Sabtu, 17 Januari 2009

Jika Mencalonkan diri jadi presiden, menteri harus copot jabatan

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur kampanye pejabat negara menyebutkan bahwa menteri yang mengajukan diri sebagai calon presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 harus meletakkan jabatannya. Peraturan tersebut tertuang dalam RPP yang dibahas dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar