Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Desember 2011

Bambang Soesatyo: Miranda Bohongi Publik








REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo,
menuding Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom,
melakukan pembohongan publik terkait pernyataannya tidak mengenal Istri
Mantan Wakapolri, Adang Daradjatun, yang diduga terlibat dalam dugaan
suap kepada sejumlah anggota DPR. Tudingan itu berdasar pernyataan Adang
dengan mengungkap tiga foto yang menggambarkan Nunun bersama Miranda.





Tak
hanya itu, Adang juga menyodorkan rekaman pembicaraan antara Nunun
dengan Miranda. Deputi senior BI itu diduga memotivasi Nunun untuk
melakukan penyuapan kepada anggota DPR. "Ini membuktikan bahwa Miranda
berperan," jelas Bambang.





Politisi Golkar ini menyatakan yang
memiliki motif jelas Miranda. Seharusnya KPK menangkap Miranda, bukan
Nunun. Dengan tertangkapnya Nunun, maka KPK diharapkan semakin mampu
membuka kasus ini dengan benar, bukan hanya mengorbankan satu orang
kemudian mengabaikan lainnya.





Dia juga menghimbau agar KPK
hati-hati dalam mengungkap kasus ini. Permasalahannya adalah suap, bukan
sekedar gratifikasi. Karena, menurut Bambang, jika dikatakan
gratifikasi, maka yang ditindak hanyalah yang menerima. Sedangkan yang
memberi belum tentu.








Rabu, 07 Desember 2011

Kasus Korupsi : Uang 2 Kantong Plastik Diantar ke Rumah Dinas Mantan WaliKota Pematang Siantar




 








Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi APBD Kota Pematang Siantar
Tahun 2007 senilai Rp10,51 miliar, dengan terdakwa mantan Walikota
Pematang Siantar RE Siahaan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa
(06/12/2011), menghadirkan empat orang saksi.








Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menghadirkan Erwin
Simanjutak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemeliharaan Drainase Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Pematang Siantar, Marihot Situmorang, mantan Asisten
III Pemko Pematang Siantar, Muhammad Akhir Harahap, mantan Asisten II
Pemko Pematang Aiantar, dan Kristina Sidauruk, staf Organisasi Tata
Laksana Pemko Pematang Siantar.





Dalam kesaksiannya, Erwin mengaku mengantarkan dua kantong plastik
berisi uang ke Rumah Dinas Walikota yang diterima oleh istri terdakwa.
Dua kantong plastik berisi uang tersebut ia antarkan bersama Rudi
Lumbangaol, honorer di Dinas PU.








"Satu kantong saya bawa, satu kantong lagi dibawa Rudi Lumbangaol.
Uang itu kami letakkan di atas meja, lalu saya bilang ke Ibu Walikota,
Bu, ini uang yang dibilang Pak Walikota," tutur saksi.





Dipaparkan saksi, dia diajak Johny Arifin Siahaan, Bendahara Dinas
PU, ke Bank Sumut Cabang Pematang Siantar untuk mengambil uang. Setelah
uang terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 sebanyak Rp1,2 miliar
lebih dikemas dalam dua kantong plastik. Johny yang merupakan abang
kandung terdakwa, menyuruhnya mengantarkan uang tersebut ke Rumah Dinas
Walikota.





"Sebelum saya antarkan ke Rumah Dinas, saya telepon Pak Walikota
memberitahukan uang dari Pak Johny Siahaan sudah ada. Lalu, Pak Walikota
bilang, saya masih di luar, antarlah ke Rumah Dinas di sana ada Ibu,"
ungkap saksi.








Tak hanya itu, saksi juga mengakui menerima komisi 40 persen dari
Rp4,9 miliar anggaran pemeliharaan drainase dan gorong-gorong. Anggaran
tersebut diterimanya dari Bendahara Dinas PU Johny Arifin Siahaan secara
bertahap dalam empat triwulan, yakni Rp495 juta per triwulan.





"Dana yang kami terima itu masih dipotong lagi oleh Bendahara.
Triwulan I dipotong Rp30 juta, triwulan II dipotong Rp20 juta, triwulan
III dan IV dipotong masing-masing Rp10 juta,” jelasnya.





Saksi juga mengakui menandatangani kontrak fiktif rekanan dan membuat
pertanggungjawaban dengan realisasi dana 100% sesuai Petunjuk
Operasional (PO). Menurut dia, para rekanan hanya menandatangani kontrak
sedangkan yang mengerjakan proyek pemeliharaan drainase di 174 titik
tersebut adalah pihak PU sendiri. Rekanan tidak mau mengerjakannya
karena anggarannya tidak memadai.








"Istilahnya pinjam perusahaan sehingga yang dibayar hanya jasa
perusahaan sebesar 2%,” katanya seraya menambahkan secara kuantitas
seluruh proyek pemeliharaan drainase yang tersebar di 174 titik tersebut
terpenuhi, namun secara kualitas tidak terpenuhi.





"Secara kualitas tidak mungkin sesuai bestek karena anggarannya
minim. Misalnya, campuran semennya dikurangi dari spek," tambahnya.








Sementara, saksi Marihot Situmorang mengaku, pada September 2007, ia
dan Jannes Lumbangaol, Sekda Pematang Siantar, disuruh terdakwa
mengantarkan uang sebanyak Rp700 juta kepada Maruli Silitonga, Mangatas
Silalahi dan Muktar Tarigan. Uang yang diterimanya dari Johny Arifin
Siahaan, Bendahara Dinas PU tersebut, kemudian diantarkan ke daerah
Karangsari dan diterima Maruli Silitonga.





"Saat itu hubungan antara anggota DPRD (Pematang Siantar) dengan Walikota memang kurang harmonis,” ujar saksi.








Saksi dalam keterangannya juga mengaku terdakwa menyuruhnya dan
Lintong Siagian, Asisten I Pemko Pematang Siantar, untuk memasukkan uang
ke dalam amplop masing-masing sebanyak Rp30 juta. Amplop berisi uang
tersebut kemudian mereka bagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD
Pematang Siantar yang diundang hadir ke Pendopo Rumah Dinas Walikota,
diantaranya RTP Sihotang dan Yusuf Siregar.





"Besoknya ada empat anggota dewan lagi. Total anggota dewan yang menerima uang tersebut sekitar 14-15 orang," katanya.








Saksi mengatakan, uang yang dibagi-bagikan kepada anggota dewan
tersebut merupakan sebagian dari Rp1,5 miliar yang diambil dari Rp5,4
miliar anggaran bantuan sosial (Bansos) di Perubahan APBD Pematang
Siantar 2007. Sebagai pertanggungjawaban kepada Rispani, Kabag Sosial,
ia bersama Asisten I dan II menandatangani kwitansi. “Karena kebodohan
saya, saya menandatangani kwitansi itu,” ujarnya.








Untuk mengembalikan uang bantuan sosial Rp1,5 miliar tersebut,
lanjutnya, terdakwa menyuruh dia, Asisten I dan II untuk memintanya dari
para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai bentuk partisipasi.
"Dana yang terkumpul dari SKPD hanya sekitar Rp700 juta dan uang itu
langsung saya serahkan kepada Rispani," katanya. (BS-021)





Senin, 15 Agustus 2011

Pimpinan KPK Memang Ingin Dibunuh





Liputan6.com, Jakarta: Rekaman rencana pembunuhan sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ternyata bukan isapan jempol. Demikian dikatakan Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (15/8) sore.

Menurut Abdullah, rekaman rencana pembunuhan itu sedang ditangani KPK. 





Dalam rekaman itu terdengar, target dari rencana pembunuhan adalah Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Bidang Penindakan Ade Rahardja, katanya.

Meski demikian, rekaman itu belum bisa dipublikasikan, karena masih dalam penyelidikan. KPK juga belum bisa menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam pembicaraan rencana pembunuhan tersebut.(SHA)










Komite Etik KPK Periksa Anas Urbaningrum





REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komite Etik KPK, Selasa (16/8) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas akan dimintai keterangan terkait pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah.

"Sebenarnya Pak Anas dijadwalkan tanggal 22 Agustus pekan depan, tapi beliau sendiri yang minta supaya hari ini diperika," kata anggota Komite Etik sekaligus penasehat KPK, Said Zainal Abidin melalui pesan singkatnya, Selasa (16/8) dinihari.
 





Berdasarkan informasi yang dihimpun, permintaan Anas untuk diperiksa lebih cepat itu terkait dengan rencananya yang akan melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci Makkah selama beberapa hari ke depan.

Informasi tersebut dibenarkan Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi, Ruhut Sitompul. "Iya, Pak Anas izin umroh, sudah izin ke Pak SBY," ujar Ruhut, Senin (15/8). 





Namun, Ruhut membantah bila kepergian Anas untuk menghindari pemeriksaan Komite Etik KPK. "Umroh itu kan cuma 5 sampai 6 hari, jadi tidak lama, tidak ada istilah menghindar, kader Demokrat akan datang kalau dimintai keterangan, kayak Benny K Harman hari ini di panggil ke KPK," ujar Ruhut.

Sehari sebelumnya, Senin (15/8), Komite Etik juga telah meminta keterangan dari petinggi Demokrat lainnya, seperti Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Saan Mustopa dan Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny K Harman.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh para petinggi KPK, seperti dituduhkan tersangka korupsi proyek wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Mereka juga dituduh melakukan rekayasa pada kasus suap tersebut.










Kejanggalan Pascapenangkapan Nazaruddin versi Komisi III DPR





REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah kejanggalan muncul seiring kedatangan buronan KPK, M Nazaruddin ke Indonesia. Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin melihat beberapa kejanggalan dalam proses pemulangan Nazar dan penyajian barang bukti yang dinilai menyalahi prosedur.

"Kami melihat ada kejanggalan dalam proses pemulangan dan penyajian barang bukti. 





Kita akan lihat apakah sesuai hukum acara apa tidak," ujar Azis yang ikut pimpinan DPR menemui M Nasir dan OC Kaligis di Gedung DPR RI, Senin (15/9).

Nasir dan OC Kaligis mencari dukungan pimpinan DPR agar dapat menemui Nazaruddin di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Azis setuju dengan kejanggalan penyajian barang bukti yang dilakukan KPK, Sabtu lalu, seperti yang diutarakan OC Kaligis.

Kepada Ketua DPR Marzuki Alie dan dua wakilnya, Pramono Anung dan Anis Matta, OC Kaligis mempertanyakan gelar isi tas hitam Nazar yang tidak disertai izin pengadilan serta saksi mata. "Kami akan melakukan pengawasan, penyelidikan soal ini, terutama soal kesehatan Nazar," imbuh Azis. 





Demi keselamatan Nazar, Komisi III juga meminta LPSK untuk proaktif melakukan perlindungan terhadap mantan kader Partai Demokrat itu. Fahri Hamzah dari Fraksi PKS juga mengingatkan bahwa keselamatan Nazar harus menjadi prioritas LPSK.

"Dia harus membuka rekayasa apa yang sedang dilaksanakan," katanya menegaskan. Tetapi Fahri meragukan kemampuan LPSK karena sebelumnya dianggap gagal dalam melindungi mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. 







Sabtu, 13 Agustus 2011

KPK Diharapkan Tetap Independen Usut Nazaruddin



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD), M Nazaruddin sudah kembali ke tanah air. Kedatangannya langsung digiring ke KPK untuk pemeriksaan awal.

Anggota Komisi III, Bambang Soesatyo mengharapkan KPK tetap independen dalam menangani kasus Nazar. "Maka, konsisten atau inkonsistensi Nazaruddin sedikit banyak ditentukan oleh bagaimana KPK memperlakukan mantan Bendahara Partai Demokrat itu," katanya, Ahad (14/8).
 





Menurutnya, KPK akan memainkan peran sangat penting. KPK-lah yang akan menentukan hitam-putihnya kasus ini. Terlebih lagi publik sudah mencatat semua yang dikatakan Nazar. Belum lagi, kemungkinan adanya muatan kepentingan politik yang cukup tinggi.

"Kita hanya bisa berharap KPK tetap independen dan fokus pada aspek penegakan hukum," katanya. 





Untuk menghilangkan kecurigaan publik seputar keberpihakan KPK dalam menangani kasus Nazaruddin, ia menyarankan agar Komite Etik KPK sebaiknya ikut melakukan pengawasan. Saran ini dianggap relevan, mengingat penanganan kasus Nazarudin ini melibatkan banyak tokoh penting.

Dikhawatirkan ada skenario melokalisasi aktor utama kasus dugaan suap Wisma Atlet ini hanya pada Nazaruddin, bukan nama lain. "Keterlibatan pihak lain yang independen sangat penting untuk meyakinkan publik. Sebab, setelah KPK diguncang oleh tuduhan Nazaruddin, apa jaminannya bahwa tidak ada pimpinan KPK yang mendendam dan membatasi kesaksian dan keterangan Nazaruddin? Apalagi, tas milik Nazaruddin yang diduga menyimpan banyak data dan bukti penting sudah disita KPK," katanya. 





Tak hanya itu, KPK juga diharapkan tetap memberikan akses bagi Nazar untuk tetap bernyanyi merdu seperti sebelum dia ditangkap. Dengan begitu, publik yakin Nazar tidak berada dalam tekanan dari pihak mana pun.

Sebaliknya jika nyanyian Nazaruddin mendadak sumbang, publik akan berkesimpulan bahwa dia berada dalam tekanan. "Sosok Nazaruddin, bagi sejumlah orang penting di negara ini, menjadi 'momok' atau hantu.

Selain orang2 dari dalam KPK sendiri, ada menteri, Petinggi Partai, dan sejumlah anggota DPR, kini menjadikan Nazaruddin musuh bersama. 





Krn dianggap telah menghancurkan karier mereka," katanya.

Kini, setelah tertangkap, Bambang meyakini orang yang disebut Nazar tidak akan tinggal diam. Dengan peta persoalan seperti itu, sulit bagi publik untuk percaya dan yakin bahwa KPK tidak akan diintervensi oleh orang-orang penting yang profilnya sudah dicabik-cabik Nazaruddin.










Gayus Tambunan Tak Kaget Hakim Tolak Eksepsinya



INILAH.COM, Jakarta - Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan tidak kaget Majelis Hakim menolak keberatannya. Ia mengaku sedari awal sudah bisa menebak kalau eksepsi pribadinya dan kuasa hukum tidak akan banyak membantu agar perkaranya tidak diadili.

"Kan sudah bisa diprediksi hasilnya, pasti ditolak. Putusan sela kan selalu ditolak majelis hakim," ujar Gayus Tambunan yang hari ini mengenakan baju koko motif garis-garis warna biru usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/8/2011).
 





Gayus pun mengaku siap untuk mengikuti persidangan selanjutnya yang akan masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Gayus mengaku tidak masalah banyaknya saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yaitu 88 saksi.

"Ya kita ikuti saja prosesnya. Kita lihat saja pada saat pemeriksaan saksi, akan kelihatan saksi mengatakan apa, apakah sesuai dengan yang disangkakan dalam surat dakwaan," ujarnya.

Sementara anggota JPU, Kuntadi mengatakan, jaksa juga akan meminta Gayus membuktikan dari mana asal usul uang yang dia peroleh. 





JPU akan menerapkan pembuktian terbalik terhadap Gayus.

"Karena ini mengenakan pasal gratifikasi, kita akan minta terdakwa membuktikan dari mana uang yang diperolehnya," ujar Kuntadi usai sidang.

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi pribadi dan kuasa hukum Gayus dan menerima serta menyatakan sah surat dakwaan JPU. Sehingga persidangan pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Gayus telah didakwa melakukan 4 perbuatan berbeda. 





Ia disangkakan telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya dalam safe deposit box.

Gayus juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi tersebut dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Atas perbuatannya ini, mantan pegawai Ditjen Pajak ini terancam hukuman 20 tahun pidana penjara. [bar] 










Sabtu, 30 Juli 2011

Jusuf Kalla : Jangan Bubarkan KPK


BELI BUKU TENTANG KORUPSI DISINI:



- Korupsi - Korruption in Indonesien

- Corruption and Management in International Business: Can Organizations Devise Realist Strategies Providing Managers Assigned to International Operations the Means to Effectively Deal with Corruption?



Jakarta, CyberNews. Terhadap pendapat Ketua DPR Marzuki Alie yang menyatakan sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan, mantan wakil presiden RI Jusuf Kalla (JK), tidak sependapat.

"Itu pendapat dan logika yang keliru. DPR juga banyak yang salah, polisi dan kejaksaan juga. Lalu apa mereka mesti dibubarkan juga? Kan tidak," katanya pada wartawan usai mejadi pembicara utama diskusi panel di kantor MUI Pusat, Jakarta, Sabtu (30/7).



Menurutnya, amat tidak perlu jika memeng lembaga pemberantas korupsi itu dibubarkan, jika benar ada oknum yang melakukan tidak kejahatan korupsi, seperti yang diberitakan. "Yang salah dihukum tanpa bubarkan lembaganya," tegasnya.

Adnan Buyung : KPK Paling Tidak Perlu 20 Tahun

Jakarta, CyberNews. Terhadap keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai Ketua DPR Marzuki Alie, tidak lagi diperlukan karena tidak juga membawa perubahan, advokat senior Adnan Buyung Nasution, menilai sebaliknya.

"KPK malah harus kita perkokoh," kata Buyung usai menghadiri acara peluncuran buku 'Pesan-pesan Islam, Kumpulan Kuliah H Agus Salim' yang diselenggarakan Yayasan H Agus Salim, di Jakarta, Sabtu (30/7).

Sebagai salah satu penggagas lahirnya UU KPK, Buyung mengakui lembaga KPK tidak bersifat selamanya. 




Namun Buyung menilai, bagi negara kita keberadaan KPK masih sangat diperlukan.

"Memang betul saya harus akui kita tidak bermaksud KPK itu berlaku abadi atau seterusnya. Sifatnya sementara, dari semula niatnya memang sementara. Hitungan saya 20 tahun kayak di Hong Kong," imbuhnya.

Dalam jangka waktu itu, ia berpendapat KPK akan dapat membersihkan negara dari korupsi. Yang lebih penting bagi KP saat ini, adalah berkoordinasi dengan polisi dan jaksa dalam memberantas korupsi.

"Sayang KPK belum berhasil untuk mengajak bersama-sama mengkoordinir, kan harusnya tugasnya koordinasi jadi mengkoordinir polisi dan jaksa supaya bersama-sama memberantas korupsi. (tapi) Itu belum banyak dikerjakan oleh KPK," tandasnya. 






KPK Sesalkan Pernyataan Marzuki Alie 



Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pernyataan Ketua DPR RI, Marzuki Alie yang mendorong pembubaran KPK. Penasihat KPK Said Zainal Abidin tak menyangka, pimpinan lembaga perwakilan rakyat seperti Marzuki bisa berbicara seperti itu. "Saya sesalkan pernyataan Ketua DPR seperti itu,'' kata Said saat dihubungi, Jumat (29/7). 

Dia menjelaskan, KPK justru tengah berusaha mengungkap kebenaran dari tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Langkah yang diambil diantaranya dengan membentuk Komite Etik yang akan memverifikasi pimpinan KPK yang dituding Nazaruddin. 

"Kami ingin membersihkan yang ingin dibersihkan," katanya.

Dia menjamin, Komite Etik yang akan bersikap objektif dan independen dalam pemeriksaan terhadap pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Mohammad Jasin.

Komite juga diisi anggota yang berasal dari unsur masyarakat untuk menjaga independensinya yakni Guru Besar Emeritus Universitas Indonesia (UI) Prof Marjono Reksodiputro dan mantan pimpinan KPK, Sjahruddin Rasul. "Kami menggandeng pihak luar untuk lebih fair," kata Said.

Sebelumnya, kepada wartawan di DPR, Marzuki Alie menyampaikan tanggapannya atas dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK seperti dituduhkan Nazaruddin. Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu mendorong agar komisi antikorupsi dihilangkan apabila terbukti ada pelanggaran kode etik.









Kamis, 28 Juli 2011

Menanti 'Nyanyian' Chandra Hamzah Usai Tak Lolos Seleksi





JAKARTA- Tiga pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah, Ade Rahardja, dan Johan Budi gagal melangkah menjadi pimpinan KPK periode 2011-2015. Salah satu alasannya, kata Wakil Ketua Panitia Seleksi MH Ritonga, karena pemberitaan negatif media massa mengenai ketiganya akhir-akhir ini.

Keputusan pansel untuk tidak meloloskan ketiganya pun disambut positif oleh sejumlah kalangan. Tak terkecuali bagi anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil. "Keputusan itu tepat," kata Nasir saat berbincang dengan okezone, Kamis (28/7/2011).



Sebenarnya, lanjut Nasir, gagalnya ketiga calon itu, tak terlalu mengejutkan. Sebab, pencalonan Chandra, Ade, dan Johan sepertinya memang hanya untuk meramaikan bursa pemilihan ketua KPK. “Lihat saja pencalonan mereka, dilakukan di saat injury time, mereka hanya untuk meramaikan, karena hingga batas akhir belum ada tokoh yang mencalonkan diri,” kata Nasir.

Menurut politikus PKS itu, panitia seleksi calon pimpinan KPK tentunya memiliki pertimbangan untuk mengambil keputusan itu. 





Pansel tidak mau kecolongan. Prinsip kehati-hatian inilah yang membuat pansel harus mengambil keputusan tepat.

"Pansel tidak mau berjudi, main untung-untungan, dia harus benar memiliki integritas sebab namanya calon pimpinan KPK itu adalah manusia setengah dewa," ujar Nasir.

Perjudian yang dilakukan pansel KPK untuk memilih calon Pimpinan KPK itu terbilang cukup besar. Pasalnya, Ketiganya memang tengah disorot publik setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin menyebut nama Chandra dan Ade telah melakukan perjanjian ‘terlarang’ dengan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum.





Buy Boooks Here : Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform
 


Dalam salah satu wawancara dengan stasiun Televisi swasta, Nazar mengungkapkan, bila Chandra dan Ade bisa menghentikan kasus suap wisma atlet hanya sampai Nazaruddin, imbalannya, kedua nama itu bisa lolos menjadi pimpinan KPK di periode berikutnya. 





Tapi, kenyataannya Chandra dan Ade gagal. Lantas, dengan kegagalan tersebut apakah Chandra dan Ade akan 'bernyanyi' sesuai dengan yang dikatakan Nazaruddin?

Nasir mengatakan, kalaupun Chandra akhirnya berbicara tentang kasus suap wisma atlet, pastinya takkan dilakukan Chandra saat ini. “Kalau memang dia ingin, hal itu akan dilakukannya di persidangan, itu akan dilakukannya dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim,” katanya.

“Kita lihat saja nanti ?,” kata Nasir.
(ugo) 









Jumat, 03 Juni 2011

Wow, ICW Tuding Hakim S Bebaskan 39 Koruptor Fantastis!!!





JAKARTA--MICOM: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan hakim S yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kepailitan, telah membebaskan 39 koruptor saat dia berdinas di Pengadilan Negeri Makassar dan Jakarta Pusat.

"Terdakwa kasus korupsi terakhir yang dibebaskan oleh hakim S adalah Agusrin M Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson F Juntho, kepada ANTARA melalui rilisnya, di Jakarta, Jumat (3/6).

Disebutkan, koruptor lainnya yang dibebaskan oleh Hakim S itu, antara lain, kasus Bisnis Voice Over Internet Protovol (VOIP) dengan nilai kerugian Rp44,9 miliar.

Dalam perkara yang disidangkan di PN Makassar pada 29 Januari 2008, dengan terdakwa Koesprawoto (Mantan Kepala Devisi Regional VII PT. Telkom), R Heru Suyanto (mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu), dan Eddy Sarwono (mantan Deputi Kadivre VII).

Kemudian kasus kredit fiktif BNI dengan kerugian negara 27 miliar) dengan terdakwa Tajang dan Basri Adbah (Direktur PT A'Tiga), kasus tersebut disidangkan di PN Makassar.

"Kasus APBD Kabupaten Luwu Tahun 2004 dengan kerugian Rp 1,5 Miliar, terdakwanya 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004," katanya.

Emerson menambahkan hakim S juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan.

Kemudian, mendapatkan pemantauan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif).

"Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar," katanya. (Ant/OL-2) 







Minggu, 20 September 2009

SBY says The Real Terrorist Adalah Koruptor

Keberhasilan pemerintah dalam mengungkap sejumlah aksi terorisme hendaknya juga diikuti oleh keberhasilan dalam menanggulangi kriris pemberantasan korupsi. Pemerintah harus ingat bahwa teroris sesungguhnya adalah koruptor.Demikian dikatakan peneliti hukum ICW, Febri Diansyah terkait perpu yang hendak dikeluarkan Presiden SBY soal penunjukan langsung pejabat pelaksana tugas sementara (Plt)