Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) rupanya sepakat mendirikan kembali Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Alasannya, di dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) disebutkan bakal pendirian badan khusus selain Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengelola aset-aset perbankan.Ketua Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) Raden Pardede mengatakan, adanya klausul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar