Senin, 26 Desember 2011

Ada Kekuatan Besar Coba ‘Redam’ Kasus Rahudman



Monday, 26 December 2011 00:57












Print



PDF












Medan, (beritasumut.com)


Kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Pelayanan Aparatur Pemerintahan
Desa(TPAPD) Tapsel senilai Rp1,5 miliar yang melibatkan Rahudman
Harahap, mantan Sekda Tapsel ternyata menarik perhatian sejumlah pihak
dan bahkan ada kekuatan besar yang berusaha meredam kasus korupsi itu
agar tidak berlanjut ke pengadilan Tipikor Medan.




Buktinya, Kajati Sumatera Utara Sution Usman Adji yang menetapkan
Rahudman Harahap sebagai tersangka korupsi dana TPAPD Tapsel itu
“dilengserkan” setelah beberapa bulan mengumumkan tersangka Rahudman ke
publik. Padahal Polda SUmut lebih dulu menetapkan Amrin Tambunan,
Bendahara Rahudman sebagai tersangka. Kabarnya Sution Adji saat ini
tidak punya”Kursi” di Kejaksaan Agung.




Padahal saat menjabat Kajati Sumut, Sution Usman Adji menargetkan
Rahudman Harahap secepatnya bisa diperiksa, ditahan, kemudian berkas
perkaranya digelar di Pengadilan Tipikor. Tapi Kejagung tidak
mendukungnya.


Kini, setelah Kajati Sumut dijabat AK Basuni Masyarif, penyidikan
kasus dugaan korupsi Rahudman mondar-mandir Kejagung dan Kejati Sumut.
Ironisnya, Kejati Sumut tidak lagi memfokuskan dugaan korupsi Rp1,5
miliar itu. Tapi mengarah kepada temuan korupsi Rp13,5 miliar. Untuk
membuktikannya, penyidik Kejati Sumut harus menunggu perhitungan
kerugian negara.




Kajati Sumut AK Basuni Masyarif kepada wartawan, Jumat (23/12/2011)
mengakui kasus Rahudman sebentar lagi akan tuntas. Apakah akan berlanjut
ke pengadilan atau dihentikan, Basuni Masyarif tidak menjelaskannya
secara rinci. Tapi Basuni mengakui, kasus Rahudman sudah
dipertanggungjawabkannya secara yuridis dan politis. Dari segi yuridis,
Kejati Sumut sudah dua kali melakukan gelar perkara di Kejagung dan dari
segi politis, Kajati Sumut sudah membeberkan kasus Rahudman Harahap dan
hasilnya tidak ada masalah. Sekarang tinggal menunggu perhitungan BPKP
untuk menentukan besar kerugian negara. ”Jadi gak terlalu lama lagi,
kasus Rahudman akan tuntas,” kata Basuni.




Menimpali pernyataan Kajati Sumut itu, Direktur LBH Medan Nuriono SH
menilai ada kekuatan besar yang mempengaruhi kasus Rahudman tersebut.
”Masak Kajati Sumut harus melaporkan kasus yang melilit Rahudman itu
kepada anggota DPR baru menyatakan sikap. Ini jelas kasus Rahudman itu,
aroma politis mendominasi penegakan hukum terutama pemberantasan
korupsi,” ujarnya.




Menurut dia, minta restu ke anggota DPR itu membuktikan Kajati Sumut
takut menuntaskan kasus Rahudman. Padahal dari segi hukum, Kejati Sumut
harus mengabaikan segala bentuk intervensi itu. Tapi nyatanya Basuni
gagal, sehingga dia berharap Jaksa Agung menegur atau mencopot Basuni
dari jabatan Kajati Sumut.




Bagaimana kalau Jaksa Agung yang mempersulit. Itu artinya Kejaksaan
Agung yang lemah. Karena itu, Direktur LBH Medan ini berharap Presiden
segera mengevaluasi kinerja Jaksa Agung. ”Lemahnya kinerja,
konsekwensinya adalah jabatan,” ujar orang nomor satu di LBH Medan
tersebut.


Hal senada dikemukakan Ketua DPD Barisan Nasional (Barnas) Sumut
Syafrizal SH MH. Menurutnya, sangat mudah menyeret Rahudman ke
Pengadilan Tipikor, karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang
cukup tentang keterlibatan Rahudman dalam kasus korupsi TPAPD Tapsel
itu. Apalagi anak buah Rahudman, Amrin Tambunan sudah dihukum 4 tahun di
MA. Ini sudah cukup bukti untuk menyeret Rahudman ke pengadilan.




”Selain itu Penyidik Kejati Sumut sudah menetapkan Rahudman sebagai
tersangka berarti penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup.
Jadi tidak perlu menunggu lagi perhitungan BPKP yang seakan-akan
mempersulit penyidikan. Limpahkan saja berkas korupsi itu ke pengadilan,
biar majelis hakim yang mengujinya,” ujar Syafrizal.




Menurutnya, menunggu perhitungan BPKP itu hanyalah upaya untuk
memperlambat proses penyidikan dan akhirnya meredamnya. Seharusnya
perhitungan BPKP dilakukan sebelum menetapkan seseorang itu tersangka.
”Jika itu terjadi berarti penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut
sontoloyo dan tidak mengacu kepada pedoman hukum yang berlaku,” jelas
Syafrizal yang juga praktisi hukum itu.


Syafrizal berharap, Kejati Sumut tetap fokus mengusut kasus korupsi
Rp1,5 miliar yang sudah jelas pembuktiannya. Jangan malah mencari-cari
kasus korupsi besar, yang sulit pembuktiannya dan akhirnya
mengabur-ngaburkan persoalan. (BS-022)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar