kpu.go.id. Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) merekomendasikan memberhentikan empat Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yaitu Syafitri Irwan, S.Ag, M. Pdi (Ketua merangkap anggota), Mismiwati, SE, MP, Helmi Ibrahim SH, M.Hum, dan H. Ahmad Bakri, S.Ag masing-masing sebagai anggota. Rekomendasi pemberhentian tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang mereka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar