Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Juli 2011

KIAT MENGHADAPI DAN MELAWAN DEBT COLLECTOR






Pernahkah Anda melihat di lingkungan sekitar orang yang membawa pergi dengan paksa sepeda motor karena macet atau tidak dibayar angsurannya, orang yang telepon berkali-kali ke kantor baik pagi siang maupun sore mencari seseorang berkaitan dengan kartu kredit atau seseorang yang marah-marah dengan berteriak-teriak di depan umum ketika menagih utang ? Saat ini debt collector menjadi bahan perbincangan yang ramai di media massa. Adakah jurus sakti atau kiat melawan debt collector ? Ada, inilah kiat melawan debt collector (Kompas.com 6 Jurus Sakti Menghadapi Debt Collector, C. Windoro AT. | Benny N Joewono | Sabtu, 9 April 2011 | 13:43 WIB ).
 





1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain. 





2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang. 





3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya. 





4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan. 





5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan. Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. 










Selasa, 19 Juli 2011

KONSULTASI HUKUM : HUTANG PIUTANG, KELUARGA, TANAH, KETENAGAKERJAAN, HAK ASASI


NVIDIA - PowerDirectorMencari konsultasi hukum yang baik dan benar-benar independent bukanlah hal yang gampang, saat ini seseorang yang terkena masalah hukum pasti akan mengeluarkan tidak sedikit uang. Adakah lembaga yang mau menolong seseorang yang sedang terkena kasus hukum? Tentu saja banyak lembaga yang mau memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Berikut adalah salah satu lembaga hukum kerja sama Indonesia australia:
 





AusAID dan Indonesia-Australia Legal Development Facility

Indonesia-Australia Legal Development Facility (LDF) adalah suatu program pembangunan internasional selama lima tahun senilai AUD $22 juta, yang didanai oleh Pemerintah Australia melalui Australian Agency for International Development (AusAID). Kantor LDF berdomisili di Jakarta dan mulai beroperasi pada bulan April 2004. Tujuan dibentuknya LDF adalah untuk penguatan kapasitas pemerintah Indonesia dan institusi masyarakat sipil untuk lebih mempromosikan reformasi hokum dan melindungi hak-hak asasi manusia.

LDF dikelola oleh suatu komite yang terdiri dari perwakilan AusAID dan Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Bappenas. Komite ini menerima saran-saran dari suatu Badan yang anggota-anggotanya terdiri dari para konsultan hokum Indonesia dan penggiat reformasi hokum. LDF menyediakan bantuan melalui program dukungan yang fleksibel dan mitra-mitra utama dan merespon kebutuhan mendesak di bidang hukum dan hak asasi manusia. Kegiatan-kegiatan diprioritaskan pada penekanan tema Akses pada Keadilan, Hak Asasi Manusia, Kejahatan Transnasional dan Anti Korupsi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) didirikan atas gagasan dalam Kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ke-3 pada 1969, kemudian dibentuk pada 28 Oktober 1970 dan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 13 Maret 1980. Saat ini YLBHI mempunyai 14 kantor cabang dan __ pos yang tersebar di 14 provinsi: dari Banda Aceh hingga Jayapura.

YLBHI, sebuah organisasi masyarakat sipil, yang memandang penyelenggaraan Negara haruslah didasari pada upaya pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Hak-hak Ekosob) dan kebebasan-kebebasan dasar manusia, yang bermuara pada terwujudnya tatanan masyarakat yang menjunjung tinggi ideal keadilan sosial, kebebasan masyarakat dan nilai-nilai demokrasi yang dilandasi konstitusionalisme dan prinsip non-dominasi.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan

Hukum adalah salah satu hal yang paling krusial saat bicara soal pembaruan. Penyelesaian kasus-kasus korupsi hingga pelanggaran hak asasi manusia membutuhkan institusi penegak hukum yang baik. Pembenahan sistemik di berbagai bidang juga membutuhkan hukum sebagai perangkat pengaturan formal. Kesemuanya membutuhkan pembaruan di bidang hukum; dan pembaruan hukum membutuhkan studi dan advokasi yang serius.

Berangkat dari sinilah Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) didirikan pada 1 Juli 1998. Bukan jargon pembaruan, bukan makian dan keluhan, namun kritik dan usulan yang konstruktif adalah ruang yang diisi oleh PSHK dalam upaya pembaruan hukum di Indonesia.





Kunjungi Websitenya disini: