitan untuk mendapatkan kembali benda yang dijaminkannya. Karena kreditur dan debitur pada akhirnya menjadi dua pihak yang saling tidak sepakat lagi.

Jadi, dengan konsep perjanjian seperti yang sudah ditandatangani oleh pihak kreditur dan debitur dalam kasus ini, ternyata sangat merugikan pihak yang membuat perjanjian itu sendiri. Sebaliknya menguntungkan pihak lain yang semula ingin dirugikan dari adanya perjanjian penitipan uang tersebut.

Disarankan bahwa pada situasi yang sangat sulit seperti sekarang ini, alangkah baiknya apabila kita senantiasa berbenah dan evaluasi diri. Contoh kasus antara rentenir dengan kliennya diatas dapat menjadi pelajaran untuk kita, agar lebih berhati-hati dalam menyelesaikan problem kehidupan. Jangan sampai kita berbuat sesuatu yang menyebabkan menyesal di kemudian hari. Apabila yang terjadi sebaliknya, kita harus siap menanggung segala resiko. Karena setiap perbuatan akan selalu meninggalkan jejak tanggung jawab yang akan selalu kita pikul selama kita masih hidup. 








Tentang penulis:
Rini Pudjiastutik SH, alumni Fakultas Hukum Unair, bekerja di Kantor Advokat/Konsultan Hukum MN Effendi SH & Rekan, Jln Gubeng Jaya II/12-A Surabaya. Telepon (031) 503 3177, 502 0488 Faks (031) 503 0323. Email: rinifastkho@yahoo.com 




sumber:

https://gagasanhukum.wordpress.com/2008/06/02/trik-rentenir-menjerat-klien/







APAKAH HUTANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS?





Lagi-lagi mengenai hukum hutang dan ahli waris. Benarkah ahli waris wajib membayarkan hutang pewarisnya? Ikuti dan simak diskusi mengenai hutang piutang berikut ini: 






Pertanyaan : 



Apa dasar hukum di Indonesia bagi pelimpahan beban hutang maupun bukan hutang (harta kekayaan yang sifatnya menambah kekayaan dalam bentuk apapun) yang ditinggalkan oleh seseorang kepada ahli warisnya.

Misalnya: seseorang bernama A menandatangani perjanjian pembiayaan sewa guna usaha dan membuka rekening di perusahaan sekuritas untuk bermain saham. Pada saat meninggal, si A tersebut berdasarkan perjanjian sewa guna usaha masih mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp. 200 juta dan meninggalkan hutang sebanyak Rp. 100 juta di perusahaan sekuritas karena kalah bermain saham. Si A mempunyai istri bernama B dan 2 anak masing-masing C (laki-laki) berumur 15 tahun dan D (perempuan) berumur 20 tahun. Status kedua anak tersebut belum menikah. Apa dasar hukumnya bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan sekuritas untuk menagih hutang si A kepada ahli warisnya (keturunannya)?

dari Raphael Kodrata 


 




Jawaban :

Dalam pasal 833 ayat (1) KUHPerdata dinyatakan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal (pewaris).

Yang dimaksud dengan ahli waris adalah setiap orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris dan berkewajiban menyelesaikan hutang-hutangnya. Hak dan kewajiban itu timbul setelah pewaris meninggal dunia.

Hak waris itu didasarkan atas hubungan perkawinan, hubungan darah, dan surat wasiat yang diatur dalam undang-undang.

Sedangkan harta warisan adalah segala harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi dengan semua hutangnya. Dari pengertian ini jelas yang utama diperhatikan pada hak atas harta warisan bukan pada kewajiban membayar hutang-hutang pewaris. Kewajiban membayar hutang tetap ada pada pewaris, yang pelunasan dilakukan oleh ahli waris dari harta kekayaannya yang ditinggalkannya.

Mengenai hutang A kepada perusahaan pembiayaan dan perusahaan sekuritatas yang akan ditagih pada ahli warisnya, maka dalam hal ini harus dilihat dulu apakah harta warisan itu mencukupi/tidak dan apakah ahli waris itu diwajibkan menerima warisan yang jatuh kepadanya. 




Kaspersky Anti-Virus 09'Dalam pasal 1045 KUHPerdata dinyatakan tak seorangpun diwajibkan menerima warisan yang jatuh padanya. Dengan demikian ada dua kemungkinan yang terjadi yaitu penerimaan warisan atau penolakan warisan.

Apabila ahli waris menerima warisan, maka penerimaan itu ada dua macam yaitu penerimaan secara penuh dan penerimaan dengan mengadakan pendaftaran warisan.

Penerimaan dengan penuh dapat dilakukan dengan tegas atau dilakukan dengan diam-diam.Dengan tegas apabila seseorang dengan suatu akta menerima kedudukannya sebagai ahli warisnya. Dengan diam-diam apabila melakukan perbuatan yang dengan jelas menunjukan maksudnya menerima warisan, misalnya melunasi hutang-hutang pewaris, mengambil atau menjual barang warisan (pasal 1048 KUHPerdata).

Penerimaan warisan secara penuh mengakibatkan warisan itu menjadi satu dengan harta kekayaan ahli waris yang menerima itu. Ahli waris berkewajiban melunasi hutang pewaris. Dengan kata lain, para kreditur pewaris dapat menuntut pembayaran dari ahli waris itu. Jika harta kekayaan pewaris itu tidak mencukupi, ia harus membayar kekurangannya dengan harta kekayaannnya sendiri.

Apabila penerimaan warisan dengan hak mengadakan pendaftaran, maka menurut pasal 1023 KUHPerdata ahli waris yang bersangkutan harus menyatakan kehendaknya itu kepada Panitera Pengadilan Negeri dimana warisan itu telah terbuka. 


Akibatnya menurut pasal 1032 KUHPerdata :
1. ahli waris tidak wajib membayar hutang dan beban pewaris yang melebihi jumlah warisan yang diterimanya;
2. ahli waris dapat membebaskan diri dari pembayaran hutang pewaris dengan menyerahkan warisan kepada para kreditur;
3. kekayaan pribadi ahli waris tidak dicampur dengan harta warisan, dan ia tetap dapat menagih piutangnya sendiri dari harta warisan itu.


***

The weight may also cause discomfort as a result of brassiere straps abrading or irritating the skin. 




This page: http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/warisan/beban_hutang.htm