Kamis, 23 Juni 2011

Contoh Surat Gugatan Perkara Hutang Piutang





Hutang tak dibayar, dukun bertindak! Itu adalah ungkapan jaman dahulu kala. Kini, bila hutang tidak dibayar ada baiknya kita mengajukan gugatan perdata kepada tergugat agar mau menyelesaikan hutang-hutangnya. Ada banyak keuntungan yang diperoleh dari tindakan ini yakni uang bisa kembali bahkan lebih dari yang pernah kita pinjamkan apabila kita mau menempuh cara ini! Sekarang mari kita lihat contoh surat gugatan kepada pengadilan negeri setempat sbb:









SURAT GUGATAN 





Tangerang, 27 Mei 2009 


Kepada Yth. 


Ketua Pengadilan Negeri Tangerang
Jalan TMP.Tangerang 15118 





Dengan Hormat, 


Saya yang bertandatangan dibawah ini Aulia Hasnan, SH.MH. advokat pada kantor hukum yang beralamat di Jalan Perintis blok K no.2A,Cikokol Tangerang.berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Mei 2009, bertindak untuk dan atas nama: 





Nama        : Muhamad Reza 


Umur         : 30 tahun 


No.KTP    : 09.0212.200680.0014 


Agama      : Islam 


Pekerjaan : Wiraswasta 


Alamat      : Jalan Daan mogot No.24, Cipondoh, Tangerang 





Yang dalam hal ini memilih berdomisili dikantor kuasa hukumnya yang telah disebut diatas yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:

Nama :Al-Bani Nugraha
Umur :26 tahun
No.Ktp :09.6252.150441.1002
Agama :Islam
Pekerjaan :Wiraswasta
Alamat Jalan A.Yani No.151 Rt 17/07, Cikokol, Tangerang.

Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat, berdasarkan alasan sebagai berikut:

BAHWA diantara Penggugat dan Tergugat telah terjadi suatu perikatan dalam hal ini perjanjian utang piutang, yang dilakukan pada tanggal10 September 2008 dihadapan dua orang saksi. Penggugat meminjamkan sejumlah uang kepada Tergugat sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) kepada Tergugat. Dalam perjanjian ini Tergugat menyetujui untuk membayarnya secara berangsur selama satu tahun dengan jumlah angsuran sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap tanggal 15 per bulan:
BAHWA sejak bulan Januari Tergugat melakukan wanprestasi dengan tidak membayar uang angsuran kepada Penggugat tanpa alasan yang jelas:
BAHWA sesuai dengan perjanjian utang piutang, pada tanggal 10 Mei 2009, 18 Mei 2009, dan 22 Mei 2009 Penggugart telah memberikan teguran tertulis (somasi) yang dikirimkan ke alamat Tergugat, namun tidak ditanggapi:
BAHWA Penggugat telah denganitikad baik mengajak Tergugat untuk bersama-sama mencari jalan keluar permasalahan pembayaran hutang namun tidak ditanggapi:
BAHWA sesuai denagn Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya:
BAHWA sesuai dengan perjanjian utang piutang disepakati bahwa setiap keterlambatan pembayaran angsuran dikenakan bunga sebesar 5% perbulan:
BAHWA dengan tidak dibyarnya hutang tersebut Penggugat telah mengalami kerugian sebesar RP. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan angsuran bulan Mei yang belum dibayar. Karena perbuatan Tergugat ini Penggugat tidak dapat menjalankan usaha dan biaya rutin bulanan Penggugat:
BAHWA Penggugat menginginkan Tergugat untuk membayar angsuran tersebut atau membayar kerugian yang dialami Penggugat tersebut:
BAHWA berdasarkan alasan-alasan diatas denagn ini Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai berikut:

PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi denagn segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat:
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp.150.000.000 beserta bunganya sebesar 5% per bulan:
4. Menghukum Tergugat untuk membayara semua hutangnya kepada Penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini;
6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini:
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijadikan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.
SUBSIDIAIR
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.


Hormat Saya
Kuasa Hukum Penggugat


AULIA HASNAN, S.H. M.H. 





sumber:








Tidak ada komentar:

Posting Komentar