SETIABUDHI,(GM)-
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah gagal menjalankan fungsinya sebagai kepala negara atau presiden, terutama dalam penyelesaian agenda pemberantasan korupsi.
Kegagalan itu pula yang kemudian ramai dan direncanakan akan menjadi deklarasi/petisi pemakzulan SBY sebagai Presiden RI dalam Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia.
Menurut Koordinator BEM se-Indonesia, M. Sayyidie, sejumlah BEM di berbagai perguruan tinggi Indonesia memang ada yang mengusung mengenai pemakzulan Presiden SBY.
Rakornas BEM se-Indonesia diikuti lebih dari 200 mahasiswa yang berasal dari 100 perguruan tinggi.
"Informasi dan keinginan tersebut memang setiap kali selalu muncul. Tetapi belum ada keputusan apa-apa," ucapnya di sela-sela Rakornas BEM se-Indonesia di Balai Pertemuan UPI, Jln. Dr. Setiabudhi, Senin (25/7).
Dikatakan Sayyidie yang didampingi Presiden BEM Rema UPI, Ali Mahfud, akibat kencangnya informasi akan adanya rencana deklarasi/petisi pemakzulan SBY pun beberapa kali sudah didatangi beberapa pihak untuk ditanyakan kebenarannya. Apalagi, dalam 10 agenda yang akan dibahas salah satunya adalah menyikapi tentang belum juga diberantasnya kasus-kasus korupsi yang masih merajalela, termasuk lemahnya birokrasi.
"Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi akan adanya pemakzulan SBY dari Presiden RI. Namun dalam beberapa kali kegiatan BEM, misalnya saat peringatan 20 Mei, kita sudah bikin kegiatan yang bertema 'Kebangkitan Nasional tanpa SBY'. Meski demikian, BEM akan berusaha untuk seobjektif mungkin untuk memunculkan gerakan atau ide tanpa dicampuri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ucap Ali.
Pembahasan dalam rakornas BEM, menurut Ali sepertinya akan mengerucut pada tiga bidang yang tengah hangat sesuai dengan kondisi di Indonesia. Pertama di bidang hukum, terkait dengan belum dituntaskannya kasus korupsi di Bank Century, BLBI, Gayus, hingga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin.
Kedua bidang pendidikan yakni dengan akan disahkannya rancangan undang-undang perguruan tinggi (RUU PT) yang ditengarai masih serupa dengan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang telah dibatalkan. Ketiga adalah bidang kesehatan, terkait akan digulirkannya rancangan undang-undang badan penyelenggara jaminan sosial (RUU BPJS).
Rencananya, Rabu, (27/7) sikap resmi BEM akan diumumkan.
ICW
Di tempat yang sama, peneliti hukum ICW, Donal Faiz menyebutkan, pemerintahan SBY jilid II telah gagal terutama dala penyelesaian tindak korupsi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ICW, sebanyak 76% warga Indnesia menyatakan saat ini telah terjadi pemunduran agenda korupsi. Padahal dari segi regulasi dan aturan hukum sudah cukup jelas.
Bahkan hingga pengeluaran Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2011 tentang Penyelesaian Kasus Gayus Tambunan, Inpres No. 2/2011 tentang Kasus Bank Century hingga Inpres No. 3/2011 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Korupsi di Indonesia. Kasus korupsi lainnya yang juga tidak tertangani adalah rekening gendut pejabat Polri. (B.107)**
sumber:
http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20110726075833&idkolom=beritautama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar