Mantan Gubernur DKI Jakarta dua periode, Sutiyoso menilai, syarat pengajuan calon presiden sebesar 20% kursi DPR dan 25% suara hasil pemilu legislatif yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden tidak adil."Kita ini sedang menuju demokrasi dan dalam konteks politik adalah memberikan peluang seluas-luasnya kepada semua orang untuk berpolitik, dan seharusnya tidak disumbat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar