Rabu, 15 Juni 2011

HUKUM MENGENAI HUTANG PIUTANG PRIBADI





Masalah Hutang Piutang memang masalah yang cukup rumit. Rumit dalam artian pada saat seeorang membutuhkan uang, maka seseorang yang memiliki uang akan memberikan pinjaman kepada pemohon dengan berbagai syarat (tentu saja bunga pinjaman). Namun, begitu urusan pembayaran si pemohon tidak mau membayar. Tentu saja ini membuat pusing kepala si pemilik uang. Bahkan beredar gosip bahwa si pemilik uang tidak dapat melakukan tuntutan hukum karena hal itu ilegal (masalah peminjaman uang) benarkah demikian? Berikut adalah liputan mengenai hutang piutang pribadi:
 





Rhamoz: 


Hutang – Piutang Adalah Hutang kita kepada orang (lain), dan hutang orang (lain) kepada kita. Yang artinya adanya suatu kewajiban untuk melaksanakan janji untuk membayar.

Hutang piutang adalah wilayah koridor hukum perdata, yakni aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.

Hutang – Piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian. Yakni perjanjian yang berdasarkan hukum yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerd, meliputi antara lain : 


1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
>> Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan. 


2. Cakap untuk membuat perjanjian
>> Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu. 


3. Mengenai suatu hal tertentu
>> Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas. 


4. Suatu sebab yang halal
>> Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan.

Terlepas dari 4 point itu maka perjanjian dapat dibatalkan dan batal demi hukum.

Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.

Berangkat dari uraian pengertian singkat diatas, maka penyelesaian masalah hukum terkait hutang – piutang yang dibuat atas dasar perjanjian yang akan kita bahas. 





Mari kita simak selanjutnya…

PERJANJIAN ADALAH SUATU PERISTIWA DIMANA SESEORANG BERJANJI KEPADA SESEORANG LAIN ATAU DIMANA DUA ORANG ITU SALING BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN SESUATU HAL (pasal 1313 KUHPer) SESUATU HAL ITU ADALAH PRESTASI ( SALING MENGUNTUNGKAN DAN TIDAK SALING MERUGIKAN )

PRESTASI dapat berupa: 


1. Sepakat bagaimana menyerahkan/ berbagi sesuatu 


2. Melakukan sesuatu 


3. Tidak melakukan sesuatu


Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wan prestasi?

Tips Menagih Hutang…

Pada kesempatan saya ingin berbagi pengalaman kepada anda jika anda meminjamkan uang kepada rekan atau seseorang kemudian merasa sulit untuk menagihnya.

Hutang yang sulit ditagih itu dalam hukum disebut wan prestasi. 





Cara yang dibenarkan menurut hukum adalah sebagai berikut: 


1. Anda dapat menegur secara baik-baik kepada orang yang meminjam uang anda baik lewat telepon, atau datang langsung kepada yang berhutang. Kemukakan maksud anda bahwa hutang tersebut jatuh tempo dan harus dikembalikan.
ada 2 macam tipe hutang: satu dengan perjanjian kedua dengan lisan
Jika ada perjanjiannya maka tunjukan pasal yang menyatakan hutangnya jatuh tempo disertai cara pelunasan atau sangsinya. Jika tidak ada perjanjiannya maka usahakan
dengan membawa saksi yang mengetahui adanya hutang tersebut. 


2. Ada kalanya anda dapat membuat semacam surat somasi atau teguran kepada yang berhutang yang isinya agar segera melunasi hutang tersebut. Kemukakan bahwa hutang tsb dapat diselesaikan secara baik baik, tetapi jika tidak maka akan diselesaikan secara hukum. 


3. Jika yang berhutang sulit untuk ditagih hutangnya maka cara yang dapat ditempuh menurut hukum:

a. Datang kepada orang tuanya atau saudaranya yang mengatakan bahwa yang berhutang tersebut harus segera melunasi hutang tersebut dan memberitahu sangsinya jika tidak segera membayar hutang. Pihak lain ini diharapkan mampu membantu orang yang berhutang tsb
b. Terangkan kepada pihak yang berhutang bahwa Hutang piutang dalam hukum biasanya masuk dalam perbuatan perdata jika terdapat perjanjian yang membuatnya, sangsinya oleh pengadilan dapat dengan sita jaminan. Tetapi jika secara lisan maka lebih tepat jika dibawa ke pidana yaitu melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dan dapat diselesaikan dengan laporan kepolisian dengan sangsi penjara 


4. Cara lainnya agar hutang tersebut dapat ditagih yaitu memperbaharui perjanjian hutang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai dan merubah cara pembayaran agar lebih mudah dengan cara cicilan 1 , 2 dstnya sesuai kesepakatan .Cantumkan juga pasal yang mengatakan jika hutang tidak diselesaikan maka akan dapat dibawa ke proses pidana 


5. Jika semua cara tersebut juga tidak membuahkan hasil maka ada 2 cara:

1. Melaporkan ke pihak kepolisian
2. Memasukan gugatan ke pengadilan 


Akibat cara alternatif penyelesaian masalah hutang – piutang apabila : 


1. Dilaporkan ke Polisi
>> Polisi akan bertindak apabila disertai 2 alat bukti yang cukup, maka dari itu perjanjian secara tidak tertulis diharapkan melibatkan orang lain,untuk menjadi saksi.
>> Uang tidak akan bisa kembali, karena orang yg terbukti bersalah tersebut telah menjalani hukuman.
>> Masalah selesai, hati puas, walau uang tidak kembali. Dan memberi efek jera 


2. Mengugat ke Pengadilan

>> Gugatan dilakukan apabila jika salah satu pihak wanprestasi/tidak melakukan sesuai perjanjian, dan apabila berhasil maka mempunyai akibat hukum yang pasti, antara lain : 


1. Membayar kerugian yang diderita olehpihak lain berupa ganti-rugi 


2. Dilakukan pembatalan perjanjian 


3. Peralihan resiko 


4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara penyelesaiannya dimuka hakim

Contoh Ilustrasi : A wanprestasi kepada si B, selama 5 tahun hutang tidak dibayar-bayar sebesar 20 Juta. Dan si B pun akhirnya menggugat dengan menguraikan Posita ( kronologis peritiwa ), dan Petitum ( Tuntutan kerugian dan minta membayar bunga selama 5 tahun sebesar 10 %bulan ) Pengadilan pun digelar. B dapat membuktikan wanprestasi tersebut dan akhirnya si A dinyatakan telah wanprestasi. Hakim pun mengadili dan memutus menghukum tergugat membayar Rp 120 juta ( dengan perincian 20Jt X 2% = Rp 2 Jt ( 2jt X 60 bln/ 5 thn ) ditambah bayar ongkos perkara. Wah…Lumayan beranak pinak uang si B…Apabila Uang tidak ada tuk membayar, maka dapat meminta sita eksekusi jaminan. Seperti rumah akan disita,jika tidak mau yah preventif aparat kepolisan yang akan turun tangan. 


Bagaimana Caranya Menggugat…?

TAHAP ADMINISTRATIF (Teknis Sangat Panjang, ntar cape lagi bacanya)

A. Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang

Formulasi Surat Gugatan: 


1. Ditujukan (dialamatkan) kepada PN sesuai dengan kompetensi relatif 


2. Diberi Tanggal 


3. Identitas Para Pihak (nama lengkap, alamat lengkap) 


4. Fundamentum Petendi/ Posita Gugatan/ Dalil Gugatan, wajib memuat dua unsur:
a. Dasar Hukum: Penegasan atau penjelasan mengenai Hubungan Hukum antara Penggugat - Materi dan atau Objek Sengketa – Tergugat
b. Dasar Fakta: Penjelasan Pernyataan Fakta atau Peristiwa yang terjadi disekitar hubungan hukum dimaksud 


5. Petitum (pokok tuntutan)
Petitum gugatan, berisi tuntutan atau permintaan kepada pengadilan untuk dinyatakan dan ditetapkan sebagai hak penggugat, hukuman kepada tergugat atau kepada para pihak
6. Ditandatangani Penggugat atau Kuasanya

Catatan :

1. Untuk mengajukan gugatan dan tuntutan tanpa kuasa hukum atau pengacara dapat dilakukan secara sendiri ( Tapi anda harus menguasai ilmu hukum perdata tersebut secara mendalam,klo tidak anda akan kesulitan dalam beracara ), kalau tidak bisa alangkah baiknya urusan tersebut anda serahkan kepada kuasa hukum/pengacara yang profesional.

2. Proses Perkara Perdata memakan biaya yang tidak sedikit dan cukup lama memakan waktu. Contoh : Apabila anda menggugat minimal uang yang akan dikeluarkan sebesar 600 s/d 1 jt rupiah. Biaya ini relatif tidak pasti tergantung pengadilan yang menggelar pekara dan tergantung banyaknya pihak yang akan digugat.

Saran :

1. Lakukan Upaya musywarah untuk mufakat

2. Lakukan Upaya Mediasi.

Mediasi merupakan bentuk intervensi penyelesaian konflik dalam masyarakat yang membutuhkan kehadiran pihak ketiga sebagai penengah. Terkadang setiap orang, tim,
kelompok, komunitas, atau bahkan bangsa dan negara sekalipun sulit untuk menyelesaikan konflik sendiri—berbagai perbedaan yang tajam, emosi, sejarah, status, ketidakadilan, kekuatan, politik kekuasaan, dan lain-lain—sehingga membutuhkan bantuan untuk mengakhiri sebuah pertikaian. Bantuan pihak ketiga ini tidak
secara langsung dapat dilakukan—banyak persyaratan yang perlu dipenuhi mencakup otoritas—kewenangan, kapabilitas, kredibilitas, dan integritas disamping jenis permasalahan yang diperselisihkan. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan ketika, kita memilih jalur mediasi sebagai cara untuk menyelesaikan konflik yang dihadapi.

Akhir Kata

Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang berkodrat hidup bersama-sama dengan makhluk yang lain dalam suatu masyarakat. Dalam hidup bermasyarakat, disadari atau tidak manusia senantiasa saling berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya untuk memenuhi berbagai kepentingan dalam hidupnya. Kepentingan-kepentingan ini akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak, sehingga hak dan kewajiban ini membutuhkan suatu aturan hukum guna menghindari terjadinya bentrok atau perselisihan diantara para pihak yang melakukan kepentingan itu.

Sekian

Maju Tak Gentar... Selamat Mencoba dan beritahukan kepada yang belum tahu. Semoga bermanfaat. 


Powered By : Pembela Mu 







Bos Playboy, Hugh Hefner Batal Menikah!





Ternyata Playboy bisa juga patah hati, buktinya Bos yang satu ini akhirnya batal menikah. Bisa jadi nanti dia stress dan langsung dead karena usianya juga sudah tua. Liputan selanjutnya silahkan baca liputan berikut ini:
 





Sepertinya bos Playboy, Hugh Hefner, kali ini harus patah hati. Pasalnya, 5 hari menjelang hari bahagianya bersama sang tunangan, Crystal Harris, kabarnya pernikahan ini dibatalkan!

Sepertinya bos Playboy, Hugh Hefner, kali ini harus patah hati. Pasalnya, 5 hari menjelang hari bahagianya bersama sang tunangan, Crystal Harris, kabarnya pernikahan ini dibatalkan!

Keputusan ini diambil di 'hari-hari kritis' menjelang pernikahan yang rencananya akan digelar Sabtu (18/6) ini. Seharusnya, pada akhir minggu ini, Hefner akan menikah dan menjadi seorang suami untuk ketiga kalinya.

Tapi seperti kabar yang beredar, Crystal, yang juga adalah salah satu gadis Playboy, mengubah keputusannya 5 hari sebelum dirinya berjalan menuju altar. Beberapa sumber menyatakan pada TMZ.com bahwa keputusan ini disebabkan karena pertengkaran hebat yang terjadi akhir minggu lalu.



Setelah pertengkaran mereda, rupanya Crystal masih marah dan membatalkan pernikahan. Gadis yang lebih muda 60 tahun dari Hefner ini bahkan segera memindahkan semua barang-barangnya dari Playboy Mansion.  






CyberPatrol Parental Controls

Pasangan ini telah bertunangan selama hampir setahun, dan sebelumnya keduanya menyatakan bahwa hubungan mereka murni berdasarkan cinta, bukan uang. "Aku bukan gadis mata duitan dan aku tak tertarik dengan uangnya, aku cinta dia. Aku akan menandatangani perjanjian pra nikah, Hugh tidak memberiku apapun dan aku memang tak meminta. Aku dibayar untuk pekerjaan musik dan modelingku," jelas Crystal beberapa waktu yang lalu. (spl/mae) 






Selasa, 14 Juni 2011

DPR Akan Membentuk Pansus Pemalsuan Surat KPU Dibentuk





Betul sekali, usut tuntas pemalsuan surat KPU! Walaupun berasal dari partai Demokrat sebagai partai penguasa bukan berarti kebal hukum. Bahkan seharusnya Demokrat harus lebih mendorong agar kadernya yang di Demokrat diproses secepatnya seiring dengan motto pak presiden anti korupsi dan pemberantasan mafia hukum. Pemalsuan termasuk salah satu kategori mafia hukum, untuk itu Demokrat harus menuntaskan kasus ini, jika tidak, maka semboyan dan motto pak presiden hanyalah omong kosong belaka! 






JAKARTA- Anggota DPR Komisi II, Akbar Faisal mendesak pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membongkar adanya dugaan pemalsuan dokumen keputusan pemilu 2009 yang dilakukan Andi Nurpati. Akbar berharap kasus tersebut dapat diungkapkan ke publik agar semua hal tidak ditutup-tutupi.
"Saya tidak tahu kenapa KPU nyimpen-nyimpen masalah itu. Ini bisa jadi kasus besar kalau ini terbongkar, makanya saya meminta untuk dibentuk Pansus bukan Panja lagi," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2011).

Politikus Hanura itu mengatakan kasus mulai ramai setelah ketua MK, Mahfid MD melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat. Hingga membuat lembaga seperti Polisi, KPU dan Bawaslu menjadi sibuk.

Jika dalam penelusuran kasus tersebut kursi DPR di Dapil Sulsel milik Dewi Yasin Limpo dari Hanura, pihaknya meminta diberikan sesuai haknya. Namun jika kadernya melakukan pelanggaran, Akbar mempersilahkan kasus tersebut untuk diusut pihak yang berwenang.

"Kalau memang itu terkait pemalsuan, hak Hanura tolong dikembalikan. Tapi kalau kader kami yang melakukan pelanggaran silakan, serahkan ke penegak hukum atau lembaga terkait," tambahnya.

Seperti diberitakan, Andi Nurpati diduga melakukan pemalsuan surat MK terkait kepemilikan kursi DPR di Dapil Sulsel, antara Dewi Yasin Limpo dari Hanura dengan Mestariyani Habie dari Gerindra pada Agustus 2009 lalu.

KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan pemilik kursi DPR di Dapil Sulsel. Dalam jawabannya, MK mengirimkan surat tertulis dengan nomor 112/PAN MK/2009 yang memutuskan pemilik kursi yang ditanyakan jatuh kepada Mestariyani Habie.

Tetapi, KPU mengeluarkan putusan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewi Yasin Limpo. Andi Nurpati diduga sebagai pihak yang memalsukan surat jawaban MK. 





Selasa, 07 Juni 2011

"Marketing Konyol!" Kiriman Peti Mati Hebohkan Media Indonesia





Katanya pakar marketing, ternyata pakar teror! Cocok juga tuh jadi peneror kelas 1 Indonesia. Otaknya gak mikir dulu apa akibat dari tindakan marketing konyol tersebut! Bermain logika sebenarnya juga bisa! Peti Mati? Siapapun yang dikirimkan peti mati pasti akan ketakutan dan merasa diancam seolah-olah akan dibunuh, itu arti yang sebenarnya dari pengiriman peti mati. Nah, lain kali pake otak ya! Cara berpikir yang paling tepat adalah dengan logika terbalik! Seandainya saya dikirimin peti mati, bagaimana perasaan saya? Kalau sudah ketemu jawabannya baru minta pendapat orang lain atau pihak ketiga. Lho kok sepertinya penulis seperti pakar marketing? Sudahlah, lebih baik kita baca beritanya berikut ini:
 





JAKARTA--MICOM: Sejumlah media massa, Senin (6/6) pagi, menerima kiriman peti mati. Peti mati berbagai ukuran itu ditujukan untuk redaktur atau tokoh penting di media tersebut.

Media yang mendapatkan kiriman peti mati tersebut antara lain adalah The Jakarta Post, Kompas.com, PT salingsilang.com, Kaskus, Metro TV, dan Koran Tempo.

Kompas.com mendapatkan peti mati dengan ukuran kecil sekitar pukul 08.00. Peti mati tersebut ditujukan untuk General Manager Business Kompas.com, Edi Taslim.

"Sekarang petinya ada di ruang redaksi kami. Ukuran petinya kecil, ukuran anak-anak TK atau SD. Sekitar pukul 08.00 atau 08.30, peti itu membuat heboh redaksi. Diterima satpam dan ditujukan ke Edi Taslim," ujar Wakil Redaktur Pelaksana Kompas.com A Wisnubrata ketika dihubungi Mediaindonesia.com, Senin (6/6).

Menurut Wisnu, di atas peti terdapat tulisan "R.I.P" atau rest in peace (requiescat in pace). Sementara, di dalamnya ada taburan bunga dan setangkai mawar putih. Selain itu, ada kertas bertuliskan www.restinpeacesoon.com dan tulisan "You are number #661."

Namun, saat Mediaindonesia.com mencoba membuka www.restinpeacesoon.com, situs itu masih dalam proses pembuatan dan terdapat tulisan "under construction."

Kemudian, Social Media yang berkantor di Jalan Langsat I Nomor 16 Jakarta Selatan, mendapatkan sebuah peti mati yang berukuran lebih besar. Peti tersebut diantar oleh tiga orang.

"Dua orang menurunkannya dari ambulance. Sedangkan satu lagi memotret," kata Staf Keuangan Social Media, Muki.

Peti tersebut ditujukan untuk penggerak sekaligus aktivis PT Salingsilang.com, Enda Nasution. Saat menyerahkan peti, salah satu orang itu berkata, "Ini buat Pak Edna Nasution. Ini petinya kosong ya," seraya membuka peti.

Koran Tempo yang berkantor di wilayah Velbak justru mendapat kiriman dua peti ukuran 2x0,5 meter. Peti itu ditujukan kepada dua redaktur Tempo, Malela dan Wicaksono. Ada tulisan "rest in peace soon" di peti tersebut. Alamat pengirim peti sama dengan yang ditujukan ke PT Salingsilang.com, yaitu di unit 166, Jalan Asia Afrika, pintu 10, Senayan, Jakarta Selatan 10270. (Bob/OL-13)








Senin, 06 Juni 2011

Mantap! Nadal Menjadi Petenis Nomor Satu Dunia





Olahraga tenis merupakan olah raga yang cukup digemari masyarakat kelas menengah atas. Saat ini petenis tenar dunia telah tercipta. Siapakah dan darimanakah dia? Ikuli liputan berita olahraga berikut ini:

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Rafael Nadal, petenis kebanggaan Spanyol, tidak hanya berhasil menjuara Prancis Terbuka 2011 dengan menundukkan Roger Federer di partai final di Roland Garros, Paris, Ahad (5/6). Kemenangan tersebut sekaligus menasbihkan Nadal yang dijuluki Raja Lapangan Tanah Liat ini sebagai petenis peringkat pertama dunia.

Walau FedEx --demikian julukan Federer-- menjadi rival Nadal di final Prancis Terbuka, namun petenis asal Swiss tersebut berjasa bagi Nadal dalam mempertahankan gelar petenis nomor satu dunia. Pada babak semifinal, Jumat (3/5), FedEx berhasil mengalahkan Novak Djokovick. Kemenangan Federer itu berarti mematahkan kesempatan Djokovick untuk mendapatkan gelar petenis nomor satu dunia.

Jika Djokovick sampai masuk ke babak final, dia sudah pasti mendapatkan gelar petenis nomor satu dunia versi ATP pada pekan ini. Kemenangan keenam Nadal pada Prancis Terbuka 2011 juga membuktikan bahwa dirinya memang patut menyandang gelar sebagai salah satu petenis terbaik sepanjang masa dan petenis clay terbaik sepanjang masa.








Jumat, 03 Juni 2011

Golkar: Sebut-Sebut Inisial A, Demokrat Sudah Tidak Sehat!



Hebat juga partai demokrat ini, kalau sudah linglung jadi bingung! Main tuding segala siapa yang jadi kambing hitam. Sekalian aja cari kerbau hitam, biar lebih besar! Lucu juga ya, masalah internal sampai keluar dan mengkaitkan dengan partai lain. Akhirnya partai yang tiba-tiba besar ini segera akan tumbang mungkin akibat belum kuat dipondasinya. Belum lagi kader-kadernya yang begitu kelihatan sangat tidak professional! Memberikan pendapat kok berbeda-beda antar kader, jadi bingung deh ... %^&$$#$&^*&
 





Berikan Komentar Anda di :






Oleh Willy Widianto | TRIBUNnews.com 



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto 





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Contoh perilaku cara-cara berpolitik buruk kembali dipertontonkan. Partai Demokrat harus tegas terhadap kader yang melempar isu dan menuding ada tokoh berinisial 'A' tanpa fakta.

"Kalau dia punya fakta, kenapa tidak langsung saja tunjuk hidung dan laporkan ke pihak berwajib. Bukannya berkelit dan berkilah. Itu namanya pengalihan isu dan mencoba menciptakan kambing hitam dan menebar fitnah terhadap politisi yang kebetulan berinisial 'A'," ujar Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu(4/6/2011).

Menurut Bambang, dirinya memahami Partai Demokrat sedang panik. Tapi kalau sudah menuding-menuding, Bambang menilai hal itu sudah tidak sehat. Bahkan ada kader Partai Demokrat menyebut tokoh itu bermodal besar.

"Apa urusannya? Jelas tampak mereka masih hijau dalam berpolitik. Jujur saja, kita sebenarnya malas berkomentar. Sebab, kalau kita ngeladeni orang panik, sama bodohnya. Politisi yang memiliki inisial A kan banyak. Biar saja mereka yang mensomasi karena merasa terganggu dan terfitnah. Bagi Golkar masalah yang mereka hadapi adalah urusan internal mereka, ribut antar mereka sendiri. Paling-paling kita hanya bisa berdoa semoga mereka segera menyelesaian internal problemnya," jelas politisi Golkar ini.

Lebih jauh Bambang menambahkan sebagai orang luar dirinya tentu tidak tahu masalah-masalah seperti yang ada dalam SMS tersebut.

"Yang paling tahu adalah orang dalam sendiri. Kita tidak tahu soal dana Rp47 triliun. Kita tidak tahu soal Daniel Sparingga, kita juga tidak tahu soal kecurangan 80 juta suara pemilu legislatif dan pemilu presiden. Itu kan semua muncul karena saling ancam dan saling buka diantara mereka sendiri. Yang terbaik adalah, kita sebaiknya menjadi penonton yang baik saja. Waktu akan membuktikan, siapa yg bersalah dan siapa yang bersandiwara diantara mereka," tutup Bambang. 








Wow, ICW Tuding Hakim S Bebaskan 39 Koruptor Fantastis!!!





JAKARTA--MICOM: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan hakim S yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kepailitan, telah membebaskan 39 koruptor saat dia berdinas di Pengadilan Negeri Makassar dan Jakarta Pusat.

"Terdakwa kasus korupsi terakhir yang dibebaskan oleh hakim S adalah Agusrin M Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson F Juntho, kepada ANTARA melalui rilisnya, di Jakarta, Jumat (3/6).

Disebutkan, koruptor lainnya yang dibebaskan oleh Hakim S itu, antara lain, kasus Bisnis Voice Over Internet Protovol (VOIP) dengan nilai kerugian Rp44,9 miliar.

Dalam perkara yang disidangkan di PN Makassar pada 29 Januari 2008, dengan terdakwa Koesprawoto (Mantan Kepala Devisi Regional VII PT. Telkom), R Heru Suyanto (mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu), dan Eddy Sarwono (mantan Deputi Kadivre VII).

Kemudian kasus kredit fiktif BNI dengan kerugian negara 27 miliar) dengan terdakwa Tajang dan Basri Adbah (Direktur PT A'Tiga), kasus tersebut disidangkan di PN Makassar.

"Kasus APBD Kabupaten Luwu Tahun 2004 dengan kerugian Rp 1,5 Miliar, terdakwanya 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004," katanya.

Emerson menambahkan hakim S juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan.

Kemudian, mendapatkan pemantauan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif).

"Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar," katanya. (Ant/OL-2)