Senin, 06 April 2009

Jika Bukti Laporan PDI-P Kuat, Ya Ditindaklanjuti

JAKARTA, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku akan menindaklanjuti setiap laporan terkait pencemaran nama baik dalam kampanye jika bukti-buktinya memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 84 UU Pemilu.Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, mengatakan, Bawaslu akan menindaklanjuti tiap laporan, termasuk jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan grup di situs jejaring sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar