Tampilkan postingan dengan label Komisi Pemberantasan Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi Pemberantasan Korupsi. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Agustus 2011

Pimpinan KPK Memang Ingin Dibunuh





Liputan6.com, Jakarta: Rekaman rencana pembunuhan sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ternyata bukan isapan jempol. Demikian dikatakan Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (15/8) sore.

Menurut Abdullah, rekaman rencana pembunuhan itu sedang ditangani KPK. 





Dalam rekaman itu terdengar, target dari rencana pembunuhan adalah Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Bidang Penindakan Ade Rahardja, katanya.

Meski demikian, rekaman itu belum bisa dipublikasikan, karena masih dalam penyelidikan. KPK juga belum bisa menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam pembicaraan rencana pembunuhan tersebut.(SHA)










Komite Etik KPK Periksa Anas Urbaningrum





REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komite Etik KPK, Selasa (16/8) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas akan dimintai keterangan terkait pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah.

"Sebenarnya Pak Anas dijadwalkan tanggal 22 Agustus pekan depan, tapi beliau sendiri yang minta supaya hari ini diperika," kata anggota Komite Etik sekaligus penasehat KPK, Said Zainal Abidin melalui pesan singkatnya, Selasa (16/8) dinihari.
 





Berdasarkan informasi yang dihimpun, permintaan Anas untuk diperiksa lebih cepat itu terkait dengan rencananya yang akan melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci Makkah selama beberapa hari ke depan.

Informasi tersebut dibenarkan Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi, Ruhut Sitompul. "Iya, Pak Anas izin umroh, sudah izin ke Pak SBY," ujar Ruhut, Senin (15/8). 





Namun, Ruhut membantah bila kepergian Anas untuk menghindari pemeriksaan Komite Etik KPK. "Umroh itu kan cuma 5 sampai 6 hari, jadi tidak lama, tidak ada istilah menghindar, kader Demokrat akan datang kalau dimintai keterangan, kayak Benny K Harman hari ini di panggil ke KPK," ujar Ruhut.

Sehari sebelumnya, Senin (15/8), Komite Etik juga telah meminta keterangan dari petinggi Demokrat lainnya, seperti Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Saan Mustopa dan Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny K Harman.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh para petinggi KPK, seperti dituduhkan tersangka korupsi proyek wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Mereka juga dituduh melakukan rekayasa pada kasus suap tersebut.










Sabtu, 13 Agustus 2011

KPK Diharapkan Tetap Independen Usut Nazaruddin



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD), M Nazaruddin sudah kembali ke tanah air. Kedatangannya langsung digiring ke KPK untuk pemeriksaan awal.

Anggota Komisi III, Bambang Soesatyo mengharapkan KPK tetap independen dalam menangani kasus Nazar. "Maka, konsisten atau inkonsistensi Nazaruddin sedikit banyak ditentukan oleh bagaimana KPK memperlakukan mantan Bendahara Partai Demokrat itu," katanya, Ahad (14/8).
 





Menurutnya, KPK akan memainkan peran sangat penting. KPK-lah yang akan menentukan hitam-putihnya kasus ini. Terlebih lagi publik sudah mencatat semua yang dikatakan Nazar. Belum lagi, kemungkinan adanya muatan kepentingan politik yang cukup tinggi.

"Kita hanya bisa berharap KPK tetap independen dan fokus pada aspek penegakan hukum," katanya. 





Untuk menghilangkan kecurigaan publik seputar keberpihakan KPK dalam menangani kasus Nazaruddin, ia menyarankan agar Komite Etik KPK sebaiknya ikut melakukan pengawasan. Saran ini dianggap relevan, mengingat penanganan kasus Nazarudin ini melibatkan banyak tokoh penting.

Dikhawatirkan ada skenario melokalisasi aktor utama kasus dugaan suap Wisma Atlet ini hanya pada Nazaruddin, bukan nama lain. "Keterlibatan pihak lain yang independen sangat penting untuk meyakinkan publik. Sebab, setelah KPK diguncang oleh tuduhan Nazaruddin, apa jaminannya bahwa tidak ada pimpinan KPK yang mendendam dan membatasi kesaksian dan keterangan Nazaruddin? Apalagi, tas milik Nazaruddin yang diduga menyimpan banyak data dan bukti penting sudah disita KPK," katanya. 





Tak hanya itu, KPK juga diharapkan tetap memberikan akses bagi Nazar untuk tetap bernyanyi merdu seperti sebelum dia ditangkap. Dengan begitu, publik yakin Nazar tidak berada dalam tekanan dari pihak mana pun.

Sebaliknya jika nyanyian Nazaruddin mendadak sumbang, publik akan berkesimpulan bahwa dia berada dalam tekanan. "Sosok Nazaruddin, bagi sejumlah orang penting di negara ini, menjadi 'momok' atau hantu.

Selain orang2 dari dalam KPK sendiri, ada menteri, Petinggi Partai, dan sejumlah anggota DPR, kini menjadikan Nazaruddin musuh bersama. 





Krn dianggap telah menghancurkan karier mereka," katanya.

Kini, setelah tertangkap, Bambang meyakini orang yang disebut Nazar tidak akan tinggal diam. Dengan peta persoalan seperti itu, sulit bagi publik untuk percaya dan yakin bahwa KPK tidak akan diintervensi oleh orang-orang penting yang profilnya sudah dicabik-cabik Nazaruddin.










Sabtu, 30 Juli 2011

Jusuf Kalla : Jangan Bubarkan KPK


BELI BUKU TENTANG KORUPSI DISINI:



- Korupsi - Korruption in Indonesien

- Corruption and Management in International Business: Can Organizations Devise Realist Strategies Providing Managers Assigned to International Operations the Means to Effectively Deal with Corruption?



Jakarta, CyberNews. Terhadap pendapat Ketua DPR Marzuki Alie yang menyatakan sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan, mantan wakil presiden RI Jusuf Kalla (JK), tidak sependapat.

"Itu pendapat dan logika yang keliru. DPR juga banyak yang salah, polisi dan kejaksaan juga. Lalu apa mereka mesti dibubarkan juga? Kan tidak," katanya pada wartawan usai mejadi pembicara utama diskusi panel di kantor MUI Pusat, Jakarta, Sabtu (30/7).



Menurutnya, amat tidak perlu jika memeng lembaga pemberantas korupsi itu dibubarkan, jika benar ada oknum yang melakukan tidak kejahatan korupsi, seperti yang diberitakan. "Yang salah dihukum tanpa bubarkan lembaganya," tegasnya.

Adnan Buyung : KPK Paling Tidak Perlu 20 Tahun

Jakarta, CyberNews. Terhadap keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai Ketua DPR Marzuki Alie, tidak lagi diperlukan karena tidak juga membawa perubahan, advokat senior Adnan Buyung Nasution, menilai sebaliknya.

"KPK malah harus kita perkokoh," kata Buyung usai menghadiri acara peluncuran buku 'Pesan-pesan Islam, Kumpulan Kuliah H Agus Salim' yang diselenggarakan Yayasan H Agus Salim, di Jakarta, Sabtu (30/7).

Sebagai salah satu penggagas lahirnya UU KPK, Buyung mengakui lembaga KPK tidak bersifat selamanya. 




Namun Buyung menilai, bagi negara kita keberadaan KPK masih sangat diperlukan.

"Memang betul saya harus akui kita tidak bermaksud KPK itu berlaku abadi atau seterusnya. Sifatnya sementara, dari semula niatnya memang sementara. Hitungan saya 20 tahun kayak di Hong Kong," imbuhnya.

Dalam jangka waktu itu, ia berpendapat KPK akan dapat membersihkan negara dari korupsi. Yang lebih penting bagi KP saat ini, adalah berkoordinasi dengan polisi dan jaksa dalam memberantas korupsi.

"Sayang KPK belum berhasil untuk mengajak bersama-sama mengkoordinir, kan harusnya tugasnya koordinasi jadi mengkoordinir polisi dan jaksa supaya bersama-sama memberantas korupsi. (tapi) Itu belum banyak dikerjakan oleh KPK," tandasnya. 






KPK Sesalkan Pernyataan Marzuki Alie 



Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pernyataan Ketua DPR RI, Marzuki Alie yang mendorong pembubaran KPK. Penasihat KPK Said Zainal Abidin tak menyangka, pimpinan lembaga perwakilan rakyat seperti Marzuki bisa berbicara seperti itu. "Saya sesalkan pernyataan Ketua DPR seperti itu,'' kata Said saat dihubungi, Jumat (29/7). 

Dia menjelaskan, KPK justru tengah berusaha mengungkap kebenaran dari tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Langkah yang diambil diantaranya dengan membentuk Komite Etik yang akan memverifikasi pimpinan KPK yang dituding Nazaruddin. 

"Kami ingin membersihkan yang ingin dibersihkan," katanya.

Dia menjamin, Komite Etik yang akan bersikap objektif dan independen dalam pemeriksaan terhadap pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Mohammad Jasin.

Komite juga diisi anggota yang berasal dari unsur masyarakat untuk menjaga independensinya yakni Guru Besar Emeritus Universitas Indonesia (UI) Prof Marjono Reksodiputro dan mantan pimpinan KPK, Sjahruddin Rasul. "Kami menggandeng pihak luar untuk lebih fair," kata Said.

Sebelumnya, kepada wartawan di DPR, Marzuki Alie menyampaikan tanggapannya atas dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK seperti dituduhkan Nazaruddin. Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu mendorong agar komisi antikorupsi dihilangkan apabila terbukti ada pelanggaran kode etik.









Jumat, 29 Juli 2011

Bubarkan KPK !!! Kata Ketua DPR RI Marzuki Alie





Bubarkan gimana? Ini mau mengalihkan isu kali ya? Ini kok bisa jadi ketua dpr ya? Partai dari mana sih ini orang? Otaknya kok dangkal bangat ya? 





INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie yang meminta KPK dibubarkan karena pimpinannya diduga bermasalah.

"Saya sesalkan pernyataan Ketua DPR seperti itu," ujar Penasihat KPK Said Zainal Abidin ketika dihubungi wartawan, Jumat (29/7/2011).

Yang disesalkan, kata Said, karena wacana itu justru disampaikan oleh seorang Ketua DPR RI yang merupakan lembaga tinggi negara dan dewan terhormat. Padahal, kata Said, untuk membuktikan benar tidaknya tudingan yang disampaikan Nazaruddin, KPK sesuai aturan dan kewenangannya, sudah membentuk Tim Komite Etik untuk memeriksa pimpinan dan pejabat KPK yang dimaksud. 





Ditambah, tim itu tidak hanya diisi oleh orang internal KPK, tapi juga orang luar yang memiliki integritas tinggi untuk ikut menilai. Semua itu, agar rangkaian dan hasil pemeriksaan tetap independen. "Kita ingin membersihkan yang ingin dibersihkan. Agar lebih fair, kita gandeng pihak luar," tegasnya. 



BUY THIS BOOKS HERE:
Controlling Corruption 




Ketua DPR Marzuki Alie seusai salat Jumat di gedung DPR RI kepada wartawan mengaku kecewa karena KPK saat ini kembali mengalami permasalahan yaitu pimpinan dan pejabatnya diduga melanggar kode etik karena menemui orang yang sedang atau terkait dengan perkara yang tengah diusut KPK.

Bahkan kalau tuduhan itu terbukti benar, anggota dewan dari Fraksi Demokrat itu mengusulkan agar KPK dibubarkan. "Kalau tidak dipercaya, apa gunanya kita dirikan lembaga ad hoc ini. Kalau memang terbukti (ada korupsi di lembaga itu) perlu dipikirkan kembali apakah lembaganya dibubarkan," ujar Marzuki di DPR, Jumat (29/7/2011). [mvi] 





Marzuki Minta Koruptor Dimaafkan 





Ini orang gimana sih? Mentang-mentang banyak kader partai demokrat yang tersandung kasus korupsi, Orang ini mengeluarkan pernyataan begitu! Otaknya kemana ya? 





INILAH.COM, Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie meminta masyarakat saling memaafkan. Termasuk memaafkan para koruptor yang hengkang dan melarikan diri ke luar negeri.

"Dibuat pemutihan (untuk koruptor, red). Semua uang yang di luar negeri, yang kotor, silahkan masuk ke dalam negeri, di kenakan pajak, kita maafkan beri pengampunan," kata Marzuki di DPR, Jumat (29/7/2011).

Menurutnya, semua masyarakat harus saling memaafkan dari Sabang sampai Merauke. Agar, kata dia semua kembali normal seperti memulai kehidupan baru lagi. 





"Semuanya di clear-kan. Kita mulai dari awal dengan sesuatu hal yang baru, tidak usah lagi di belakang. Supaya tidak ada lagi urusan dengan masa lalu, kita saling memaafkan, seluruh bangsa," jelasnya.

Dia juga mengatakan, para koruptor yang masih belum tertangkap di luar negeri lebih baik diajak kembali lagi. Alasannya adalah agar dana-dana yang dibawa kabur bisa kembali dan menambah kas negara.

"Seluruh koruptor kita panggil ke dalam, uangnya suruh pulang semua tapi kenakan pajak. Kalau dari luar negeri masuk Rp1000 triliun kena pajak 20 persen, itu kan Rp200 triliun bisa masuk kas negara untuk investasi dan sebagainya," jelasnya. [mvi]









Jumat, 03 Juni 2011

Wow, ICW Tuding Hakim S Bebaskan 39 Koruptor Fantastis!!!





JAKARTA--MICOM: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan hakim S yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kepailitan, telah membebaskan 39 koruptor saat dia berdinas di Pengadilan Negeri Makassar dan Jakarta Pusat.

"Terdakwa kasus korupsi terakhir yang dibebaskan oleh hakim S adalah Agusrin M Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson F Juntho, kepada ANTARA melalui rilisnya, di Jakarta, Jumat (3/6).

Disebutkan, koruptor lainnya yang dibebaskan oleh Hakim S itu, antara lain, kasus Bisnis Voice Over Internet Protovol (VOIP) dengan nilai kerugian Rp44,9 miliar.

Dalam perkara yang disidangkan di PN Makassar pada 29 Januari 2008, dengan terdakwa Koesprawoto (Mantan Kepala Devisi Regional VII PT. Telkom), R Heru Suyanto (mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu), dan Eddy Sarwono (mantan Deputi Kadivre VII).

Kemudian kasus kredit fiktif BNI dengan kerugian negara 27 miliar) dengan terdakwa Tajang dan Basri Adbah (Direktur PT A'Tiga), kasus tersebut disidangkan di PN Makassar.

"Kasus APBD Kabupaten Luwu Tahun 2004 dengan kerugian Rp 1,5 Miliar, terdakwanya 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004," katanya.

Emerson menambahkan hakim S juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan.

Kemudian, mendapatkan pemantauan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif).

"Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar," katanya. (Ant/OL-2) 







Rabu, 01 Juni 2011

Hatta Rajasa Diperiksa KPK Terkait Hibah Kereta







Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Hatta Rajasa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi hibah kereta listrik dari Jepang pada 2006.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu, pemanggilan Hatta tersebut sebagai saksi dari mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Proyek hibah kereta listrik asal Jepang pada 2006 tersebut terjadi saat Hatta menjabat sebagai Menteri Perhubungan sebelum digantikan Jusman Syafii Djamal.

Nilai proyek hibah kereta listrik dari Jepang tersebut mencapai Rp48 miliar. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi atas proyek tersebut mencapai Rp11 miliar.

Korupsi sendiri diduga terjadi pada biaya transportasi kereta listrik dari Jepang yang mencapai sembilan juta Yen.

Mantan Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro yang telah berstatus tersangka dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.

Penetapan ini dilakukan KPK sejak akhir 2009. Namun lembaga antikorupsi ini baru melakukan penahanan pada akhir Maret 2011.

Saat ini Soemino ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

Sebelumnya kuasa hukum Sumino, Tumpal H Hutabarat, sempat mengatakan bahwa pengadaan kereta rel listrik ini atas dasar perintah Hatta saat menjadi menteri perhubungan.

Saat itu Indonesia tengah membutuhkan KRL dan Hatta mengutus Sumino ke Jepang untuk survei. Hasilnya dilaporkan ke Hatta dan setuju melakukan pengadaan tersebut.