Minggu, 31 Juli 2011

Contoh Surat Pernjanjian Konsinyasi (Titip Jual Barang)



Konsinyasi merupakan salah cara memulai usaha tanpa modal. Jika kita punya tempat, maka kita bisa menyediakan tempat kita untuk ditaruh produk barang milik produsen untuk kemudian dijual. Inilah yang dimaksud dengan sistem konsinyasi. Untuk menjaga agar akad perjanjian konsinyasi antara pemilik tempat dan pemilik barang itu bisa jelas dan saling mengikat, maka dibutuhkan surat perjanjian konsinyasi yang baik. Anda bisa mengunduh contohnya berikut ini. 





PERJANJIAN TITIP JUAL (KONSINYASI)





Pada hari ini, _____ tanggal bulan _____ tahun _____ di _____ telah diadakan Perjanjian antara: 


1. Nama :

Pekerjaan :

Alamat :

Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT_____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di_____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 


2. Nama :

Pekerjaan :

Alamat :

Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.



Para Pihak bersama-sama menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pihak yang menitip-jualkan barang kepada PIHAK KEDUA berupa:

Nama Barang :

Jumlah barang :

Harga Jual :



Kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Jual Beli Barang dengan sistem titip jual (konsinyasi) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: 





Pasal 1 


Barang konsinyasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini. 





Pasal 2 


1. Barang konsinyasi yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik PIHAK PERTAMA. 


2. Jika terjadi perubahan harga jual dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA satu bulan sebelumnya sehingga harga baru tersebut dapat diberlakukan. 


3. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. 


4. Lampiran yang berisi barang yang dikonsinyasikan dari waktu ke waktu dapat mengalami terjadi perubahan harga jual dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA satu bulan sebelumnya, sehingga harga baru tersebut dapat diberlakukan. 


5. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan.

6. Lampiran yang berisi barang yang dikonsinyasikan dari waktu ke waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh Para Pihak. 





Pasal 3 


1. Barang konsinyasi baru akan diserahkan kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA mengutus teknisi dan selesai detraining di tempat PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah membayar depositnya. 


2. PIHAK KEDUA akan mengutus teknisi untuk mengikuti pelatihan di tempat PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak ditandatanganinya Perjanjian ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu dengan biaya akomodasi, makan siang, dan uang saku harian ditanggung PIHAK PERTAMA. 





Pasal 4 


1. PIHAK PERTAMA akan memberikan barang cadangan pada PIHAK KEDUA dengan rasio tertentu dan jumlah yang ditentukan PIHAK PERTAMA. 


2. PIHAK KEDUA dilarang menjual barang cadangan. Barang cadangan ini bertujuan sebagai barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen apabila barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaiki. 





Pasal 5 


PIHAK KEDUA diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin faks siap pakai sebagai sarana demonstrasi dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen. 





Pasal 6 


Sistem pemesanan, pengiriman barang, dan pembayaran akan diatur sebagai berikut:

a. PIHAK PERTAMA menitipkan kepada PIHAK PERTAMA uang deposit sebesar _____ % (_____ persen) dari total nilai barang yang dititipkan. Uang deposit ini dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA melalui rekening Bank _____ atas nama _____ . Uang deposit akan dikembalikan 100% ketika barang yang dikonsinyasikan tidak laku terjual dan barang tersebut sudah dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA.

b. PIHAK PERTAMA mengirim barang sesuai dengan jumlah barang yang dikonsinyasikan. Pemesanan barang dari PIHAK KEDUA kapada PIHAK PERTAMA sesuai jumlah minimum order. Jika jumlah barang yang dipesan mencapai jumlah kuota tertentu, maka ongkos kirim ditanggung PIHAK PERTAMA. Jika tidak memenuhi kuota, maka ongkos kirim ditanggung PIHAK KEDUA.

c. Pembayaran dilakukan setelah ada penjualan, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank _____ . 





Pasal 7 


Perjanjian ini berlaku _____ tahun, terhitung setelah penandatanganan Perjanjian ini oleh Para Pihak, dan dapat diperpanjang secara tertulis sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 





Pasal 8 


PIHAK PERTAMA secara berkala akan memberikan kepada PIHAK KEDUA atribut pemasaran seperti neon boks, banner, brosur, kartu nama, dan atribut lain sebagai pendukung pemasaran. 





Pasal 9 


Perjanjian berakhir, maka seluruh barang konsinyasi yang belum laku terjual dikembalikan secara sempurna kepada PIHAK PERTAMA dengan seluruh ongkos kirim barang ditanggung oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA wajib membayar lunas terhadap barang yang sudah terjual kepada PIHAK PERTAMA, kemudian Pihak pertama wajib mengembalikan uang deposit yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KEDUA terhadap barang yang belum laku terjual. 





Pasal 10 


Jika terjadi perselisihan antara Para Pihak akibat pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat akan terlebih dahulu melakukan musyawarah. Dan, apabila dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka Para Pihak memilih domisili hokum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .



Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dibuat rangkap dua, dan dibubuhi meterai cukup yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama. 








PIHAK-PERTAMA..........................PIHAK KEDUA
















_______________
............................._____________





sumber:


http://contohsuratindo.blogspot.com/2011/04/surat-perjanjian-konsinyasi-titip-jual.html









Sabtu, 30 Juli 2011

IPW: Usut Pejabat Polri Perintahkan Anas Diperiksa di Blitar







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pemeriksaan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Blitar menunjukkan Polri makin gampang dipecundangi kekuatan partai politik (parpol). Kasus ini menunjukkan juga bahwa Polri tidak independen dan tidak profesional.

"Anas sebagai Ketua Umum parpol penguasa sudah berhasil memperalat Polri untuk menunjukkan arogansi dan powernya serta memberi sinyal bahwa dia tidak akan tersentuh meski Nazarudin telah membeberkan kasus korupsinya," tulis Koordinator Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam rilis diterima Tribunnews.com, Sabtu (30/7/2011). 






IPW sangat prihatin dengan kondisi Polri seperti ini. Apalagi adanya pernyataan Kabareskrim Polri yang tidak tau menahu soal pemeriksaan Anas di Blitar.

"Hal ini makin menunjukkan Polri sudah terbelah dalam polarisasi politik antara pendukung Partai Demokrat dan kelompok yang anti Partai Demokrat," tambah Neta S Pane.

Jika ini dibiarkan, ke depan Polri dalam bahaya polarissasi politik praktis. "Untuk itu kasus Anas harus diusut tuntas, ditelusuri siapa pejabat Polri yang sudah diperalat Anas, untuk kemudian ditindak tegas," tulis Neta.

Ditegaskan Neta, kasus ini tiidak cukup hanya sanksi teguran, apalagi hanya polisi bawah yang diberi teguran. "Kasus Anas telah mempermalukan Polri di tengah makin buruknya citra Polri," tulis Neta. 





Penulis: Yulis Sulistyawan | Editor: Johnson Simanjuntak 





Kabareskrim Tegur Penyidik Periksa Anas Urbaningrum di Blitar 





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Irjen (Pol) Sutarman mengaku telah menegur penyidik yang melakukan pemeriksaan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai saksi pelapor, di Polres Blitar, Jawa Timur, pada 26 Juli 2011.

Menurut Sutarman, pemeriksaan yang dilakukan anak buahnya itu tanpa sepengetahuannya dan tidak melihat aspek keadilan masyarakat. "Oleh karenanya, saya sudah tegur penyidik kita. Mungkin dia mau cepat, dia ke sana," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2011).

Ia mengatakan, dua penyidik, Direktur I Tipidum I Bareskrim Brigjen Pol Agung Sabar Santoso, dan penyidik yang menangani laporan Anas lainnya mendapat teguran darinya, akibat kejadian ini.

Saat ditanya bentuk teguran kepada penyidik yang memeriksa Anas tersebut, Sutarman menjawab, "Yah saya panggil. Yang namanya perwira dipanggil itu sudah teguran berat."

Sutarman menegaskan, sebenarnya tidak ada yang salah dari aspek yuridis dalam proses pemeriksaan Anas tersebut. 





Namun, penyidik kepolisian harus tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat, meski Anas adalah orang nomor satu partai penguasa, Partai Demokrat.

"Itu adalah feedback bagi saya untuk terus, bahwa sekarang penegakan hukum itu tidak hanya lurus-lurus seperti yuridis fornal saja. Tapi, kita juga harus memperhatikan aspek-aspek lain, termasuk aspek tuntutan masyarakat dan aspek keadilan masyarakat," ucapnya.

Sutarman mengingatkan kepada seluruh penyidik kepolisian untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran dalam penanganan proses kasus lainnya. "Seperti kasus Kakau, pisang setandan, itu secara yuridis betul, penyidik yang menagani benar, yang menahannya benar, seluruh prosesnya benar. 





Tindakan penyidik betul. Tapi, itu tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Bareskrim Polri bersedia memeriksa Anas di Polres Blitar lantaran Anas sebagai saksi pelapor kasus tengah berada di kampung halamannya itu. Pemeriksaan itu pun terjadi terjadi setelah ada perubahan waktu dan tempat atas permintaan Anas.

Anas diperiksa sebagai saksi pelapor, karena sebelumnya ia melaporkan mantan Bendahara Umum partainya, M Nazaruddin, atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Anas merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan dengan pengakuan Nazaruddin ke media massa bahwa dirinya menerima aliran dana suap proyek Wisma Atlet Sesmenpora sebesar Rp 7 miliar. 





Penulis: Abdul Qodir | Editor: Johnson Simanjuntak






Jusuf Kalla : Jangan Bubarkan KPK


BELI BUKU TENTANG KORUPSI DISINI:



- Korupsi - Korruption in Indonesien

- Corruption and Management in International Business: Can Organizations Devise Realist Strategies Providing Managers Assigned to International Operations the Means to Effectively Deal with Corruption?



Jakarta, CyberNews. Terhadap pendapat Ketua DPR Marzuki Alie yang menyatakan sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan, mantan wakil presiden RI Jusuf Kalla (JK), tidak sependapat.

"Itu pendapat dan logika yang keliru. DPR juga banyak yang salah, polisi dan kejaksaan juga. Lalu apa mereka mesti dibubarkan juga? Kan tidak," katanya pada wartawan usai mejadi pembicara utama diskusi panel di kantor MUI Pusat, Jakarta, Sabtu (30/7).



Menurutnya, amat tidak perlu jika memeng lembaga pemberantas korupsi itu dibubarkan, jika benar ada oknum yang melakukan tidak kejahatan korupsi, seperti yang diberitakan. "Yang salah dihukum tanpa bubarkan lembaganya," tegasnya.

Adnan Buyung : KPK Paling Tidak Perlu 20 Tahun

Jakarta, CyberNews. Terhadap keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai Ketua DPR Marzuki Alie, tidak lagi diperlukan karena tidak juga membawa perubahan, advokat senior Adnan Buyung Nasution, menilai sebaliknya.

"KPK malah harus kita perkokoh," kata Buyung usai menghadiri acara peluncuran buku 'Pesan-pesan Islam, Kumpulan Kuliah H Agus Salim' yang diselenggarakan Yayasan H Agus Salim, di Jakarta, Sabtu (30/7).

Sebagai salah satu penggagas lahirnya UU KPK, Buyung mengakui lembaga KPK tidak bersifat selamanya. 




Namun Buyung menilai, bagi negara kita keberadaan KPK masih sangat diperlukan.

"Memang betul saya harus akui kita tidak bermaksud KPK itu berlaku abadi atau seterusnya. Sifatnya sementara, dari semula niatnya memang sementara. Hitungan saya 20 tahun kayak di Hong Kong," imbuhnya.

Dalam jangka waktu itu, ia berpendapat KPK akan dapat membersihkan negara dari korupsi. Yang lebih penting bagi KP saat ini, adalah berkoordinasi dengan polisi dan jaksa dalam memberantas korupsi.

"Sayang KPK belum berhasil untuk mengajak bersama-sama mengkoordinir, kan harusnya tugasnya koordinasi jadi mengkoordinir polisi dan jaksa supaya bersama-sama memberantas korupsi. (tapi) Itu belum banyak dikerjakan oleh KPK," tandasnya. 






KPK Sesalkan Pernyataan Marzuki Alie 



Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pernyataan Ketua DPR RI, Marzuki Alie yang mendorong pembubaran KPK. Penasihat KPK Said Zainal Abidin tak menyangka, pimpinan lembaga perwakilan rakyat seperti Marzuki bisa berbicara seperti itu. "Saya sesalkan pernyataan Ketua DPR seperti itu,'' kata Said saat dihubungi, Jumat (29/7). 

Dia menjelaskan, KPK justru tengah berusaha mengungkap kebenaran dari tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Langkah yang diambil diantaranya dengan membentuk Komite Etik yang akan memverifikasi pimpinan KPK yang dituding Nazaruddin. 

"Kami ingin membersihkan yang ingin dibersihkan," katanya.

Dia menjamin, Komite Etik yang akan bersikap objektif dan independen dalam pemeriksaan terhadap pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Mohammad Jasin.

Komite juga diisi anggota yang berasal dari unsur masyarakat untuk menjaga independensinya yakni Guru Besar Emeritus Universitas Indonesia (UI) Prof Marjono Reksodiputro dan mantan pimpinan KPK, Sjahruddin Rasul. "Kami menggandeng pihak luar untuk lebih fair," kata Said.

Sebelumnya, kepada wartawan di DPR, Marzuki Alie menyampaikan tanggapannya atas dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK seperti dituduhkan Nazaruddin. Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu mendorong agar komisi antikorupsi dihilangkan apabila terbukti ada pelanggaran kode etik.









Jumat, 29 Juli 2011

Bubarkan KPK !!! Kata Ketua DPR RI Marzuki Alie





Bubarkan gimana? Ini mau mengalihkan isu kali ya? Ini kok bisa jadi ketua dpr ya? Partai dari mana sih ini orang? Otaknya kok dangkal bangat ya? 





INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie yang meminta KPK dibubarkan karena pimpinannya diduga bermasalah.

"Saya sesalkan pernyataan Ketua DPR seperti itu," ujar Penasihat KPK Said Zainal Abidin ketika dihubungi wartawan, Jumat (29/7/2011).

Yang disesalkan, kata Said, karena wacana itu justru disampaikan oleh seorang Ketua DPR RI yang merupakan lembaga tinggi negara dan dewan terhormat. Padahal, kata Said, untuk membuktikan benar tidaknya tudingan yang disampaikan Nazaruddin, KPK sesuai aturan dan kewenangannya, sudah membentuk Tim Komite Etik untuk memeriksa pimpinan dan pejabat KPK yang dimaksud. 





Ditambah, tim itu tidak hanya diisi oleh orang internal KPK, tapi juga orang luar yang memiliki integritas tinggi untuk ikut menilai. Semua itu, agar rangkaian dan hasil pemeriksaan tetap independen. "Kita ingin membersihkan yang ingin dibersihkan. Agar lebih fair, kita gandeng pihak luar," tegasnya. 



BUY THIS BOOKS HERE:
Controlling Corruption 




Ketua DPR Marzuki Alie seusai salat Jumat di gedung DPR RI kepada wartawan mengaku kecewa karena KPK saat ini kembali mengalami permasalahan yaitu pimpinan dan pejabatnya diduga melanggar kode etik karena menemui orang yang sedang atau terkait dengan perkara yang tengah diusut KPK.

Bahkan kalau tuduhan itu terbukti benar, anggota dewan dari Fraksi Demokrat itu mengusulkan agar KPK dibubarkan. "Kalau tidak dipercaya, apa gunanya kita dirikan lembaga ad hoc ini. Kalau memang terbukti (ada korupsi di lembaga itu) perlu dipikirkan kembali apakah lembaganya dibubarkan," ujar Marzuki di DPR, Jumat (29/7/2011). [mvi] 





Marzuki Minta Koruptor Dimaafkan 





Ini orang gimana sih? Mentang-mentang banyak kader partai demokrat yang tersandung kasus korupsi, Orang ini mengeluarkan pernyataan begitu! Otaknya kemana ya? 





INILAH.COM, Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie meminta masyarakat saling memaafkan. Termasuk memaafkan para koruptor yang hengkang dan melarikan diri ke luar negeri.

"Dibuat pemutihan (untuk koruptor, red). Semua uang yang di luar negeri, yang kotor, silahkan masuk ke dalam negeri, di kenakan pajak, kita maafkan beri pengampunan," kata Marzuki di DPR, Jumat (29/7/2011).

Menurutnya, semua masyarakat harus saling memaafkan dari Sabang sampai Merauke. Agar, kata dia semua kembali normal seperti memulai kehidupan baru lagi. 





"Semuanya di clear-kan. Kita mulai dari awal dengan sesuatu hal yang baru, tidak usah lagi di belakang. Supaya tidak ada lagi urusan dengan masa lalu, kita saling memaafkan, seluruh bangsa," jelasnya.

Dia juga mengatakan, para koruptor yang masih belum tertangkap di luar negeri lebih baik diajak kembali lagi. Alasannya adalah agar dana-dana yang dibawa kabur bisa kembali dan menambah kas negara.

"Seluruh koruptor kita panggil ke dalam, uangnya suruh pulang semua tapi kenakan pajak. Kalau dari luar negeri masuk Rp1000 triliun kena pajak 20 persen, itu kan Rp200 triliun bisa masuk kas negara untuk investasi dan sebagainya," jelasnya. [mvi]









Kamis, 28 Juli 2011

Menanti 'Nyanyian' Chandra Hamzah Usai Tak Lolos Seleksi





JAKARTA- Tiga pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah, Ade Rahardja, dan Johan Budi gagal melangkah menjadi pimpinan KPK periode 2011-2015. Salah satu alasannya, kata Wakil Ketua Panitia Seleksi MH Ritonga, karena pemberitaan negatif media massa mengenai ketiganya akhir-akhir ini.

Keputusan pansel untuk tidak meloloskan ketiganya pun disambut positif oleh sejumlah kalangan. Tak terkecuali bagi anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil. "Keputusan itu tepat," kata Nasir saat berbincang dengan okezone, Kamis (28/7/2011).



Sebenarnya, lanjut Nasir, gagalnya ketiga calon itu, tak terlalu mengejutkan. Sebab, pencalonan Chandra, Ade, dan Johan sepertinya memang hanya untuk meramaikan bursa pemilihan ketua KPK. “Lihat saja pencalonan mereka, dilakukan di saat injury time, mereka hanya untuk meramaikan, karena hingga batas akhir belum ada tokoh yang mencalonkan diri,” kata Nasir.

Menurut politikus PKS itu, panitia seleksi calon pimpinan KPK tentunya memiliki pertimbangan untuk mengambil keputusan itu. 





Pansel tidak mau kecolongan. Prinsip kehati-hatian inilah yang membuat pansel harus mengambil keputusan tepat.

"Pansel tidak mau berjudi, main untung-untungan, dia harus benar memiliki integritas sebab namanya calon pimpinan KPK itu adalah manusia setengah dewa," ujar Nasir.

Perjudian yang dilakukan pansel KPK untuk memilih calon Pimpinan KPK itu terbilang cukup besar. Pasalnya, Ketiganya memang tengah disorot publik setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin menyebut nama Chandra dan Ade telah melakukan perjanjian ‘terlarang’ dengan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum.





Buy Boooks Here : Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform
 


Dalam salah satu wawancara dengan stasiun Televisi swasta, Nazar mengungkapkan, bila Chandra dan Ade bisa menghentikan kasus suap wisma atlet hanya sampai Nazaruddin, imbalannya, kedua nama itu bisa lolos menjadi pimpinan KPK di periode berikutnya. 





Tapi, kenyataannya Chandra dan Ade gagal. Lantas, dengan kegagalan tersebut apakah Chandra dan Ade akan 'bernyanyi' sesuai dengan yang dikatakan Nazaruddin?

Nasir mengatakan, kalaupun Chandra akhirnya berbicara tentang kasus suap wisma atlet, pastinya takkan dilakukan Chandra saat ini. “Kalau memang dia ingin, hal itu akan dilakukannya di persidangan, itu akan dilakukannya dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim,” katanya.

“Kita lihat saja nanti ?,” kata Nasir.
(ugo) 









Jelang Indonesia vs Turkmenistan : 64 Ribu Tiket Ludes, GBK Bakal 'Merah'





JAKARTA - Ribuan Supporter Indonesia mulai memadati Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), sore ini. Pasalnya, beberapa saat lagi, akan diadakan pertandingan antara Indonesia melawan Turkmenistan pada leg kedua Pra Piala Dunia 2014.

Antusias warga terbukti dengan habisnya 64.000 lembar tiket yang disediakan oleh panitia. "Saya diberitahu seluruh tiket yang disediakan sudah habis terjual. Itu kabar saya terima jam 2 tadi." Kata Arya Abhiseka, Wakil Ketua Local Organizing Comitee di ruang VVIP Stadion GBK, Jakarta, Kamis (28/7/20011).
 

Menurut Arya, antusias masyarakat ini dikarenakan hasil pertandingan pada leg pertama di Turkmenistan dengan hasil imbang 1-1. "Alhamdulillah terjual habis, mungkin penonton tertarik karena melihat hasil pertandingan leg pertama di Turkmenistan kemarin yang menuai hasil positif," pungkas Arya.

Pantauan Okezone di lapangan, hingga sore ini semakin banyak warga yang berdatangan ke stadion SUGBK untuk menyaksikan pertandingan ini. Para suporter Indonesia sudah pasti berharap skuad PSSI memenangkan pertandingan ini.

”Indonesia harus bisa menunjukkan kemampuannya dengan maksimal. Indonesia harus menang pada pertandingan ini. Indonesia pasti bisa." Ujar Roy, salah seorang supporter dari Depok. (acf) 




Jelang Indonesia Vs Turkmenistan
:
Bustomi Janji Tampil Habis-Habisan
 



Buy this Book! click here: 

The Global Football League: Transnational Networks, Social Movements and Sport in the New Media Age (Global Culture & Sport)











MALANG - Jelang pertandingan Indonesia lawan Turkmenistan di Gelora Bung Karno nanti malam, gelandang Timnas Indonesia Ahmad Bustomi berjanji kepada keluarganya untuk tampil habis-habisan.

Hal itu diungkapkan keluarga Ahmad Bustomi di Desa Kepuh Harjo Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang – Jawa Timur. Di rumah yang sekaligus menjadi tempat usaha bengkel tersebut, Jumari ayah kandung Ahmad Bustomi berharap agar timnas Indonesia meraih kemenangan dengan mudah. Bustomi merupakan anak pertama dari dua bersaudara pasangan Jumari dan Sarmianti.

Jumari memprediksi di Gelora Bung Karno nanti malam, Garuda akan bermain cantik apalagi di dukung puluhan ribu suporter dan dengan kondisi lapangan yang layak. 




Dia menambahkan, sehari sebelum laga penentuan tersebut, Ahmad Bustomi sempat menghubungi keluarga melalui telepon dan memohon doa restu pada Sarmianti agar timnas Indonesia meraih kemenangan.

Dalam pembicaraan tersebut, gelandang bertahan Arema ini juga berjanji pada keluarganya untuk bermain all out demi kemenangan Merah Putih.

Pihak keluarga akan menyaksikan laga penentuan tersebut di rumah mereka dengan menggelar acara nonton bareng melalui televisi. Istrinya, Vina Diantari yang tengah hamil 7 bulan juga tidak akan berangkat ke Jakarta untuk menyaksikan sang suami bermain. (Adang Hermana/SUN TV/fit) 





Rabu, 27 Juli 2011

PDIP: Partai Baru Muncul, Tak Usah Takut





Buy Books Here






"Sampai saat ini tidak terlalu banyak di kami yang pindah parpol." 







VIVAnews - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengaku tak khawatir dengan partai-partai baru yang mulai bermunculan.

"Untuk apa takut. Itu kan demokrasi," kata Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan, saat menyerahkan berkas verifikasi Partai Politik di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin 2 Mei 2011. 





Menurutnya, PDI Perjuangan tidak merasa takut karena partainya memiliki basis massa dan kader yang jelas sehingga kecil kemungkinan ada perpecahan suara.

Disamping itu, Trimedya juga menyoroti fenomena organisasi massa yang berubah menjadi parpol. Trimedya menekankan kader PDI Perjuangan harus tetap mengacu pada aturan internal partai dan undang-undang, yakni memilih satu keanggotaan parpol.

"Sampai saat ini tidak terlalu banyak di kami yang lompat (pindah parpol). Kalaupun itu terjadi ini proses kristalisasi," kata dia.

Jika sampai ada yang lompat dan yang bersangkutan anggota DPR, kata dia, PDI Perjuangan pasti akan memproses secara internal. "Sampai recalling." (sj)