Selasa, 05 Juli 2011

Benarkah Uang Mengalir ke Andi dan Anas ?



Wah, gimana pula ini kalau benar? Gemparlah kemenangan SBY-Boed jadi Presiden RI. Bisa-bisa dilengsengkan oleh massa nanti. Akhirnya kebobrokan pun mulai terungkap satu persatu di tubuh partai demokrat. Semoga saja kebenaran terungkap, kalau salah tinggal mainkan aja hukum yang berlaku di Indonesia. Oke selamat membaca : 








JAKARTA, KOMPAS.com — 


Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali buka suara. Ia menuding, uang suap terkait pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang juga mengalir ke kantong Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Nazaruddin menyampaikan hal ini kepada pengacaranya, OC Kaligis. "Dia (Nazaruddin) mengatakan kalau dia itu tidak pernah menerima sepeser uang pun dari kasus Menpora itu. Makanya dia itu bingung dan menilai itu semua rekayasa," kata OC Kaligis saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/7/2011).

Kaligis mengungkapkan, dalam beberapa hari ini dirinya berkomunikasi intensif dengan Nazaruddin. Dalam komunikasi tersebut, menurut Kaligis, Nazaruddin menuturkan ke mana saja dana itu mengalir.

"Dia bilang pada saya, yang mengantarkan uang itu namanya Paul. Sama Paul diserahkan ke anggota DPR namanya I Wayan Koster. Dari Wayan Koster dan Angelina Sondakh diserahkan ke Mirwan Amir. Dan Rp 8 miliar yang sama Mirwan Amir, dibagikan ke pimpinan Banggar (Badan Anggaran) yang lain dan Mirwan (juga) menyerahkan ke Anas sebesar Rp 2 miliar dan Menpora (Andi Malarangeng) Rp 4 miliar," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Kamis (30/6/2011), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto, menyampaikan, Nazaruddin disangka melanggar tiga pasal penerimaan suap, yaitu Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Bibit belum dapat mengungkapkan peran Nazaruddin dalam kasus tersebut. Menurut Bibit, penetapan Nazaruddin sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti, baik berupa keterangan saksi maupun bukti dokumen.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan tiga pemanggilan pemeriksaan terhadap Nazaruddin dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus itu. Namun, Nazaruddin mangkir dari tiga kali pemanggilan tersebut. Ia mengaku berada di Singapura untuk berobat jantung.







 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar