Pemerintah mengancam akan mempidanakan ExxonMobil jika tidak mengembalikan seluruh data pengembangan Blok Natuna D Alpha. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Jumat mengatakan, UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan data hasil eksplorasi dan eksploitasi merupakan milik dan dikuasai negara."Jadi, kalau ada kontraktor termasuk Exxon yang tidak mengembalikan data, maka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar