Selasa, 07 April 2009

Caleg Tidak Bisa Gugat Pemilu

Mahkamah Konstitusi tidak bisa menerima gugatan dari calon anggota legislatif terkait hasil pemilu. Gugatan hasil pemilu hanya boleh diajukan oleh DPP partai politik.Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, caleg harus mengajukan keberatan atas hasil pemilu lewat DPP. Selanjutnya DPP bisa mengajukan gugatan ke MK atau menyelesaikan secara internal. "Kalau DPP tidak mengajukan gugatan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar