Senin, 19 Desember 2011

Anggota Dewan Serdang Bedagai Sumut Diduga Bawa Lari Gadis di Bawah Umur







TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota Fraksi Hanura DPRD
Serdangbedagai, Rusiadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka
melarikan anak di bawah umur, Anggita Zulka, selama delapan jam di Polda
Sumut, Senin (19/12).




Menurut seorang penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta)
Direktorat Reskrimum Polda Sumut, yang tidak ingin disebut identitasnya,
Rusiadi mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.05 WIB.
Sumber ini menyebut Rusiadi diperiksa di sudut ruangan Renakta dengan
didampingi lima pengacara.




Pantauan Tribun di ruang penyidik Renakta Mapolda Sumut, seorang
penyidik wanita dan Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP
Jiddin Siagian terlihat keluar masuk ruangannya, Senin sore. Sementara
Rusiadi berada di dalam ruangan Jiddin bersama pengacaranya.


"Sudah mulai diperiksa dia (Rusiadi) dari pagi. Sekarang lagi
istirahat makan, nanti akan dilanjutkan lagi," ujar Jiddin melalui
selularnya.




Sekitar pukul 18.05 WIB, Rusiadi bersama dua pengacaranya, keluar
dari ruangan Jiddin. Rusiadi dan pengacaranya langsung menuju tanggan
turun Gedung Dit Reskrimum Polda Sumut.
Saat diwawancarai wartawan,
Rusiadi yang mengenakan pakaian batik kuning kecokelatan enggan menjawab
pertanyaan wartawan. Ia menyarankan bertanya pada dua pengacaranya yang
mendampinginya menuju tangga.


"Tanya aja pengacara saya," ujarnya sambil menuju ke lantai I Gedung
Reskrimum. Namun, pengacara Rusiadi tidak berhenti, keduanya langsung
mengikuti Rusiadi berjalan menuju mobil di halaman parkiran dan langsung
naik ke mobil Honda Jazz hitam, kemudian berangkat pergi.




Di tempat sama, Jiddin enggan memberikan keterangan saat ditanyai
materi pemeriksaan terhadap Rusiadi. "Datanya sudah disampaikan pada
Kabid Humas," kata Jiddin sembari berjalan menuju mobilnya.


Namun Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso mengaku belum
menerima data dari Jiddin. "Besok datanya dikasih Jiddin ke saya. Besok
saja datang lihatnya," kata Heru.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Bambang Heryatmo
enggan memberikan keterangan banyak seputar pemeriksaan Rusiadi.


"Langsung ke penyidik saja, ke Jiddin aja," sarannya.
Kenapa tidak ditahan? "Kalau ditahan kan ada prosedurnya lagi," kata Bambang sembari masuk ke dalam mobilnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Rusiadi dilaporkan Srigema Ayu,
karena telah melarikan anak gadisnya masih di bawah umur bernama Anggita
Zulka pada saat berusia 17 tahun.


Semula, kasus ini dilaporkan oleh Srigema ke Polres Sergai pada 22
Januari 2010. Namun pada 30 November telah dilimpahkan ke Reskrimum
Polda Sumut. Dalam laporanya, Srigema Ayu juga turut melampirkan hasil
Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara Tebingtinggi yang menyatakan
putrinya bukan perawan lagi.


Keterangan yang dihimpun di kepolisian, Rusiadi juga sempat membawa
kabur Anggita ke Jakarta, pada 8 Januari 2010. Namun sebelumnya, pada 1
Januari 2007, Rusiadi telah menyetubuhi Anggita Zulka di Hotel Niagara
Parapat.




Keterang di kepolisian menyebutkan, selama ini Rusiadi telah
menitipkan Anggita Zulka di rumah kakaknya yang bernama Nurbaiti, yang
tinggal di Bagelan IV, Jalan Ikhlas Kecamatan Tebingtinggi.


Namun, pada 26 Agustus, akhirnya Anggita Zulka ditemukan oleh ibunya
saat bersama seorang teman Rusiadi yang bernama Nurhasan, yang
disebut-sebut adalah penasihat hukum Rusiadi di Supermarket Berastagi,
Jalan Gatot Subroto Medan.
Saat ditemukan itulah, Anggita langsung dibawa ibunya ke Mapolda Sumut untuk melaporkan kasus itu kembali. (fer)



sumber : http://id.berita.yahoo.com/anggota-dewan-diduga-bawa-lari-gadis-di-bawah-213143489.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar