Senin, 20 Juni 2011

Tanya Jawab Hukum : Hutang Piutang jadi Penggelapan ?





Apabila anda membutuhkan uang untuk keperluan pribadi maupun usaha, tentu saja ada pihak keluarga dan tetangga yang bisa dimintai tolong. Tentu saja pertolongan yang mereka berikan pasti dengan membuat catatan ataupun perjanjian dari kedua belah pihak. Perjanjian inilah yang harus kita mengerti dan pahami dengan baik. Setiap kata dalam arti hukum haruslah kita pahami. Perjanjian Hutang Piutang atau Perjanjian Penitipan Uang? Tentu saja kedua kalimat tersebut bermakna berbeda dari tinjauan hukum. Berikut ini adalah tanya jawab mengenai masalah tersebut. 







Kaspersky Lab E-StoreUserGate Proxy & Firewall
Pertanyaan:

Perkenalkan nama saya Yoga, saya seorang pedagang kaki lima yang memiliki usaha warung makan (warteg) dipinggir jalan. Beberapa waktu yang lalu saya mengalami kesulitan modal, sehingga saya meminjam sejumlah uang sebesar 3 juta rupiah kepada teman saya Bapak Hadi. Teman saya ini bersedia membantu dengan senang hati. Kemudian saya berkunjung ke rumahnya untuk memperoleh bantuan pinjaman tersebut. Tetapi saat melakukan peminjaman uang tersebut, teman saya ini membuat surat perjanjian titipan uang yang harus saya tanda tangani dan saya telah menandatangani surat tersebut. Yang menjadi pertanyaan saya yaitu: Apakah maksud dari surat perjanjian titipan uang tersebut dan apakah akibat hukumnya ?
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih

Dari : Bapak Yoga.

Jawaban:

Bapak Yoga,

Suatu pertanyaan yang cukup bagus karena pemasalahan ini sangat sering kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Sebelumnya terlebih dahulu kita coba memahami pengertian pinjam-meminjam. Pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula (Pasal 1754 KUHPerdata). Dalam Hutang piutang ini, biasanya pembayarannya memakai batas waktu. Artinya si pemberi pinjaman tidak dapat menagih pengembalian uangnya semaunya sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam kesepakatan (Pasal 1756 KUHPedata).

Bagaimana jika telah lewat waktu, belum juga dibayar? Apabila telah lewat waktu yang telah diperjanjikan maka permasalahan tersebut dapat digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat (Pasal 118 HIR).

Selanjutnya, kita bahas tentang penitipan. Penitipan adalah apabila seseorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya (Pasal 1694 KUHPerdata). Dalam permasalahan ini, barang yang dititipkan adalah uang senilai 3 juta rupiah. Kepemilikan uangnya tidak beralih. Artinya uang itu tetap menjadi milik Bapak Hadi, sehingga Bapak tidak boleh menggunakan uang titipan tersebut tanpa seizin dari Bapak Hadi. Secara umum, penitipan tidak memakai jangka waktu namun sewaktu-waktu jika diminta, harus diserahkan kepada orang yang menitipkan (Pasal 1725 KUHPerdata).Oleh karenanya bisa dianggap/dinyatakan salah jika Bapak belum bisa mengembalikan uang tersebut, dengan alasan dipergunakan untuk modal. Jika hal itu terjadi maka Bapak bisa dituduh melakukan penggelapan uang dengan ancaman Pidana paling lama 4 tahun penjara (Pasal 372 KUHP). Hal ini berbeda dengan hutang-piutang yang masuk dalam lingkungan hukum perdata. Dalam hal ini kami agak meragukan ketulusan Bapak Hadi untuk membantu Bapak. Saran kita kepada Bapak yaitu cobalah bermusyawarah dengan Bapak Hadi untuk mengubah surat perjanjian “TITIPAN” menjadi “HUTANG PIUTANG” agar tidak terjebak/terjerat surat tersebut kelak dikemudian hari.

Demikian semoga bermanfaat. 




sumber: 

http://lbhmawarsaronsemarang.org/index.php?option=com_content&view=article&id=23:hutang-piutang-jadi-penggelapan&catid=2:konsultasi&Itemid=5






Jumat, 17 Juni 2011

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang





Urusan hutang piutang sudah seharusnya memiliki bukti yang cukup kuat! Hal ini bertujuan agar pemberi uang dapat menindaklanjuti secara hukum apabila terjadi pelanggaran perjanjian mengenai pembayaran, jatuh tempo, bunga, dan lain-lain. Terlebih apabila hutang diberikan kepada orang lain secara pribadi. Jangan mudah mempercayai seseorang untuk urusan hutang piutang. Sekarang bagaimana contoh surat yang baik untuk urusan hutang piutang? Berikut contohnya: 















PERJANJIAN UTANG PIUTANG 








Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari ini _____ tanggal _____ tahun _____ oleh dan antara: 


Nama : 


Pekerjaan : 


Alamat : 


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 





Nama : 


Pekerjaan : 


Alamat : 


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. 





Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut: 





Pasal 1
JUMLAH UTANG 


PIHAK PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di _____ No. _____ berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut. 





Pasal 2
PENYERAHAN 


PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan sekaligus Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah. 





Pasal 3
BUNGA 


Atas utang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah ) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA. 





Pasal 4
CARA PEMBAYARAN 


PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp _____ (_____ Rupiah ) per bulan selama _____ tahun. 





Pasal 5
JANGKA WAKTU
 


Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama _____ (_____) tahun sedemikian rupa, sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan _____ seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA. 





Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN 


1. Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA. 


2. Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar _____ % (_____ persen ) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar. 





Pasal 7
PENGEMBALIAN SEKALIGUS 


1. Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga lalai atau ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. 


2. Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana:
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
a) Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang untuk diletakan di bawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b) Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c) Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia. 





Pasal 8
JAMINAN
 


Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan _____ Didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi), persil No. _____ Tertanggal _____ berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau di kemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut di atas. 





Pasal 9
KUASA
 


1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga. 





Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 


Kaspersky Anti-Virus 09'1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ . 





Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. 





PIHAK PERTAMA                                           PIHAK KEDUA                                              




___________                                                    ___________ 





Kamis, 16 Juni 2011

Kasus Contek Massal : Tim Investigasi Dibentuk





Beginilah potret pendidikan kita! Contek dijadikan budaya! Korupsi, Nepotisme, dan lain-lain dibudayakan. Ada apa gerangan dengan bangsa ini? Kian hari kian rusak saja kondisi negara ini. Inilah akibat kekurangtegasan pemimpin bangsa kita menindak segala pelanggaran yang terjadi. Bahkan bisa jadi guru dan sekolah yang membuat contek massal akan menjadi pahlawan bagi orangtua dan keluarga yang bersekolah di tempat tersebut. Memang kita telah terbiasa membiarkan kesalahan terjadi asalkan menguntungkan diri sendiri dan kelompok! Mari berubah!!! 






VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak sepakat untuk membentuk tim investigasi terkait kasus dugaan contek massal di SD 06 Petang Pesanggrahan. Tim ini terdiri dari Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, Dinas Pendidikan, Komnas Perlindungan Anak, Universitas Negeri Jakarta, dan stakeholder terkait lainnya.

Asisten Sekretaris Daerah DKI Jakarta bidang Kesejahteraan Masyarakat, Mara Oloan Siregar, memastikan tim ini akan bekerja secara independen dan objektif.

"Tujuan pembentukan tim ini agar memperbaiki, bukan untuk mencari siapa yang salah. Kita akan lakukan perbaikan untuk ke depannya," ujar Mara Oloan Siregar usai pertemuan tertutup dengan orang tua siswa dan Komnas Perlindungan Anak di ruang rapat Asisten Sekda, Gedung Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 Juni 2011.

Mara berharap kasus dugaan contek massal ini bisa dijadikan pelajaran, namun tidak memengaruhi hasil Ujian Nasional. Pasalnya, saat ini DKI telah menerapkan sistem online untuk pendaftaran SMP.

"Tentu kita beri jaminan upaya ini tidak boleh mengganggu lulus dan tidak lulusnya para siswa SD yang ujian, karena UN sudah berlangsung, dan sebentar lagi akan ada pengumuman dan itu apa adanya," terangnya.

Mengenai pemberian sanksi terhadap Kepala Sekolah, guru maupun pengawas yang terbukti terlibat dan bersalah atas kasus ini, Mara menuturkan DKI tak ingin terburu-buru menjatuhkan hukuman.

"Kita tidak mau gegabah beri sanksi pada guru. Ada peraturan PNS dan spesifik untuk pendidikan yang mengatur hal itu," katanya.

Sementara itu, Irma Winda Lubis, orangtua siswa SD 06 Petang Pesanggrahan yang anaknya dipaksa memberikan contekan, berharap tim investigasi ini bisa membuka terang kasus ini.

"Saya mengimbau pada manusia-manusia dewasa janganlah mengorbankan anak hanya untuk ambisi orang dewasa, yang tidak jujur justru kita orang dewasa yang tidak mau mengakui kesalahan," tegasnya.

Irma juga meminta masalah ini tidak berbuntut negatif untuk masa depan anak bangsa. "Jangan patahkan semangat anak bangsa untuk berkata jujur," katanya. (eh)
• VIVAnews 








Rabu, 15 Juni 2011

HUKUM MENGENAI HUTANG PIUTANG PRIBADI





Masalah Hutang Piutang memang masalah yang cukup rumit. Rumit dalam artian pada saat seeorang membutuhkan uang, maka seseorang yang memiliki uang akan memberikan pinjaman kepada pemohon dengan berbagai syarat (tentu saja bunga pinjaman). Namun, begitu urusan pembayaran si pemohon tidak mau membayar. Tentu saja ini membuat pusing kepala si pemilik uang. Bahkan beredar gosip bahwa si pemilik uang tidak dapat melakukan tuntutan hukum karena hal itu ilegal (masalah peminjaman uang) benarkah demikian? Berikut adalah liputan mengenai hutang piutang pribadi:
 





Rhamoz: 


Hutang – Piutang Adalah Hutang kita kepada orang (lain), dan hutang orang (lain) kepada kita. Yang artinya adanya suatu kewajiban untuk melaksanakan janji untuk membayar.

Hutang piutang adalah wilayah koridor hukum perdata, yakni aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.

Hutang – Piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian. Yakni perjanjian yang berdasarkan hukum yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerd, meliputi antara lain : 


1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
>> Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan. 


2. Cakap untuk membuat perjanjian
>> Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu. 


3. Mengenai suatu hal tertentu
>> Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas. 


4. Suatu sebab yang halal
>> Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan.

Terlepas dari 4 point itu maka perjanjian dapat dibatalkan dan batal demi hukum.

Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.

Berangkat dari uraian pengertian singkat diatas, maka penyelesaian masalah hukum terkait hutang – piutang yang dibuat atas dasar perjanjian yang akan kita bahas. 





Mari kita simak selanjutnya…

PERJANJIAN ADALAH SUATU PERISTIWA DIMANA SESEORANG BERJANJI KEPADA SESEORANG LAIN ATAU DIMANA DUA ORANG ITU SALING BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN SESUATU HAL (pasal 1313 KUHPer) SESUATU HAL ITU ADALAH PRESTASI ( SALING MENGUNTUNGKAN DAN TIDAK SALING MERUGIKAN )

PRESTASI dapat berupa: 


1. Sepakat bagaimana menyerahkan/ berbagi sesuatu 


2. Melakukan sesuatu 


3. Tidak melakukan sesuatu


Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wan prestasi?

Tips Menagih Hutang…

Pada kesempatan saya ingin berbagi pengalaman kepada anda jika anda meminjamkan uang kepada rekan atau seseorang kemudian merasa sulit untuk menagihnya.

Hutang yang sulit ditagih itu dalam hukum disebut wan prestasi. 





Cara yang dibenarkan menurut hukum adalah sebagai berikut: 


1. Anda dapat menegur secara baik-baik kepada orang yang meminjam uang anda baik lewat telepon, atau datang langsung kepada yang berhutang. Kemukakan maksud anda bahwa hutang tersebut jatuh tempo dan harus dikembalikan.
ada 2 macam tipe hutang: satu dengan perjanjian kedua dengan lisan
Jika ada perjanjiannya maka tunjukan pasal yang menyatakan hutangnya jatuh tempo disertai cara pelunasan atau sangsinya. Jika tidak ada perjanjiannya maka usahakan
dengan membawa saksi yang mengetahui adanya hutang tersebut. 


2. Ada kalanya anda dapat membuat semacam surat somasi atau teguran kepada yang berhutang yang isinya agar segera melunasi hutang tersebut. Kemukakan bahwa hutang tsb dapat diselesaikan secara baik baik, tetapi jika tidak maka akan diselesaikan secara hukum. 


3. Jika yang berhutang sulit untuk ditagih hutangnya maka cara yang dapat ditempuh menurut hukum:

a. Datang kepada orang tuanya atau saudaranya yang mengatakan bahwa yang berhutang tersebut harus segera melunasi hutang tersebut dan memberitahu sangsinya jika tidak segera membayar hutang. Pihak lain ini diharapkan mampu membantu orang yang berhutang tsb
b. Terangkan kepada pihak yang berhutang bahwa Hutang piutang dalam hukum biasanya masuk dalam perbuatan perdata jika terdapat perjanjian yang membuatnya, sangsinya oleh pengadilan dapat dengan sita jaminan. Tetapi jika secara lisan maka lebih tepat jika dibawa ke pidana yaitu melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dan dapat diselesaikan dengan laporan kepolisian dengan sangsi penjara 


4. Cara lainnya agar hutang tersebut dapat ditagih yaitu memperbaharui perjanjian hutang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai dan merubah cara pembayaran agar lebih mudah dengan cara cicilan 1 , 2 dstnya sesuai kesepakatan .Cantumkan juga pasal yang mengatakan jika hutang tidak diselesaikan maka akan dapat dibawa ke proses pidana 


5. Jika semua cara tersebut juga tidak membuahkan hasil maka ada 2 cara:

1. Melaporkan ke pihak kepolisian
2. Memasukan gugatan ke pengadilan 


Akibat cara alternatif penyelesaian masalah hutang – piutang apabila : 


1. Dilaporkan ke Polisi
>> Polisi akan bertindak apabila disertai 2 alat bukti yang cukup, maka dari itu perjanjian secara tidak tertulis diharapkan melibatkan orang lain,untuk menjadi saksi.
>> Uang tidak akan bisa kembali, karena orang yg terbukti bersalah tersebut telah menjalani hukuman.
>> Masalah selesai, hati puas, walau uang tidak kembali. Dan memberi efek jera 


2. Mengugat ke Pengadilan

>> Gugatan dilakukan apabila jika salah satu pihak wanprestasi/tidak melakukan sesuai perjanjian, dan apabila berhasil maka mempunyai akibat hukum yang pasti, antara lain : 


1. Membayar kerugian yang diderita olehpihak lain berupa ganti-rugi 


2. Dilakukan pembatalan perjanjian 


3. Peralihan resiko 


4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara penyelesaiannya dimuka hakim

Contoh Ilustrasi : A wanprestasi kepada si B, selama 5 tahun hutang tidak dibayar-bayar sebesar 20 Juta. Dan si B pun akhirnya menggugat dengan menguraikan Posita ( kronologis peritiwa ), dan Petitum ( Tuntutan kerugian dan minta membayar bunga selama 5 tahun sebesar 10 %bulan ) Pengadilan pun digelar. B dapat membuktikan wanprestasi tersebut dan akhirnya si A dinyatakan telah wanprestasi. Hakim pun mengadili dan memutus menghukum tergugat membayar Rp 120 juta ( dengan perincian 20Jt X 2% = Rp 2 Jt ( 2jt X 60 bln/ 5 thn ) ditambah bayar ongkos perkara. Wah…Lumayan beranak pinak uang si B…Apabila Uang tidak ada tuk membayar, maka dapat meminta sita eksekusi jaminan. Seperti rumah akan disita,jika tidak mau yah preventif aparat kepolisan yang akan turun tangan. 


Bagaimana Caranya Menggugat…?

TAHAP ADMINISTRATIF (Teknis Sangat Panjang, ntar cape lagi bacanya)

A. Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang

Formulasi Surat Gugatan: 


1. Ditujukan (dialamatkan) kepada PN sesuai dengan kompetensi relatif 


2. Diberi Tanggal 


3. Identitas Para Pihak (nama lengkap, alamat lengkap) 


4. Fundamentum Petendi/ Posita Gugatan/ Dalil Gugatan, wajib memuat dua unsur:
a. Dasar Hukum: Penegasan atau penjelasan mengenai Hubungan Hukum antara Penggugat - Materi dan atau Objek Sengketa – Tergugat
b. Dasar Fakta: Penjelasan Pernyataan Fakta atau Peristiwa yang terjadi disekitar hubungan hukum dimaksud 


5. Petitum (pokok tuntutan)
Petitum gugatan, berisi tuntutan atau permintaan kepada pengadilan untuk dinyatakan dan ditetapkan sebagai hak penggugat, hukuman kepada tergugat atau kepada para pihak
6. Ditandatangani Penggugat atau Kuasanya

Catatan :

1. Untuk mengajukan gugatan dan tuntutan tanpa kuasa hukum atau pengacara dapat dilakukan secara sendiri ( Tapi anda harus menguasai ilmu hukum perdata tersebut secara mendalam,klo tidak anda akan kesulitan dalam beracara ), kalau tidak bisa alangkah baiknya urusan tersebut anda serahkan kepada kuasa hukum/pengacara yang profesional.

2. Proses Perkara Perdata memakan biaya yang tidak sedikit dan cukup lama memakan waktu. Contoh : Apabila anda menggugat minimal uang yang akan dikeluarkan sebesar 600 s/d 1 jt rupiah. Biaya ini relatif tidak pasti tergantung pengadilan yang menggelar pekara dan tergantung banyaknya pihak yang akan digugat.

Saran :

1. Lakukan Upaya musywarah untuk mufakat

2. Lakukan Upaya Mediasi.

Mediasi merupakan bentuk intervensi penyelesaian konflik dalam masyarakat yang membutuhkan kehadiran pihak ketiga sebagai penengah. Terkadang setiap orang, tim,
kelompok, komunitas, atau bahkan bangsa dan negara sekalipun sulit untuk menyelesaikan konflik sendiri—berbagai perbedaan yang tajam, emosi, sejarah, status, ketidakadilan, kekuatan, politik kekuasaan, dan lain-lain—sehingga membutuhkan bantuan untuk mengakhiri sebuah pertikaian. Bantuan pihak ketiga ini tidak
secara langsung dapat dilakukan—banyak persyaratan yang perlu dipenuhi mencakup otoritas—kewenangan, kapabilitas, kredibilitas, dan integritas disamping jenis permasalahan yang diperselisihkan. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan ketika, kita memilih jalur mediasi sebagai cara untuk menyelesaikan konflik yang dihadapi.

Akhir Kata

Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang berkodrat hidup bersama-sama dengan makhluk yang lain dalam suatu masyarakat. Dalam hidup bermasyarakat, disadari atau tidak manusia senantiasa saling berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya untuk memenuhi berbagai kepentingan dalam hidupnya. Kepentingan-kepentingan ini akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak, sehingga hak dan kewajiban ini membutuhkan suatu aturan hukum guna menghindari terjadinya bentrok atau perselisihan diantara para pihak yang melakukan kepentingan itu.

Sekian

Maju Tak Gentar... Selamat Mencoba dan beritahukan kepada yang belum tahu. Semoga bermanfaat. 


Powered By : Pembela Mu 







Bos Playboy, Hugh Hefner Batal Menikah!





Ternyata Playboy bisa juga patah hati, buktinya Bos yang satu ini akhirnya batal menikah. Bisa jadi nanti dia stress dan langsung dead karena usianya juga sudah tua. Liputan selanjutnya silahkan baca liputan berikut ini:
 





Sepertinya bos Playboy, Hugh Hefner, kali ini harus patah hati. Pasalnya, 5 hari menjelang hari bahagianya bersama sang tunangan, Crystal Harris, kabarnya pernikahan ini dibatalkan!

Sepertinya bos Playboy, Hugh Hefner, kali ini harus patah hati. Pasalnya, 5 hari menjelang hari bahagianya bersama sang tunangan, Crystal Harris, kabarnya pernikahan ini dibatalkan!

Keputusan ini diambil di 'hari-hari kritis' menjelang pernikahan yang rencananya akan digelar Sabtu (18/6) ini. Seharusnya, pada akhir minggu ini, Hefner akan menikah dan menjadi seorang suami untuk ketiga kalinya.

Tapi seperti kabar yang beredar, Crystal, yang juga adalah salah satu gadis Playboy, mengubah keputusannya 5 hari sebelum dirinya berjalan menuju altar. Beberapa sumber menyatakan pada TMZ.com bahwa keputusan ini disebabkan karena pertengkaran hebat yang terjadi akhir minggu lalu.



Setelah pertengkaran mereda, rupanya Crystal masih marah dan membatalkan pernikahan. Gadis yang lebih muda 60 tahun dari Hefner ini bahkan segera memindahkan semua barang-barangnya dari Playboy Mansion.  






CyberPatrol Parental Controls

Pasangan ini telah bertunangan selama hampir setahun, dan sebelumnya keduanya menyatakan bahwa hubungan mereka murni berdasarkan cinta, bukan uang. "Aku bukan gadis mata duitan dan aku tak tertarik dengan uangnya, aku cinta dia. Aku akan menandatangani perjanjian pra nikah, Hugh tidak memberiku apapun dan aku memang tak meminta. Aku dibayar untuk pekerjaan musik dan modelingku," jelas Crystal beberapa waktu yang lalu. (spl/mae) 






Selasa, 14 Juni 2011

DPR Akan Membentuk Pansus Pemalsuan Surat KPU Dibentuk





Betul sekali, usut tuntas pemalsuan surat KPU! Walaupun berasal dari partai Demokrat sebagai partai penguasa bukan berarti kebal hukum. Bahkan seharusnya Demokrat harus lebih mendorong agar kadernya yang di Demokrat diproses secepatnya seiring dengan motto pak presiden anti korupsi dan pemberantasan mafia hukum. Pemalsuan termasuk salah satu kategori mafia hukum, untuk itu Demokrat harus menuntaskan kasus ini, jika tidak, maka semboyan dan motto pak presiden hanyalah omong kosong belaka! 






JAKARTA- Anggota DPR Komisi II, Akbar Faisal mendesak pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membongkar adanya dugaan pemalsuan dokumen keputusan pemilu 2009 yang dilakukan Andi Nurpati. Akbar berharap kasus tersebut dapat diungkapkan ke publik agar semua hal tidak ditutup-tutupi.
"Saya tidak tahu kenapa KPU nyimpen-nyimpen masalah itu. Ini bisa jadi kasus besar kalau ini terbongkar, makanya saya meminta untuk dibentuk Pansus bukan Panja lagi," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2011).

Politikus Hanura itu mengatakan kasus mulai ramai setelah ketua MK, Mahfid MD melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat. Hingga membuat lembaga seperti Polisi, KPU dan Bawaslu menjadi sibuk.

Jika dalam penelusuran kasus tersebut kursi DPR di Dapil Sulsel milik Dewi Yasin Limpo dari Hanura, pihaknya meminta diberikan sesuai haknya. Namun jika kadernya melakukan pelanggaran, Akbar mempersilahkan kasus tersebut untuk diusut pihak yang berwenang.

"Kalau memang itu terkait pemalsuan, hak Hanura tolong dikembalikan. Tapi kalau kader kami yang melakukan pelanggaran silakan, serahkan ke penegak hukum atau lembaga terkait," tambahnya.

Seperti diberitakan, Andi Nurpati diduga melakukan pemalsuan surat MK terkait kepemilikan kursi DPR di Dapil Sulsel, antara Dewi Yasin Limpo dari Hanura dengan Mestariyani Habie dari Gerindra pada Agustus 2009 lalu.

KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan pemilik kursi DPR di Dapil Sulsel. Dalam jawabannya, MK mengirimkan surat tertulis dengan nomor 112/PAN MK/2009 yang memutuskan pemilik kursi yang ditanyakan jatuh kepada Mestariyani Habie.

Tetapi, KPU mengeluarkan putusan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewi Yasin Limpo. Andi Nurpati diduga sebagai pihak yang memalsukan surat jawaban MK. 





Selasa, 07 Juni 2011

"Marketing Konyol!" Kiriman Peti Mati Hebohkan Media Indonesia





Katanya pakar marketing, ternyata pakar teror! Cocok juga tuh jadi peneror kelas 1 Indonesia. Otaknya gak mikir dulu apa akibat dari tindakan marketing konyol tersebut! Bermain logika sebenarnya juga bisa! Peti Mati? Siapapun yang dikirimkan peti mati pasti akan ketakutan dan merasa diancam seolah-olah akan dibunuh, itu arti yang sebenarnya dari pengiriman peti mati. Nah, lain kali pake otak ya! Cara berpikir yang paling tepat adalah dengan logika terbalik! Seandainya saya dikirimin peti mati, bagaimana perasaan saya? Kalau sudah ketemu jawabannya baru minta pendapat orang lain atau pihak ketiga. Lho kok sepertinya penulis seperti pakar marketing? Sudahlah, lebih baik kita baca beritanya berikut ini:
 





JAKARTA--MICOM: Sejumlah media massa, Senin (6/6) pagi, menerima kiriman peti mati. Peti mati berbagai ukuran itu ditujukan untuk redaktur atau tokoh penting di media tersebut.

Media yang mendapatkan kiriman peti mati tersebut antara lain adalah The Jakarta Post, Kompas.com, PT salingsilang.com, Kaskus, Metro TV, dan Koran Tempo.

Kompas.com mendapatkan peti mati dengan ukuran kecil sekitar pukul 08.00. Peti mati tersebut ditujukan untuk General Manager Business Kompas.com, Edi Taslim.

"Sekarang petinya ada di ruang redaksi kami. Ukuran petinya kecil, ukuran anak-anak TK atau SD. Sekitar pukul 08.00 atau 08.30, peti itu membuat heboh redaksi. Diterima satpam dan ditujukan ke Edi Taslim," ujar Wakil Redaktur Pelaksana Kompas.com A Wisnubrata ketika dihubungi Mediaindonesia.com, Senin (6/6).

Menurut Wisnu, di atas peti terdapat tulisan "R.I.P" atau rest in peace (requiescat in pace). Sementara, di dalamnya ada taburan bunga dan setangkai mawar putih. Selain itu, ada kertas bertuliskan www.restinpeacesoon.com dan tulisan "You are number #661."

Namun, saat Mediaindonesia.com mencoba membuka www.restinpeacesoon.com, situs itu masih dalam proses pembuatan dan terdapat tulisan "under construction."

Kemudian, Social Media yang berkantor di Jalan Langsat I Nomor 16 Jakarta Selatan, mendapatkan sebuah peti mati yang berukuran lebih besar. Peti tersebut diantar oleh tiga orang.

"Dua orang menurunkannya dari ambulance. Sedangkan satu lagi memotret," kata Staf Keuangan Social Media, Muki.

Peti tersebut ditujukan untuk penggerak sekaligus aktivis PT Salingsilang.com, Enda Nasution. Saat menyerahkan peti, salah satu orang itu berkata, "Ini buat Pak Edna Nasution. Ini petinya kosong ya," seraya membuka peti.

Koran Tempo yang berkantor di wilayah Velbak justru mendapat kiriman dua peti ukuran 2x0,5 meter. Peti itu ditujukan kepada dua redaktur Tempo, Malela dan Wicaksono. Ada tulisan "rest in peace soon" di peti tersebut. Alamat pengirim peti sama dengan yang ditujukan ke PT Salingsilang.com, yaitu di unit 166, Jalan Asia Afrika, pintu 10, Senayan, Jakarta Selatan 10270. (Bob/OL-13)