Punya masalah dengan pak polisi? Ya, masalah dengan Oknum polisi tentu saja membuat kepala pusing tujuh keliling! Mengadu ke ke kapolsek/kapolres sama saja dengan masuk telinga kanan keluar telinga kiri alias tidak mendapat tanggapan. Untungnya ada undang-undang yang mengatur mengenai cara menindak oknum aparat yang nakal tersebut. PROPAM POLRI adalah solusinya. Silahkan melayangkan pengaduan kepada propam polri agar kasus atau masalah anda cepat ditindak lanjuti.
PROPAM adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi POLRI pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 ( Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.
PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI.
Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :
a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal
b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos
DIVISI PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut :
a. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, meliputi :
Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.
Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.
Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.
Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi PROPAM.
Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.
Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI.
b. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).
c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personil, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
Anda ingin mengetahui tugas rinci tentang PROPAM POLRI ? silahkan lihat pada job discription Divisi Profesi dan Pengamanan POLRI (Divisi Propam Polri) sesuai dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol : Kep/97/XII/2003 tanggal 31 Desember 2003 klik disini , dan validasi perubahan struktur organisasi propam sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 14 September 2010 Klik disini
Latar belakang / Riwayat singkat tentang PROPAM POLRI
a. PROPAM dibentuk sejak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi civil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol : Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.
b. Organisasi PROPAM dibentuk dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi / Irjen Pol atau Bintang Dua.
c. Pejabat Pimpinan/Kadiv PROPAM pertama adalah Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen, beliau menjabat kurang lebih selam setahun, adapun roda kepemimpinan DIV PROPAM sbb : Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen (Okt 2002 – Nop 2003)
Irjen. Pol. Drs. Supriyadi (Nop 2003 – Agustus 2005)
Irjen. Pol. Drs. Yusuf Manggabarani (Agst 2005 – Juni 2006)
Irjen. Pol. Drs. Alexius Gordon Mogot (Juni 2006 – Juni 2008)
Irjen. Pol. Drs. Alantin Sapta Mega Simanjuntak (Juni 2008-Jan 2009)
Irjen. Pol. Drs. Oegroseno (Jan 2009 – Feb 2010)
Irjen. Pol. Drs. Budi Gunawan, SH,MSi, Ph.D (Feb 2010 – Sekarang)
Kadiv PROPAM membawahi 3 Biro dan 3 Bag sebagai pembantu pelaksana tugas PROPAM, yaitu :
Karo Wabprof
Brigjen. Pol. Drs. Soegiono
Brigjen. Pol. Drs. Bambang Eko T.
Brigjen. Pol. Drs. Jotje Mende ( Juni 2010 - sekarang)
Karo Paminal, pejabatnya sbb :
Brigjen. Pol. Drs. Aam Amidjaya (Okt 2002-Des 2004)
Brigjen. Pol. Drs. Alex Tangyong (Des 2004-Jan2008)
Brigjen. Pol. Hertian yunus (Jan 2008-Peb 2009)
Brigjen. Pol. Drs. Irawan Dachlan (Peb 2009-April 2010)
Brigjen. Pol. Drs. Budi Waseso (April 2010 – sekarang)
Karo Provost, pejabatnya sbb :
Brigjen. Pol. Drs. Tarigan
Brigjen. Pol. Drs. Herman
Brigjen. Pol. Drs. A Latief
Brigjen. Pol. Drs. Abd Rachman
Brigjen. Pol. Drs. M Amin Saleh
Brigjen. Pol. Basaria Panjaitan
Brigjen. Pol. Ricky HP Sitohang, SH (April 2010-sekarang)
Kabag Renmin, pejabatnya :
Kombes. Pol. Drs. Tamanihe Ponto L.
Kombes. Pol. Drs. Erlan Lukman Nulhakim, MM
Kombes. Pol. Drs. Jimmy Palmer Sinaga
Kombes. Pol. Drs. Sudargo
Kombes. Pol. Drs. Istu Hari Winarto, SH, MM (Maret 2010 - sekarang)
Kabag Yanduan
Kombes. Pol. Drs. Manurung
Kombes. Pol. Drs. BL. Thobing
Kombes. Pol. Drs. Setianto
Kombes. Pol. Drs. Yohanes Wardoyo
Kombes. Pol. Drs. Anang Sidanu
Kabag Rehabpers, pejabatnya :
Kombes. Pol. Drs. Syaiful Bachri
Kombes. Pol. Drs. Kurniawan
Kombes. Pol. Drs. Kadir Prayitno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar